Kamis, 28 April 2016

Sosialisasi Lanjutan PM. 32 Tahun 2016 "Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek"

Sosialisasi Lanjutan
PM. 32 Tahun 2016
"Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek"



Waktu :
Rabu, 27 April 2016

Tempat :
Ruang Nanggala, Gedung Cipta Lantai 7,
Kementerian Perhubungan

Narasumber :
  • Pudji Hartanto (Dirjen Perhubungan Darat)
  • Cucu Mulyana (Direktur Angkutan dan Multi Moda)
  • Hemi Pamuraharjo (Ka Biro Komunikasi)
  • Hadi Juraid (Staf Khusus MenHub)

Penyelenggara :
Kementerian Perhubungan


Ulasan Redaksi :

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 diundangkan 1 April 2016 dan mulai berlaku 1 Oktober 2016. Apa saja jenis angkutan tidak dalam trayek yang diatur di dalam PM. 32 Tahun 2016? Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi;Angkutan Orang Dengan Tujuan Tertentu;Angkutan Orang Untuk Keperluan Pariwisata;Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu.Ciri-ciri Angkutan orang dengan menggunakan Taksi. Tidak terjadwal;Kendaraan yang digunakan mobil penumpang sedan yang memiliki 3 ruang, dan/atau mobil penumpang bukan sedan yang memiliki 2 ruang.Pelayanan dari pintu ke pintu. Tarif angkutan berdasarkan Argometer. Sistem pembayaran dilengkapi alat bukti pembayaran yang tercetak.Jenis pelayanan angkutan Taksi dan apa yang membedakan antara pelayanan tersebut? Reguler; Eksekutif.

Jenis angkutan pelayanan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang diatur dalam PM 32 Tahun 2016. Angkutan antar jemput; Angkutan pemukiman;Angkutan karyawan; Angkutan carter; Angkutan sewa. Yang dimaksud dengan pelayanan angkutan orang untuk keperluan Pariwisata. Mengangkut wisatawan; Pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata; Tidak masuk terminal. Besaran tarif ditentukan berdasarkan jarak ke tujuan wisata; Tidak boleh digunakan selain keperluan wisata; Tidak terjadwal;Menggunakan kendaraan berupa Mobil Bus umum atau mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata.

Yang harus dimiliki perusahaan untuk menjadi perusahaan angkutan umum tidak dalam trayek. Memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, Koperasi. Dokumen perizinan dan lama jangka waktu berlakunya. 5 tahun.Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum. Yang dapat menerbitkan izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek. Jenis permohonan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Yang harus dilengkapi pada permohonan izin baru penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan alur pemberian izinnya apabila duterima atau ditolak. Yang harus dilengkapi pada permohonan pembaharuan izin  penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan alur pemberian izinnya apabila diterima atau ditolak. Jenis angkutan yang dilakukan lelang dan jenis angkutan yang harus diseleksi.

Angkutan umum tidak dalam trayek dapat menggunakan sarana aplikasi berbasis teknologi informasi. Perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi yang memfasilitasi dalam pemberian pelayanan angkutan orang tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum; namun wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan.


Slide foto - foto selama acara


NOMagz.com

Tidak ada komentar: