Rabu, 30 Maret 2016

CORE Media Discussion (CMD) "Menakar Alternatif Kebijakan Fiskal Untuk Menahan Perlambatan Ekonomi"

CORE Media Discussion (CMD)
"Menakar Alternatif Kebijakan Fiskal
Untuk Menahan Perlambatan Ekonomi"



Waktu :
Selasa, 29 Maret 2016

Tempat  :
Warung BEJO,
Jl. Tebet barat dalam raya no.128, Jakarta Selatan

Pembicara :
  • Akhmad Akbar Susamto, Ph.D  (Ekonom CORE Indonesia)
  • Adhamaski Pangeran (Peneliti CORE Indonesia)

Moderator  :
Mohammad Faisal, Ph.D  (Direktur Riset CORE Indonesia)

Penyelenggara :
CORE Indonesia


ULASAN REDAKSI :

Akhmad Akbar Susamto, Ph.D
Pemerintah menjaga momentum fiskal. Realisasi penerimaan pajak rendah. Kumulatif Pebruari 2016 baru 9%. Target pajak 2016 Rp 1360 triliun. Situasi ekonomi masih sulit. Padahal kumulatif Maret 2015, 37,3%. Realisasi penerimaan pajak cenderung menurun 2011-2015. Pajak adalah sumber dana APBN untuk pembangunan. Kontroversi tax amnesty RP 60-80 T. Tax Amnesty sudah pernah diterapkan di Pakistan; Thailand; Argentina; Kolombia; Kostarika; USA; Australia; dan Spanyol. 1964 dan 1984 di Indonesia juga sudah pernah melakukannya.2008 ada Sunset Policy.
Tax Amnesty gagal karena lemahnya data. Dan lemahnya sanksi. Dan rendahnya kepatuhan bayar pajak. Pemerintah tidak perlu memaksakan Tax Amnesty. Akan ada pertukaran data orang yang menyimpan uangnya di luar negeri diikuti 47 negara di 2018 (Automatic Exchange Information). Yang dilakukan sekarang pemerintah segera berpikir untuk merevisi APBN. Karena banyak asumsi APBN yang tidak tepat. Prioritas; memotong anggaran yang tidak perlu;  tidak menambah hutang luar negeri.

Adhamaski Pangeran
Pendapatan pajak, Inflasi dan indeks ekspetasi konsumsi tidak memuaskan. Pertumbuhan ekonomi dan perolehan pajak cenderung berjalan seiring.Asumsi 2016 harga minyak bumi dunia 50 USD/barel tapi kini 38 USD/barel. Ada ketakutan berlebihan akan defisit anggaran di akhir tahun anggaran.  Juni-Nopember biasanya terjadi defisit anggaran yang memuncak.Memotong anggaran belanja. Negara maju di Eropa justru melakukan ekspansi anggaran untuk menumbuhkan ekonomi. Ketahanan fiskal Indonesia diukur dengan suku bunga nominal dan pembayaran cicilan hutang yang berkelanjutan.
Penerbitan Obligasi bisa menjadi sumber pembiayaan yang bagus. Contoh ratio penerbitan obligasi terhadap PDB di Indonesia baru 15%; Vietnam 20%; Filipina 35%; Tiongkok 59%; Hong Kong 68%; Thailand 73%; Singapura 77%; Myanmar 96%. Ada 1.000 program prioritas di 2016; dan 1.362 program prioritas di 2017. Pemerintah mendorong penurunan suku bunga. BI didorong membeli instrumen keuangan yang bersifat ekspansif.


Slide foto - foto selama acara
 

NOMagz.com 

Selasa, 29 Maret 2016

Seminar Publik "Meninjau Kepentingan Indonesia Dalam Trans-Pacific Partnership. Belajar Dari Pengalaman Negara Lain"

Seminar Publik
"Meninjau Kepentingan Indonesia
Dalam Trans-Pacific Partnership.
 Belajar Dari Pengalaman Negara Lain"



Waktu :
Senin 28 Maret 2016

Tempat :
Auditorium CSIS. Gedung Pakarti Centre, Lantai 3,
Jl. Tanah Abang 3 No. 23-27. Jakarta

Pembukaan :
Philips J. Vermonte (Direktur Eksekutif CSIS)

Keynote Speech :
Thomas Trikasih Lembong (Menteri Perdagangan)

Pembicara :
  • Vo Tri Thanh (Vice President, Central Institute for Economic Management, Vietnam)
  • Dato' Steven CM Wong (Deputy Chief Executive, Institute of Strategic and International Studies Malaysia)
  • Todd Dias (Bidang Ekonomi, Kedutaan Besar Australia)
  • Hariyadi B. Sukamdani (Ketua Umum , Asosiasi Pengusaha Indonesia)
  • Philips J. Vermonte (Direktur Eksekutif CSIS)

Moderator :
Yose Rizal Damuri (Ketua Departemen Ekonomi, CSIS)


ULASAN REDAKSI :

Sambutan :
Philips J. Vermonte
CSIS memberikan kajian kepada pemerintah tentang tentang TPP. Kini pemerintah cenderung inward looking karena menurunnya ekonomi global. Bagaimana Indonesia mengambil manfaat dari kerjasama global; termasuk TPP.

Keynote Speech :
Thomas Trikasih Lembong
Mau tidak mau sadar tidak sadar kita harus bersikap dan pro-aktif; strategis dan taktis. TPP ini baru; benar-benar dari nol. Minggu ini penting untuk kajian dan diskusi publik, mengajak berbagai kalangan; dan termasuk mengajak 5 universitas. Perspektif yang tepat untuk mencari jawaban yang benar.
Kacamata mana yang tepat akan kita pakai.
I. Mikro
III. Future oriented
III. Kaca mata geopolitik dan regional-global.
TPP ini dipimpin USA yang american centris. Mikro bukan makro. Pengusaha cenderung oprtunis.Australia unggul di pembibitan sapi, Indonesia unggul di penggemukan dan pengolahan yang perlu banyak air. Mahasiswa Indonesia memilih ke Australia sebagai pilihan pertama untuk kuliah di luar negeri. Persaingan global adalah analogi persaingan usaha (Indonesia incorporated) Expertise dimiliki oleh Eropa; USA dan Japan. Peternakan; tekstil; sepatu; house-care.Secara makro banyak pejabat mantan pengusaha. Di tahun 2000an TV, Stereo Player, masih berukuran besar; kini ukurannya cenderung kecil. Hal terpenting adalah imajinasi masa depan. Sudah ada Genetic Modifid Object di sektor Perternakan dan pertanian.
Di Geopolitic, salah satu sumbangan pemerintah Jokowi adalah identitas nasional dan ASEAN. Yakin Indonesia akan dominan di ASEAN.Jepang, Korea Selatan, Singapore ber orientasi Anglo Saxon (USA) Business model Singapore vs Tiongkok. Di Singapura BUMN menjadi perhatian. Di Tiongkok para pengusaha bekerja sama dengan pemerintahnya. Choose the right question.Budaya USA individualis. Budaya Asia (Asia Timur) cenderung komunitarian.

Vo Tri Thanh (Diganti oleh Dubes Vietnam)
Perbedaan ukuran ekonomi Indonesia 4x GDP Vietnam. Keterbukaan ekonomi Vietnam lebih terbuka dibanding ekonomi Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir Vietnam aktif di perundingan TPP.

Dato' Steven CM Wong
Mahatir dan Anwar Ibrahim tidak setuju Malaysia bergabung dengan TPP. What is Indonesia national interest? Identity; security/Sovereignity; Social welfare; economic prosperity. Yang terutama pengaruhnya terhadap kesempatan kerja. Costs of Non-participation. Bumiputra policy ?; acceptable labor standard.

Todd Dias
Mengapa Australia bergabung ke TPP? Awalnya 8 negara yang gabung TPP. Kita harus berpikir tentang masa depan. Berharap semua negara-negara Asia-Pasifik bergabung ke TPP.Setiap 6 bulan ada pembahasan di Australia tentang TPP. Kebanyakan tidak setuju dengan perdagangan bebas. Hilangnya kontrol negara atas sektor publik (listrik; air).
Dominasi perusahaan asing dalam pengadaan barang/jasa. Hilangnya akses terhadap obat-obat murah. Bagaimana Australia bisa punya hak di sektor kesehatan. Awalnya Australia tidak akan bergabung ke TPP jika harus mengubah sistem kesehatannya.Manfaat ekonomi memang ada kalau Australia bergabung.

Yos Adiguna Ginting
Menggantikan Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Umum , Asosiasi Pengusaha Indonesia.
1. Market Access. Mau defensive atau offensive.
2. Meliberasi jasa.
Sektor kreatif Indonesia punya potensi, misal fashion. 9,5% datang dari cukai  tembakau. Hambatan tarif karena alasan HAM; Lingkungan Hidup; kesehatan. Pelajari, pahami, beri masukan untuk mengkaji TPP.

Philips J. Vermonte
1. Pengalaman kita sama dengan Malaysia. TPP sebenarnya bukan inisiatif USA.
2. Pemerintah SBY tidak terlalu berminat masuk TPP. Australia Ikut dalam setiap negosiasi. Sehingga ikut menyusun aturan-aturan TPP
3. The costs of not joining.Usaha USA untuk mencari jalan keluar kemacetan perundingan di WTO.TPP mendorong adanya market driven.
4. Konsekuensi geo-economy dan geopolitics.
TPP merupakan aspek strategic USA. Incremental liberalization demi efisiensi. TPP menjadi template perdagangan. Bila Indonesia tidak bergabung TPP kita kalah bersaing dengan Malaysia dan Vietnam. Bola di tangan USA, karena Congress masih belum meratifikasi TPP. Filipina dan Thailand serius ingin bergabung dengan TPP.

Slide foto - foto selama acara


Slide Dato ' Steven CM :

klik gambar untuk memperbesar








Slide Dubes Vietnam :

klik gambar untuk memperbesar




Slide Yos Adiguna Ginting :

klik gambar untuk memperbesar





www.NOMagz.com

Senin, 28 Maret 2016

Diskusi Perspektif Indonesia "Amuk Taksi, Ekonomi Kreatif, dan Revolusi Digital"

Diskusi
Perspektif Indonesia
"Amuk Taksi, Ekonomi Kreatif,
dan Revolusi Digital"



Waktu :
Sabtu, 26 Maret 2016

Tempat :
GADO-GADO BOPLO,
 jl. Gereja Theresia No. 41, Menteng - Jakarta Pusat

Jika hanya membaca aspek terluar, sahlah kita berpendapat bahwa amuk industri taksi sekadar soal transportasi, beserta segenap aturannya. Namun, apa sesungguhnya yang tengah berubah? Seberapa luas dan dalam revolusi digital merobek tatanan, serta nilai-nilai fundamental dalam dunia usaha; bahkan sosial dan politik?

Bersama :
  • Fami Fahruddin (Pangamat IT & Digital Economy)
  • Hamid Basyaib (Komisaris Utama Balai Pustaka)
  • Naufal Firman Yursak (Pelaku Online Business)
  • Rahman Mangussara (Pengamat Media/Pendiri Online Media)

Host :
Ichan Loulembah

Penyelenggara :
  • Populi Center
  • Smart FM

Network Broadcasting live on SMART FM Jakarta 95.9, Manado 101.2, Makasar 101.1,  Banjarmasin 101.1, Balikpapan 97.8, Surabaya 88.9, Palembang 101.8, Medan 101.8, Pekanbaru 101.8, Jogjakarta 102.1- Streaming radiosmartfm.com- Blackberry: SmartFM via google- Android: SmartFM via google playPerspektif Indonesiatajam - dalam - bermakna

SIARAN ULANG :
Minggu, 27 Maret 2016 Pukul 16.00-18.00 WIB


ULASAN REDAKSI :

Fami Fahruddin
Bisnis online ini sebenarnya predictable. Sangat disayangkan terjadi demo para sopir. Perkembangan 2G; 3G; 4G. Ini soal kapasitas internet pembawa data.Kini era local on demand bukan global on demand lagi.Berdasar kebutuhan lokal. Misal taksi, belanja, pesan makanan, cuci piring; jaga anak; tukang.com, bersih rumah.Di USA potensi pasarnya RP 240 T.Sopir taksi yang download sudah 50 juta orang Indonesia.Uber dan Grab Bike memberikan pelayanan yang cepat tentang kepastian tarif.Tren centralised ke sistem distribusi yang tersebar.
Dengan kemajuan teknologi 5G dan 6G orang dapat menonton video seperti kita menonton di bioskop.Kita bagian dari elit dunia. Semangat jaman yang paling menonjol adalah dunia digital.Go Jek cepat-cepatan mengambil pelanggan sedang Grab Bike bersifat individual mandatory.Material engineering sehingga chip mampu memuat data 1 Terra-byte.

Hamid Basyaib
Manusia cenderung konservatif; tak kenal maka tak sayang. Semakin kadar ketidak tahuan semakin negatif.Tidak antisipatifnya pemerintah.Dunia maya lebih riil. Print media kini lebih sedikit dari onlinenya. Online menjangkau pembaca yang lebih banyak. Uber taksi sudah punya 16.000 pelanggan dalam 2 tahun. Grab Bike 6.000 dalam setahun. Tidak masuk akal mematikan taksi online. Karena dukungan publiknya kuat.Selain demokratis juga transparan; betapa dahsyat aplikasi ini.Bisa datang dalam tempo 5-10 menit.Waktunya predictable, di jalur yang sudah ditetapkan.Destination tidak diketahui pengemudi begitu naik kendaraannya baru tahu destinasinya.
Menyarankan bikin unit tersendiri untuk mendalami aplikasi digital ini.Interaksi manusia jadi berkurang. Manusia mampu berabstraksi.Budaya digital baru. Pemerintah dan DPR harus turun tangan.Aplikasi karaoke paling banyak di Vietnam.Peradaban digital adalah peradaban masa kini.

Rahman Mangussara
Long tail ekonomi yang muncul karena adanya internet yang telah menjungkirkan cara berkonsumsi.Kini petani beristirahatnya ber sms.Iklan kini menyasar media sosial bukan portal besar. Facebook, Twitter, instagram.Revolusi telah menjungkirkan tatanan lama.Istilahnya over the top; menumpang internet. Destruktif kreatif, semua yang tidak efisien akan hilang.
Yang tidak mengikuti perkembangan teknologi akan tertinggal bahkan hilang.E-commerce akan booming. 8 % retail Alibaba. E commerce ini jembatannya.Bank kini cenderung tidak mau membuka kantor cabang cukup dengan aplikasi.

Naufal Firman Yursak
Social media menciptakan captive market yang luas. 69 juta orang Indonesia terhubung Facebook, 45 juta terhubung dengan twitter.Jadi setiap produsen menciptakan konsumen.Aspek ekonomi yang tidak bisa ditahan. Banyak yang mendapat manfaat social media.Kebutuhan dasar transportasi menyebabkan aplikasi online tidak terbendung.Pertumbuhan pengguna smartphone tidak bisa dibendung.Masa depan digital adalah masa depan infrastrukturnya.
Seberapa kekuatannya servernya.BukaLapak; blibli generasi kita sudah siap menerima aplikasinya.Media massa online tidak perlu kantor redaksi cukup berbasis tablet.Pem hrs menyesuaikan diri: dengan membuat aplikasi lelang digital yang memangkas birokrasi.Perlu lembaga khusus menangani digital.Mari kita menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi. 

Slide foto - foto selama acara

 NOMagz.com

Jumat, 25 Maret 2016

Seminar Peradaban "Negara dan Intoleransi"

Seminar Peradaban
"Negara dan Intoleransi"



Waktu :
Kamis, 24 Maret 2016

Tempat :
Auditorium Nurcholis Madjid - Universitas Paramadina
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kavling 97. Jakarta Selatan.

Pembicara :
  • Dr. Ali Munhanif 
  • Brigjen Pol Drs. Arief Sulistyanto
  • Haris Azhar

Keynote speaker :
M. Ichsan Loulembah

Moderator :
M. Alfan Alfian 

Penyelenggara :
  • Institut Peradaban 
  • Yayasan Wakaf Paramadina 
  • Pusat Studi Kelirumologi m Institut Peradaban (IP) 
  • Prof. Dr. Salim Haji Said, MA, MAIA. 


ULASAN REDAKSI :

Dr. Ali Munhanif
Banyak gerakan sosial yang mengarah ke intoleransi. Dan baru terlihat setelah mereka bertindak.Jika negara tidak bisa menata tatanan sosial bisa mengarah jadi negara gagal.Anti Akhmadiyah; anti Syiah; pengusiran Gafatar di Kalbar; fatwa yang melarang kepercayaan tertentu; pelarangan pemutaran film Tan Malaka di Bandung beberapa hari yang lalu.Proses normal kondisi keberagaman kita; adanya urbanisasi; Menawarkan negara alternatif menjadi impian orang yang kecewa. Sebagai wujud solidaritas agama; etnis; kesetaraan di depan hukum.Hizmut Tahir Indonesia membangun kalifah; propaganda penerapan Islam di jalanan misal FPI.
Jika pelaksanaan demokrasi tidak kita kawal dengan baik; bukan tidak mungkin ancaman anti demokratik akan muncul.Menyemaikan Pancasila ke unit masyarakat paling bawah untuk menangkal ancaman.Perlu strategi jitu pemerintah yang efektif untuk mengatasi intoleransi.Polisi perlu dibekali wawasan tentang Syiah; Ahmadiyah.

Haris Azhar
Unesco organisasi PBB untuk membangun manusia yang menyebut Indikator-indikator keberagaman di atas bumi. Soal toleransi yang berbasis manusia. Ada standar minimum; mengatasi perbedaan-perbedaan alamiah; karena itu ada Hak Asasi Manusia.Termasuk agama masyarakat adat. Indonesia is the most differ country in the world.Konfrensi penghapusan sumber-sumber intolensiBasis identitas dijadikan sasaran.Di Indonesia agama yang diakui ada 6. Kalau ateis ditangkap.Apakah sistem kepercayaan boleh diintervensi negara ?Hak fundamental misalnya keyakinan bersifat pribadi dan transenden. Tidak ada relasinya dengan pihak lain.Agama adat punya sejarah panjang.
Dalam 15 tahun terakhir banyak kasus bukan yang minoritas yang dilindungi, tapi justru membela yang mayoritas.Ada peran negara dalam intoleransi.Ada kepentingan politik; tidak ada yang mengontrol untuk kepentingan bangsa dan negara.Ada pengadilan tapi tidak ada keadilan (kasus AM Fatwa).Toleransi beda dengan diskriminasi.Diskriminasi berdampak positif dibolehkan. Misal bantuan untuk kaum miskin.Konsep masyarakat adat yang guyub tidak/belum selaras dengan konsep negara modern.Bagaimana bisa disebut konflik kejadian di Cikeusik, karena jumlah orang Ahmadiyah yang sedikit berhadapan dengan kaum pemrotesnya yang berjumlah besar.Syarat terjadinya konflik adalah bila ada kesetaraan.

Brigjen Pol. Drs. Arief Sulistyanto
Fakta-fakta Gafatar.Adanya pemaahaman yang melemah tentang Pancasila.Kejadian konflik Dayak-Madura 1998 dan 2014.Konflik 2014 di Sampang-Madura.Kalimantan punya sejarah konflik yang panjang.Januari 2016 ada insiden Gafatar.Gafatar timbul di Kalbar 2013. Setelah dibubarkan; pada 2015 kaum Gafatar mulai berdatangan lagi ke Kalbar.Ada keributan hilangnya dr Rica dari Jogja; yang akhirnya ditemukan di Pangkalan Bun.
Di Sanggau ditemukan barang-barang yang ditanam anggota Gafatar yang ternyata buku ajaran.10 Januari 2016 masyarakat meminta kepada kepala daerah agar kaum Gafatar dikembalikan ke tempat asal.Menangani pemindahan dari Kalbar.Perlunya penanaman nilai Pancasila.Perlu pedoman yang jelas bagi negara untuk menangani kasus intoleransi.Faktor media ikut memicu terkuaknya Gafatar sekaligus dengan eksesnya.

Penanggap utama :

Prof Franz Magnis Suseno
Adanya serangan terhadap Gafatar setelah adanya hasutan, sehingga timbul kekerasan kolektif.Tiap agama memang berhak menarik garis tegas tentang agamanya; tetapi tetap harus menghormati HAM.Negara terkesan membiarkan kelompok kecil yang tidak representatif bertindak anti-toleran.

Bekto
Polisi berperan mewakili negara.Penegakan hukum belum dilakukan karena memang belum terjadi; masalah komunikasi.Apa peran stake holders di Kalbar, termasuk kepala daerah?.Apa ada pengaruh fatwa MUI yang menyatakan Gafatar itu sesat?.Semua agama pasti punya aliran.

Jaya Suprana
Pada dasarnya naluri intoleransi adalah alamiah mahluk hidup; termasuk manusia.Manusia sebagai mahluk hidup mempunyai naluri yang berbeda dengan hewan dan tumbuhan. Yang membedakan manusia memiliki peradaban. Makin tinggi peradaban manusia makin toleran.Intoleransi tidak selalu negatif.Perbedaan tidak untuk diperlakukan intoleran.Peradaban suatu bangsa tercermin bagaimana bangsa tersebut memperlakukan kaum minoritasnya.

Ihsan Ali-Fauzi (PUSAD Paramadina)
Definisi toleran adalah kesediaan untuk menanggung beban kehadiran orang lain yang tidak disuka.Toleransi beda dengan kekerasan.Doktrin polisi menyelamatkan dulu meski melanggar HAM.Polisi perlu mengetahui; komitmen; kapasitas.Kekerasan dimulai dengan mobilisasi kelompok radikal.Productive intolerance; ortodoksi Islam.

Slide foto - foto selama acara
 

NOMagz.com

Kamis, 24 Maret 2016

#Diskusi Bersama AJI "Jurnalis dalam Riuh Media Sosial"

#Diskusi
Bersama AJI
"Jurnalis dalam Riuh Media Sosial"



Waktu :
Rabu, 23 Maret 2016

Tempat :
Aula Gedung Dewan Pers,
Jl Kebon Sirih No. 32-34,  Jakarta

Pembicara :
  • Wisnu (kompas.com)
  • Shinta Laksmi (Tita) Hivos
  • Nezar Patria (Dewan Pers)
  • Ignatius Haryanto (AJI Jakarta)

Moderator :
Wisnu Nugroho


ULASAN Redaksi 

Wisnu 
Tidak ada larangan dan keharusan wartawan Kompas bersosial media.Manfaat bersosial media, kerap mendapat informasi. Misal kemungkinan eskalasi demo 22 Maret 2016 terhadap transportasi berbasis aplikasi online.Ada 15 wartawan Kompas.com di rublik Megapolitan.Terutama dari twitter, tentang insiden di tempat yang tak terduga. Sopir taksi yang menginjak-injak taksinya. Media sosial memperkaya jurnalisme.Gerhana Matahari Total 2016 melalui twitter menjadi sumber berita dikompas.com.
Mengajak wartawan Kompas cetak dan masyarakat juga. Menggunakannya sebagai pelengkap bahan berita.Menggunakan facebook untuk menjangkau pembaca yang lebih luas.Sikap dasar wartawan kompas.com adalah skeptik sebagai saringan awal.Contoh lain berita yang ditulis Ndorokakung tentang penghargaan pemeriintah Timor Leste terhadap Widji Thukul.Editor yang memutuskan apakah liputan wartawan akan dicetak atau tidak.Wartawan Kompas tidak boleh berpartai politik.Jurnalis adalah profesi agung yang mempunyai tanggung jawab besar.Memberikan konteks yang jelas tentang beritanya kepada pembaca.

Shita Laksmi
Regulasi terkait penggunaan internet dalam konteks kebebasan berekspresi.Setiap orang bertanggung jawab dengan apa yang dikatakannya; termasuk wartawan.Catatan Kasus UU ITE 2008-2015.Etika, Internet technology and platform ethics (Konstantinos komaitis 2013).Tidak boleh ada diskriminasi akses internet. Egaliter; terbuka.
Etika internet (Virginea Shea 1994). Remember the human; adhere the same standards of behavior online that you follow in real life; know where you are in cyberspace; respect other people's time and bandwidth; make yourself good online; share expert knowledge; help keep flame wars under control.Respect other people privacy; don't abuse your power; be forgiving of other people's mistakes.

Nezar Patria 
Mengenai  Ndoro kakung, atau Wicaksono, sangat disayangkan Wicak sebagai wartawan tidak langsung melakukan pertobatan setelah tahu beritanya salah soal Widji Thukul.Telah terjadi bencana ketidak akuratan berita oleh Wicak yang menyebut Widji Thukul sebagai perakit bom.Dewan Pers juga menerima keluhan Ahmad Dhani soal twitternya yang menulis akan memotong alat kelaminnya kalau Jokowi menang. Ada 16 media yang memuatnya tanpa konfirmasi. Ada 8 media yang mengoreksi beritanya dan mengakui kesalahannya.
Seorang jurnalis harus memperlakukan social media sebagai berita awal yang belum tentu benar.Bersikap kritis dan skeptis terhadap berita di media sosial.2012 Dewan Pers membuat buku Panduan Pemberitaan Siber.

Ignatius Haryanto 
Semakin sulit memilah status twitter Ndorokakung ini berita atau bukan berita.Intinya pada verifikasi.Obyektivitas; tidak bias; imparsial: akurat; keberimbangan.Beberapa refleksi yang perlu dilihat para jurnalis mainstream. Jurnalis harus menyelesaikan tugas utamanya di tempatnya bekerja. Baru kemudian bersosial media.
Pedoman Umum Perilaku Jurnalis AJI.Bagaimana pelaku menganggap social media; apakah sebagai profesi atau sekedar main-main dan tempat pelarian?

 
Slide foto - foto selama acara
 

NOMagz.com

Rabu, 23 Maret 2016

Seminar Publik "Persaingan Usaha dan Kebijakan Ekonomi dalam Kerangka Reformasi Regulasi di Indonesia"

Seminar Publik
"Persaingan Usaha dan Kebijakan Ekonomi
dalam Kerangka Reformasi Regulasi
di Indonesia"



Waktu :
Rabu, 23 Maret 2016

Venue   : 
Gedung Pakarti Centre CSIS,
Jl Tanah Abang III No 23-27 Jakarta Pusat

Sambutan Pembuka :
  • Philips J. Vermonte (Direktur Eksekutif, CSIS)
  • M. Syarkawi Rauf (Ketua KPPU)
  • Holly Bailey (2nd Secretary, Prosperity and Climate Change & Energy Section. Kedutaan Besar Kerajaan Inggris)

Keynote Speech :
  • Edy Putra Irawady (Deputi V Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian RI , Pemaparan Peta Jalan Pengarusutamaan Prinsip Persaingan Usaha)
  • Haryo Aswicahyono (Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS)

Pembicara Diskusi Panel :
  • Taufik Ariyanto (Direktur Merger, Komisi Pengawas Persaingan Usaha)
  • Achmad Shauki (Ekonom Senior, Australia-Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG)
  • Akbar Djohan (Sekretaris Jendral, Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia)

Moderator :
Yose Rizal Damuri (Ketua Departemen Ekonomi CSIS)

Penyelenggara :
Centre for Strategic and International Studies

 


ULASAN REDAKSI

Sambutan Pembuka :
Philips J. Vermonte
Adanya kemajuan teknologi mengubah peta persaingan. Destructive Economic tergambar didemo para sopir kemarin pagi di Jakarta.Peran negara dalam mengatur persaingan usaha sudah ada 1912.Sebuah kebijakan terkait market harus diputuskan.Pemerintah Indonesia mengakui adanya kelambatan dalam mengantisipasi perubahan teknologi.

Sambutan :
M. Syarkawi Rauf
Kalau bisnis/pemerintah mau tumbuh berkelanjutan mereka harus mengadopsi kemajuan teknologi. Tidak melulu mengandalkan Sumber Daya Alam. Productivity growth melalui kompetisi.Revolusi informasi yang berpengaruh terhadap business model. Predatory pricing, seolah-olah Uber dan Grab-Bike mau menghapus moda transpor yang sudah ada.Padahal pajak mobil plat hitam lebih tinggi dibanding mobil plat kuning.Regulasi tarif bawah penyebab tidak bersaing; menjadi disinsentif.Juga di tiket pesawat dan asuransi, serta di Bursa Efek Indonesia.Bursa Komoditi Pemerintah juga mengusulkan tarif bawah, karena kalah bersaing dengan Bursa Komoditi Swasta.Suarakan bareng-bareng untuk membuat perubahan kebijakan fundamental. Sumber masalah adalah regulasi. Misal 99% bawang putih impor. Regulasinya dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan bukan melindungi petani.
Kompetisi bisa menjadi mainstream :
 1. Advokasi kebijakan; 
2. Law enforcement
3. Pengawasan merger; 
4. Pengawasan kemitraan
Tidak setuju tarif dikaitkan safety.Digital economy menjadi masalah.Pasar bersangkutan di mana kompetisi berlangsung. Kompetisi menjadi salah satu pilar Nawa Cita Jokowi.

Sambutan :
Holly Bailey
Di kerajaan Inggris ada regulasi persaingan usaha yang dikaitkan dengan European Community.Pemaparan Peta Jalan Pengarusutamaan Prinsip Persaingan Usaha. 

Haryo Aswicahyono
Persaingan usaha mendorong efisiensi; mendorong produktivitas dan inovasi; peningkatan investasi dan peningkatan lapangan kerja; harga lebih kompetitif; penghematan fiskal;Mendorong contestability dan daya saing.Mengapa perlu diarusutamakan, karena memburuknya kondisi persaingan usaha dalam 15 tahun terakhir.Prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.Potret kondisi persaingan usaha di Indonesia. Konsentrasi industri yang meningkat. Sektor jasa yang masih cukup restriktif.Banyaknya regulasi yang tidak pro-persaingan. 
Banyaknya kasus pelanggaran persaingan usaha.Latar belakang penyusunan dan posisi peta jalan P3U. Pokok persoalan; strategi dan upaya ; adanya kesempatan dan tantangan; PPU yang terintegrasi dalam regulasi sektor ekonomi.Proses penyusunan Peta Jalan P3U. Studi Pendahuluan; proses konsultasi.P3U dalam kerangka reformasi regulasi.Tiga tahapan pelaksanaan peta jalan P3U.Output penting pada masing-masing tahapan.Tiga aspek penting dalam peta jalan P3U. Aspek kelembagaan; aspek konsultasi dan koordinasi; aspek hukum dan perundangan.Target pencapaian peta jalan P3U.


Taufik Ariyanto
UU 5/1999 berfokus pada kesejahteraan rakyat.
Tugas utama KPPU :
1. Advokasi kebijakan; 
2. Law enforcement; 
3. Pengawasan merger
4. Pengawasan kemitraan Milestone Perjalanan KPPU 2001-2015.
Tantangan ke depan, perlambatan ekonomi global; berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN, kebijakan deregulasi dan debirokratisasi; struktur industri yang cenderung oligopoli.Permasalahan dan solusi, restrains UU dan kewenangan KPPU; institusi pasar belum terbentuk secara optimal; lack of competition awareness and culture; Kebijakan persaingan tidak efektif.Kita mau ekonomi sosialis atau liberal?

Akbar Djohan
Terpukul atas terjadinya demo para sopir kemarin: karena memberi image negatif baik nasional dan regional.Kejadian kemarin adalah bom waktu. Pemerintah dalam hal ini terlambat meregulasi peraturan. Pemerintah produktif menghasilkan regulasi; tapi abai dalam pelaksanaannya.
Kehadiran pemerintah 15x lebih lambat dibanding kemajuan teknologi yang borderless. Dwelling time menjadi isu para menteri. Harga semen di papua RP 1 juta/zak, sementara di Jakarta RP 55.000,. Jadi ada masalah cargo didalammya.Kegaduhan antar menteri. Yang kita minta adalah keterbukaan pemerintah. Kehadiran aplikasi teknologi bisa memotong inefisiensi.

Achmad Shauki
Latar belakang mengapa persaingan usaha penting bagi perekonomian.Pentingnya konteks Indonesia dalam pengarus-utamaan persaingan usaha.Prinsip persaingan.Aspek kelembagaan. Forum diskusi persaingan usaha, apa yang menjadi common interest (insentif) pemangku kepentingan. 
Persaingan akan membatasi peran pemerintah.Lembaga peninjau regulasi. Siapa yang akan menjadi inisiator; apa yang menjadi cakupannya; di pusat, daerah; berapa besar lembaga ini (dan ada konsekuensi anggarannya)? Daftar periksa persaingan. Pembangunan kapasitas. Aspek konsultasi, pemangku kepentingan.Aspek hukum, perlu revisi UU 12/2011.
 
Slide foto - foto selama acara 1

Slide foto - foto selama acara 2



Beberapa Slide :

klik gambar untuk memperbesar

Slide Achmad Shauki

Slide Haryo Aswicahyono 1

Slide Haryo Aswicahyono 2

Slide Taufik Ariyanto



www.NOMagz.com

Selasa, 22 Maret 2016

Ngobrol Tempo Hari Air Sedunia 2016 : "Menghadapi Tantangan Krisis Air Perkotaan"

Ngobrol Tempo
Hari Air Sedunia 2016 :
 "Menghadapi Tantangan
Krisis Air Perkotaan"



Waktu :
Selasa, 22 Maret 2016

Tempat :
Ruang Balai Agung. Balai Kota Jakarta

Narasumber :
  • Teguh Hendrawan, S Sos, M Si (Kepala Dinas Tata Air Prop DKI)
  • DR. Ir. Firdaus Ali, MSc (Pendidik dan peneliti serta praktisi bidang Bioteknologi Lingkungan)
  • Erlan Hidayat (Direktur Utama PAM Jaya)
  • Barce Simarmata (Deputy Director Technical Service PALYJA)

Moderator :
Bagja Hidayat


ULASAN REDAKSI:

Keynote Speaker :

Ir Basuki Tjahja Purnama, M.M.
Mengapa air mudah surut sekarang?Karena semua pompa air berfungsi, pembersihan sampah di sungai.Mengapa susah air bersih? Karena baku mutu air tidak memenuhi syarat.Seawall sepanjang 90 km akan dibangun.Sungai Cisadane, Ciliwung relatif baik.IMB tidak keluar kalau pembuangan air kotornya belum jelas.Intinya air didistribusikan secara merata di DKI Jakarta; dengan jalan saling terhubung.

Dedi Rustian, 
menggantikan Teguh Hendrawan, S Sos, M Si (Kepala Dinas Tata Air Prop DKI)
Masalah utama kualitas dan kuantitas. Cakupan PAM baru 60%. Pemakaian tanah yang tinggiAir permukaan statis dan dinamis, penampungan air hujan dan air kotor.Ada 15 waduk sebagai sumber air.Pelebaran sungai; pengerukan waduk untuk mengurangi kemungkinan banjir.

Erlan Hidayat
Tingkat kebocoran air PAM 40%. Bagaimana pengolahan air di DKI.Jakarta tidak punya air.81% air Jatiluhur (air pengairan) 15% dari Tangerang (Tirta Cisadane); 4% (Sungai Krukut).Ciliwung membagi Jakarta jadi dua instalasi pengolahan di Pejompongan dan Pulo Gadung.Jumlah air DKI tidak bertambah sedang jumlah penduduknya tambah.Kebutuhan air DKI defisit 3.544 lt/detik.Rencana tambahan pasokan air.III.


Barce Simarmata Percepatan penyediaan air bersih perpipaan untuk Jakarta.Pemanfaatan air dari Kanal Banjir Barat sebagai air baku penyediaan air bersih.Teknologi Moving Bed Biofilm Reactor.Pemanfaatan potensi air sungai di Jakarta yaitu Kali Pesanggrahan dan Ciliwung.
Pemenuhan kebutuhan air bersih seluruh penduduk Jakarta; antara lain untuk wilayah Kalideres, Menceng, Tambora, dan sebagainya.Implementasi Teknologi MBBR di intake Kanal Banjir Barat.Proyek Fatmawati, Muara Baru, Kuningan, Potensi Air sungai di Jakarta dari Kanal Banjir Barat, Pesanggrahan, Ciliwung(pejaten). Proyek Bekasi/Jatiluhur.Air gol A = air minum, B = air baku air minum; C = untuk petrnakan dan perikanan; D = air untuk pertanian.

DR. Ir. Firdaus Ali, MSc
Film Mencari Mata Air akan diputar 23 April 2016, di seluruh Indonesia.Air permukaan (97% berasal dari luar DKI dan sangat rentan gangguan supply).Air tanah (dangkal tercemar berat sementara air tanah dalam sudah dlm kondisi sangat kritis dan memicu turun muka tanah)Tugas besar "Jakarta Baru" menjadi tuan rumah Asian Games 18 tahun 2018.Target pengelolaan Sumber Daya Air terpadu Propinsi DKI Jakarta menuju 2030.Masalah utama, Jakarta yang semakin dipadati penduduk.Tantangan & peluang pelayanan air bersih perpipaan pada kawasan Water Front City.Kondisi pelayanan Air bersih perpipaan & air bekas perkotaan di DKI Jakarta 2015.Kondisi kebutuhan dan perkiraan supply air sampai 2025.
Masa depan peradaban kota Jakarta menjelang 2050.Strategi pengendalian ekstraksi air tanah dalam dan pengembangan pelay air bersih perpipaan DKI Jakarta 2015-2030.Komponen dan hirarki pemanfaatan sumber air baku propinsi DKI by 2030.Air permukaan (Statis dan dinamis);Air hasil re-claim air bekas (used water).Air hujan yang dipanen (rain water harvesting);Air hasil proses desalinasi air asin (laut dan payau).Grafik kondisi input-output.Neraca air DKI jakarta 2030.Proyeksi tingkat ketahanan air DKI.Solusi optimalisasi; menghemat air.Rasionalisasi neraca air DKI jakarta.


Slide foto - foto selama acara
 

NOMagz.com

Diskusi Perludem "Perihal Calon Perseorangan dan Revisi UU Pilkada"

Diskusi Perludem
"Perihal Calon Perseorangan
dan Revisi UU Pilkada"



Waktu :
Selasa, 22 Maret 2016

Tempat :
Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu,
Jalan Gandaria Tengah III, No. 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Pembicara :
  1. Donald Fariz
  2. Veri Junaedi
  3. Sunanto
  4. Dinis

Moderator :
Heroik Pratama

Proses revisi UU No. 8 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan kepala daerah sedang disiapkan oleh Pemerintah dan DPR. Proses ini tentu saja diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menata kembali beberapa persoalan yang menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu. Namun, salah satu isu krusial yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah adalah menaikkan syarat dukungan untuk bakal calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan catatan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu. Dimana salah satu penyebab kurang berminatnya orang untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah adalah syarat pencalonan yang begitu berat. Apalagi calon perseorangan sangat dibutuhkan untuk memunculkan calon alternatif selain bakal calon yang diusung oleh partai politik. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan semangat Putusan MK yang mempermudah syarat pencalonan dari jalur perseorangan. Oleh sebab itu, Kami dari Koalisi Kawal Pilkada yang terdiri dari (JPPR, ICW, Kode Inisiatif, lPC, LIMA, Perludem, dan beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya)


ULASAN Redaksi :

Donal Fariz
Peristiwa di DKI adalah anomali di kondisi perpolikan kita terutama pasca 1998, di mana parpol2 mendekati Ahok yang telah memutuskan sebagai calon independen. Pertama,  Fenomena independen adalah kritik terhadap mekanisme di partai.  Kedua, Tidak pernah ada kejelasan kenapa seorang calon terpilih oleh sebuah partai.
Fenomena calon independen ini memunculkan calon pemimpin di luar rahim partai politik. Contoh lain adalah Ridwan Kamil dan Tri Rismaharini. Jadi Fenomena revisi soal calon indipenden ini adalah untuk membendung munculnya calon calon yang lahir di luar rahim partai politik tersebut. 


Veri Junaedi
Mengibaratkan Fenomena munculnya taksi Online yang memunculkan alternatif atas taksi konvensional. Calon independen juga membuat masyarakat mempunyai pilihan atas calon pemimpinnya. Revisi UU Pilkada sebaiknya didesain untuk perbaikan jangka panjang, bukan hanya untuk menjegal Ahok semata. Menyarankan sebaiknya ambang batas dihilangkan saja.


Sunanto (JPPR)
Partai politik di tingkat pusat takut kehilangan marwahnya. Sistem pengkaderan di tingkat daerah juga tidak berjalan. Terbukti banyak calon calon pemimpin di daerah juga bukan kader partai yang bersangkutan. 

Calon independen juga sebagai auto kritik terhadap sistem pengkaderan di partai politik, yang selama ini tidak melibatkan rakyat.
Menurutnya, gagasan revisi UU atas menaikkan syarat calon independen adalah pemikiran yang emosional. Cak Narto mengharapkan partai politik jangan alergi bersaing dengan calon independen. 


Dinis
Kami sudah lakukan simulasi, bagaimana beda antara calon independen antara jumlah penduduk dan DPT.
Sudah seharusnya revisi UU Pilkada ini segera dibahas,  bukan hanya konsentasi di 1 isu saja.



Slide foto - foto selama acara


  Siaran Pers :

klik gambar untuk memperbesar

Siaran Pers

"Perihal Calon Persorangan dan Revisi UU Pilkada" 
Perludem, ICN, IPPR, Kode linisiatif, lPC,LIMA

Proses revisi UU 8/2015 tentang pemilihan umum kepala daerah, sedang dipersiapkan oleh pemerintah dan DPR menjelang penyelenggaran pilkada serentak gelombang ke dua pada tahun 2017 yang akan diselenggarakan di 101 daerah. Merujuk pada pilkada serentak 2015 yang masih memiki beberapa catatan persoalan mulai dari anggaran, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, ambang batas pencalonan, mekanisme kampanye, sampai dengan sengketa pencalonan dan sengketa hasil pemilu, Revisi UU Pilkada menjadi suatu keniscayaan dan mendesak untuk dilakukan.

Namun demikian, menjelang proses pembahasan tersebut salah satu isu krusial yang mencolok ialah adanya wacana untuk meningkatkan ambang batas pencalonan atau syarat
 dukungan bagi bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan catatan persoalan hasil eveluasi penyelenggaran Pilkada 2015 lalu.


Munculnya fenomena "Calon Tunggal" dibeberapa daerah disinyalir karena meningkatnya
syarat dukungan bagi calon persorangan untuk ikut berpartisipasi dalam bursa pemilihan kepala daerah. Berdasarakn UU 8/2015 Pasal 41 ayat 1 dan 2, setiap calon persorangan yang hendak mendaftarakan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota harus membuktikan dukungan masyarakat di daerahnya dengan mengumpulkan KTP yang jumlahnya 6,5% sampai dengan 10% sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah dan tersebar di 50% kabupaten/kota bagi pilgub dan 50% kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Aturan ini tentunya sangat menyulitkan bagi individual masyarakat vang hendak maju melalui jalur perseorangan dibandingkan dengan mencalonkan diri melalui jalur partai politik. Hal ini karena, calon perseorangan tidak memiliki struktur dukungan politik yang terlembagakan layaknya partai politik di level kabupaten/kota, kecamatan, sampai dengan desa. Kedua, partai politik dalam pencalonan dimungkinkan membangun koalisi, sedangkan calon perseorangan tidak punya pola koalisi. Ketiga, parpol bergerak dengan struktur calon yang banyak (mereka bisa mengusung 3-12 calon per dapil) pada masa pemilu legislatif, dan mendapatkan bantuan keuangan dari negara pasca mereka terpilih, sedangkan calon perseorangan mengandalkan individu dalam pencalonan
perseorangan mengandalkan individu dalam pencalonan.

Di tengah tingginya ambang batas dukungan pencalonan bagi perseorangan tersebut, muncul gugatan kepada Mahakamah Konstitusi yang kemudian dikabulkan dalam putusan MK Nomor 60/PUU.xall/2015 dan merubah basis data dukungan yang semula dari jumlah penduduk menjadi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Dalam putusanya

Mahkamah berpendapat:

Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikon keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum, sebab, persentase dukungan yang dipersyaratkan bagi



Keberadaan putusan tersebut setidaknya mampu meminimalisir adanya ketidaksetaraan syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang maju melalui perseorangan dengan partai politik. Bagi partai politik atau gabungan partai yang akan mencalonkan dikenakan syarat jumlah perolehan kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% dari jumlah suara sah hasil pemilu, bukan jumlah penduduk layaknya calon perseorangan. Dengan kata lain, putusan tersebut dapat kita maknai sebagai sarana untuk menciptakan ruang persaingan yang setara (equal playing battle field antara calon kepala daerah perseorangan dan partai politik, dengan memberikan kemudahan bagi calon perseorangan untuk mencalonkan. Sebagai contoh kemudahan syarat dukungan ini bagi calon perseorangan untuk mencalonkan dapat dilihat dari enam provinsi yang melangsungkan Pilkada 2015 asil
simulasi berikut:



Dari hasil simulasi tersebut dapat dilihat perbandingannya, jika merujuk pada data kependudukan yang tertuang pada UU 8/2015 Provinsi Sumatera Barat misalnya, setiap calon perseorangan harus mengumpulkan 411.910 dukungan. Tetapi pasca adanya putusan MK yang menge ser basis data dukungan ke DPT pemilu terakhir, maka bagi calon perseorangan yang akan ikut berpartisipasi dalam pilkada serentak di Sumatera Barat mengalami pengurangan syarat dukungan sebanyak 104,982 atau harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 306,982.

Meski MK telah memutuskan perubahan basis data dukungan dari jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih, pada realitasnya menjelang pilkada 2017 wacana peningkatan besaran ambang batas bagi calon perseorangan justru menguat yang tentunya akan kembali mendorong adanya ketidaksetaraan proses pencalonan dan mungkin saja akan kembali memicu hadirnya calon tunggal. Untuk itu paling tidak terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintahan dan DPR RI khususnya Komisi dalam melakukan revisi UU 8 /2015 antara lain:


1. Meningkatkan svarat dukungan bagi calon perveorangan dalam pilkada serentak akan kembali memicu munculnya persoalan calon tunggal dan membuat arena persaingan dalam pilkada menjadi tidak setara.

2. Dalam rangka meminimalisir munculnya persoalan calon tunggal serta menciptakan ruang persaingan yang setara, maka besaran ambang batas syarat dukungan bagi calon perseorangan sudah sepatutnya diturunkan dari 6,5% sampai dengan 10% menjadi 2% sampai dengan 5%.

3. Menghilangkan syarat kursi 20% atau 25% suara hasil pemilu bagi partai politik yang ikut ambil bagian dari munculnya fenomena calon tunggal karena memicu praktek
 "jual-beli" kursi dukungan partai sehingga menyulitkan kandidat dari partai politik dalam mencalonkan. Selain itu ketentuan ambang batas ini tidak sesuai dengan semangat pemilu serentak 2019 "concurrent elections" yang memberikan ruang persaingan yang setara dalam rangka menegaskan dan menciptkan efektivitas merintahan presidensialisme.


4. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus pada revisi substansial dari UU Pilkada dalam rangka menguatkan kualitas calon, kualitas partisipasi, dan juga kualitas representasi kepala daerah. Sebagai contoh keberadaan politik uang yang ketentuan larangannya ada akan tetapi tidak memiliki ketentuan sanksi. Secara lebih detail fokus revisi substansial dan UU Pilkada dapat dilihat dalam lampiran.

 


Revisi UU 8 2015 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah :

klik gambar untuk memperbesar














www.NOMagz.com