Jumat, 18 Maret 2016

Dialog Publik "Menagih janji Nawacita, Prioritaskan RUU PPHMA dan Satgas Masyarakat Adat"

Dialog Publik
"Menagih janji Nawacita,
Prioritaskan RUU PPHMA
dan Satgas Masyarakat Adat" 



Waktu :
17 Maret 2016

Tempat :
The Bridge Function Room, Aston Rasuna Hotel (Rasuna Epicentrum),
Komplek Apartemen Taman Rasuna, Tower 3/A Jl. H. R. Rasuna Said - Jakarta Selatan

Pembicara :
  • Abdon Nababan (AMAN)
  • Mirna A. Safitri (Badan Restorasi Gambut)
  • Pocut Elisa (Kemenhukham)
  • Sandra Moniaga (Inkuiri Nasional Komnas HAM)
  • Dr Totong Lili (Kementerian Desa)
  • Junaedi Ibnu Jarta (Ketua DPRD Lebak Banten)


ULASAN REDAKSI :

Sambutan :

Abdon Nababan
Sudah 17 tahun berdiri. Sebagai "Hari Kebangkitan"Perayaan nanti malam di PPHUI.Bagaimana Indonesia masa depan dan masyarakat adat ada didalamnya.Yang tidak kita punya = perintah konstitusi yang diatur dalam UU/Peraturan. Misal UU Kehutanan, UUP Agraria, UU Desa; ketiganya ada menyebut masyarakat adat. Di UU Kehutanan tidak menuliskan adanya hutan adat.Masyarakat adat hanya hadir saat kampanye atau kalau terjadi konflik.Ada 1128 suku di Indonesia.Konstitusi Indonesia adalah salah satu yang termaju karena ada penyebutan masyarakat adat.Sudah 70 tahun merdeka, tapi UU Masyarakat Adat belum ada. Di Filipina sudah ada. Tidak ada hak ulayat di UU Pokok Agraria. Setelah tanah adat bersertifikat sebagian dijual. Ini berpotensi menghilangkan tanah adat.Supaya ada rujukan perlu adanya UU Masyarakat Adat.Perda Masy Adat bersifat sementara dan tidak ideal, karena akan melahirkan perda Masyarakat Adat yang berbeda-beda. Komitmen AMAN menyelesaikan masalah dengan cara yang damai.I).

Mirna A. Safitri
BPG dibentuk 6 Januari 2016.Memulihkan dan memperbaiki lahan gambut. Bekerja di 7 Propinsi (12.000 desa). Desa rawan bencana 700an.Target restorasi 2 juta hektar lahan gambut dalam 5 tahun.Pedoman social safeguard. Restorasi sosial menjadi bagian penting.Prioritas di Pulang Pisau, Riau, Ogan Komering ilir, Musi Banyuasin,Tim Restorasi Gambut Daerah.Kebudayaan gambut.Perubahan modal sosial di masyarakat, misal berkuangnya kemandirian.Tdk ada partisipasi tanpa pengakuan.Masalah yang dihadapi misalnya kekeringan dan ancaman kebakaran; tidak jelasnya batas desa; tidak adanya Rencana Tata Ruang Desa atau Rencana Tata Guna Lahan; belum adanya pengakuan hkm atas hak tenurial baik secara komunal.Strategi penguatan peran masyarakat adat/desa dlm restorasi gambut.Kebij dan Program terkait.Perlu kejelasan subyek masyarakat adat sebagai pelaku restorasi gambut.Perlu kejelasan obyek.Perlu kelembagaan adat dan kerja sama kelembagaan adat dan desa yang kuat.Revitalisasi kearifan lokal yang efektif. Bagaimana Rapermen LHK mengenai kearifan lokal segera disahkan dan diimplementasikan.II)

Pocut Elisa
Pasal 18B ayat 2, pengakuan Masyarakat Adat.Dibutuhkan satu UU yang memberikan payung hukum.Nawa Cita, RPJM, Rencana Kerja Pemerintah Tahunan.Ada mekanisme untuk pembentukan UU.RUU ini inisiatif DPD dan DPR. Karena ada di Nawa cita ada wacana pemerintah yang harus proaktif. Prioritas prolegnas 2017 yang dibahas di 2016.Ada 17 peraturan (UUD, Tap MPR , UUPA, Konvensi, Keanekaan Hayati, UU Perikanan, Permen) dan bagaimana menyelaraskannya?Perlu kajian yang mendalam supaya komprehensif. Ada 7 azas antara lain kejelasan; kebhineka-tunggal-ikaan; kelembagaan.Strategi; koordinasi antar instansi, harmonisasi.Para stake holder harus dilibatkan.III).


Sandra Moniaga
Komnas HAM bukan pemerintah.Mengembangkan suasana kondusif pelaksanaan HAM. Komnas HAM sebagai pendorong.Definisi Inkuiri Nasional.Latar belakang Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan. Ketergantungan terhadap Sumber Daya hutan; konflik pengambil alihan lahan atas tanah adat; mengenali aktor-aktor yang diduga melakukan pelanggaran; mendorong percepatan pengakuan status masyarakat adat dan hak-haknya.Metode Inkuiri Nasional. Memilih tema; merumuskan latar belakang; identifikasi dan konsultasi pemangku kepentingan; merumuskan tujuan dan kerangka acuan; komisioner Inkuiri dan status; mobilisasi sumber daya; riset dan pengumpulan bukti.Peta Sebaran.
Akar masalahnya antara lain :
1. Belum adanya pengakuan
2. Proses penyederhanaan masalah menjadi administrasi dan legalitas
3. Paradigma pertumbuhan ekonomi. Polisi cenderung membela korporasi
4. Banyak perempuan mengalami peran ganda. Perempuan tidak dilibatkan
5. Kekosongan lembaga pengadilan.
Ada 13 bentuk perbuatan yang melanggar HAM. Misal pengambilan secara sewenang-wenang sebagian atau seluruh tanah hutan adat.Rekomendasi mempercepat pengesahan RUUPPHMA menjadi UU.IV).

Dr Totong Lili
1. Sikap Kementerian Desa. Ada dua Dirjen menyangkut masyarakat adat.
2. UU Dana Desa. Yang penyaluran dananya dilakukan Kemenkeu.Prioritas penggunaan dana desa.Tidak ada prosentasenya.Partisipasi masyarakat dalam Musrembang penting.Bantuan mengkampanyekan.Dana desa 2016 RP 40 Triliun. Rata-rata RP 700 juta -RP 1 Miliar per desa.Kebijakan percepatan pembangunan desa. Dari komunitas desa; membangun lumbung ekonomi desa; lingkar budaya desa. Melakukan penguatan basis komunitas desa bekerja sama dengan kemenLHK.UU Proteksi untuk pemberdayaan desa.Partisipasi masyarakat untuk memotong oligarki.Mendorong gotong royong.Pembangunan desa dan pemberdayaan sehat.Perlu ada afirmasi atas UU ini.Perlu adanya kajian komprehensif.Yang paling penting adalah implementasinya."Desa Membangun, Membangun Desa"V).

Junaedi Ibnu Jarta
Profil Kabupaten Lebak.Sejarah Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.Dasar Ideologis-nasionalis.4 Pilar Kebangsaan.Dasar Konstitusional dan Yuridis.Kawasan hutan Kabupaten Lebak.Kondisi realitas faktual.Organisasi Adat di Kabupaten Lebak.Pemda dan DPRD hadir.


Slide foto - foto selama acara
 

NOMagz.com

Tidak ada komentar: