Minggu, 10 April 2016

Konferensi Pers Undang-Undang Nelayan

Konferensi Pers
Undang-Undang Nelayan



Waktu :
Minggu,  10 April 2016

Tempat :
Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya, Jakarta

DPR RI pada tanggal 15 Maret 2016 telah mengesahkan RUU Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai undang-undang (selanjutnya akan disebut UU Nelayan) dalam sidang Paripurna. Koalisi Perempuan Indonesia sebagai organisasi massa perempuan yang memiliki anggota Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan merasa perlu untuk menyampaikan adanya UU tersebut kepada anggota dan masyarakat luas. Untuk melihat bagaimana sesungguhnya UU ini akan mampu untuk memberikan jaminan dan  perlindungan sosial serta pemberdayaan perempuan nelayan Indonesia sekaligus memperingati Hari Nelayan Nasional yang jatuh pada tanggal 6 April. 



PERNYATAAN PERS

Peringatan Hari Nelayan Nasional

"UU Nelayan: Sudahkan menjamin perlindungan
dan pemberdayaan Perempuan Nelayan?"

Koalisi Perempuan Indonesia telah melakukan pengawalan terhadap Rancangan Undang undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya ikan, dan Petambak Garam (RUU Nelayan)

Sejak tahun 200, Koalisi Perempuan telah melakukan penggalian kebutuhan perempuan-perempuan nelayan melalui pemetaan, konsolidasi naslonal, dialog publik dan diskusi akar rumput bersama perempuan nelayan dan pesisir. Berbagai kegiatan tersebut telah menghasilkan isu isu strategis tersebut antara lain, Lingkungan Hidup; Pendidikan dan Informasi; Kesehatan; Pengambilan Keputusan; serta kerentanan perempuan nelayan mengalami kekerasan. Pada tanggal 15 Maret 2016 DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk mensahkan RUU Nelayan.

Harga ikan. UU Nelayan mengatur bahwa pemerintah walb menciptakan kondis yang harga kan dan garam nelayan, pembudidaya kan dan petambak garam. Untuk dibutuhkan sistem Informasi harga kan yang dapat diakses dengan mudah oleh nelayan dan intervensi laln supaya nelayan tetap bisa menjual kan dengan harga yang menguntungkan. Jika tidak, keadaan pasar bisa sala tetap melanggengkan praktek praktek pemerasan dan permainan yang selama ini dilakukan oleh tengkulak atau pemodal dan pada akhimya akan merugkan nelayan.

Reklamasi sebagai Nelayan, uu Nelayan belum menjadikan reklamasi pantal sebagal salah satu risiko. Pada kenyataannya, reklamasi pantai membuat penghaslan nelayan menjadi sepertiga jumlah ikan dan biota laut biasanya. Terutama disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang mengurangi lain, serta blaya bahan bakar menjad lebih besar karena harus memutar untuk mencapai lokasi penangkapan. Dengan tidak memasukkan reklamasi sebagai risiko, nelayan kecil tidak mendapatkan perlindungan, dan situasi ini akan merugikan perempuan dan anak-anak nelayan diadvokasikan dengan menginterpretasikan makna "Jaminan Keamanan" dalam Pasal 39.

Peningkatan pendidikan dan pengetahuan nelayan, UU Nelayan mendorong nelayan untuk mendapatkan pendidikan dan pengetahuan yang mengandalkan teknologi informasi berbasis Jaringan komunikasi. Dapat diperkirakan bahwa teknologiteknologi canggh tersebut dibarengi dengan kebutuhan peralatan yang mahal. Sehingga pendidikan dan pelatihan nelayan berpotensi hanya menguntungkan nelayannelayan besar yang sudah terblasa menggunakan teknologi canggh dan mampu membeli peralatan mahal. Selain itu, UU Netayan belum mempertimbangkan pengalaman, Pendidikan dan pengetahuan nelayan yang secara kultural telah mengandalkan pembacaan pada cuaca dan alam. Bagi nelayan tradisional dan kecil, pembacaan pada cuaca menentukan musim kanatau biota Koperasi Nelayan sebagai lembaga keuangan, UU Nelayan telah melemahkan peran koperasi sebagai lembaga keuangan dengan menjadikan lembaga perbankan, bak milik pemerintah maupun swasta, pinjaman modal usaha bagi nelayan. Pada lembaga keuangan yang dapat menyediakan kenyataannya, lembaga perbankan lebih mensejahterakan pemikmodal dan swasta. Sebaliknya sistem mensejahterakan anggotaanggotanya karena keuntungan dari koperasi akan dikembalikan lagi pada nelayan. Anggota Koalisi Perempuan indonesia dari Kelompok Kepentingan Nelayan telah membentuk koperasi koperasi perempuan nelayan, dan diantaranya memaki asset bergulir hingga mlyaran rupiah. Dengan demikian, melemahkan koperasi sangat berpotensi melemahkan gerakan dan menurunkan kesejahteraan perempuan nelayan.

Tempat Pelelangan ikan dengan sistem perekonomian berblaya rendah, UU belum mengatur tentang Tempat Pelelangan Ikan yang melindungi nelayan, khususnya perempuan nelayan. Pada kenyataannya, perempuan banyak berada di tempat pelelangan, baik sebagai penjual atau pembeli, namun dalam kenyataannya tempat pelelangan ikan di Indonesia masih dikuasai oleh pemodal dan tengkulak, Sehingga perempuan terpaksa penerima harga jual rendah atau membeli dengan harga tinggi.

Selain Itu UU Nelayan kurang memberkan perlindungan dari praktek monopol berbalut kemitraan yang memaksa nelayan mengambl bibit atau pakan dengan cara meminjam, dan pada akhirnya harus menjual kepada perusahaan tersebut dengan harga rendah. Situasi inlah yang banyak menjerat para pembudidaya ikan dan petambak garam setidaknya di Lampung, Sumbawa, ACch, dan Indramayu Koalisi Perempuan Indonesia masih melhat peluang kemitraan yang lebih setara dalam peraturan-peraturan daerah, dan ini perlu diadvokasi lebih lanjut.

Dengan analisaanalisa di atas, Koalisi Perempuan Indonesia melhat bahwa perlindungan tersebut masih membutuhkan perbakan perbaikan pada peraturan-peraturan di bawahnya supaya benar-benar dapat melindungi perempuan nelayan dan semua nelayan, pembudidaya kan dan petambak garam. olehkarenanya pengesahan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak Garam membutuhkan langkah langkah lanjutan baik di tingkat internal maupun eksternal organisasi, sebagal berikut

Di tingkat Internal, Koalisi Perempuan indonesia akan melakukan penguatan organisasi melalui

1. Penambahan anggota perempuan dari komunitas nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, sehingga dapat menyumbang pada penguatan kelompok peremupuan nelayan, pembudidaya kan, dan petambak garam mulai dari tingkat Balai (Desa. Cabang (Kabupaten/Kota) dan Wilayah (Provinsi).

2. Penguatan anggota perempuan dari komunitas nelayan, pembudidaya lan, dan petambak garam mulai dari tingkat Balai (Desa), Cabang (Kabupaten/Kota) dan Wilayah (Provinsi), termasuk memperkuat jaringan dengan pertemuan lintas wilayah. E3. Pendataan Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan, sebagai bagian untuk menyumbang data nelayan yang akurat kepada pemerintah nasional dan daerah.

Sementara di tingkat eksternal, Koalisi Perempuan Indonesia menilai perlunya pengawalan lanjutan terhadap

1. Perumusan Rencana Aksi Nasional dan Daerah mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam agar sungguh-sungguh merancang strategi perlindungan dan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam serta mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.
2. Peraturan-peraturan turunan, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun peraturan daerah agar sungguh-sungguh mengatur pelaksanaan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
3. Pengkajian pasalpasal yang bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia, khususnya pasal-pasal yang berpotensi melemahkan inisiatif inisiatif warga negara untuk mewujudkan kesejahteraan serta mendapatkan keadilan.

Demikianlah pernyataan pers ini kami buat, sebagai sebuah laporan sekaligus sosiallsasi rencana tindak lanjut Koalisi Perempuan indonesia paska pengesahan UU Nelayan dalam mewujudkan keadaan bagi perempuan pesisir dan nelayan di Indonesia.

Bibik Nuruddudia

Dian Kartika
Presidium Nasional Kelompok Kepentingan
Sekretaris Jenderal Perempuan Pesisir dan Nelayan



Ulasan Redaksi :

Bibik N, Koalisi Perempuan Indonesia-Demak, Jawa Tengah. 
Menerima dengan baik atas disahkan UU. Ada 6 hal penting dalam UU Nelayan:
1. Menciptakan harga ikan yang menguntungkan bagi nelayan.
2. Reklamasi tidak dianggap risiko bagi nelayan.
3. Peningkatan pendidikan dan pengetahuan nelayan berbasis teknologi.
4. Koperasi nelayan.
5. Tempat pelelangan ikan dengan sistem ekonomi berbiaya rendah.
6. Belum mengatur praktek monopoli berdalih kemitraan.

Masnuah, Demak, Jawa Tengah
Betapa pentingnya peran perempuan nelayan, karena jumlahnya merupakan 48%.Kegiatan nelayan mencakup perikanan tangkap dan budi daya perikanan; termasuk pengolahan ikan. Hak-hak dasar perempuan. Misalnya janda tidak/belum dianggap kepala keluarga. Kartu Nelayan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, harus diberikan juga kepada perempuan nelayan. Tetap akan mengawal dan mengadvokasi UU Nelayan tersebut.

Elizabeth, Natuha Menado
Kartu nelayan dapat dipakai sebagai alat untuk mengakses semua kebutuhan/keprluan nelayan.Reklamasi merugikan nelayan. Misalnya nelayan mengalami kesulitan untuk menambatkan kapalnya.

Yuni L, Kupang NTT
Banyak bantuan program pemerintah yang tidak/belum tepat sasaran.

Siti Asmawati, Presidium NTB
Sudah punya koperasi simpan pinjam sebelum UU Nelayan diberlakukan.

Nuraini, Makassar, Sulawesi Selatan
Kondisi Tempat Pelelangan Ikan belum terlalu sehat. Kemiskinan nelayan harus diatasi dengan mengubah sistem lelang yang selama ini menempatkan peran tengkulak sebagai pihak yang paling dominan.

Rabiah Rahwa, Maumere, NTT
Banyak surat yang harus diurus, yang merepotkan nelayan.

Puan Nani, Tarakan, Kalimantan Utara
Daerah pesisir terkena abrasi. Dan sungai rusak yang menyulitkan. Budidaya rumput laut dan budi daya ikan jadi terhambat.

Indri Oktaviani KPi
Ketika pendapatan suami berkurang; istrilah yang harus keluar rumah untuk mencari nafkah. UU Nelayan berpotensi menghalangi kesetaraan peran gender nelayan yang menghambat perempuan nelayan. Mengawal rencana aksi nasional. Mengawal Peraturan Pemerintah utamanya Permen untuk mengatur jaminan risiko bagi nelayan. Mengawal Perda, tentang kesehatan dan perumahan nelayan. Penguatan organisasi nelayan.




NOMagz.com

Tidak ada komentar: