Rabu, 06 April 2016

Regional Roundtable Discussion Empowering Survivor, Strengthening Accountability For Torture

Regional Roundtable Discussion
Empowering Survivor,
Strengthening Accountability For Torture



Waktu :
6 - 7 April 2016

Tempat :
Ballroom 2, Hotel Luwansa, Jakarta

Regional Conference

"Are Transitional Justice Approaches Effective in Dealing with Mass Torture in Asia? Lessons from the Field, Stengthening our Approach."

Apakah keadilan transisi merupakan pendekatan yang paling efektif dalam menangani tindakan penyiksaan?
Negara dalam transisi konflik atau rezim otoriter mengalami kesempatan baik untuk berubah.
Pelajaran dari Indonesia, Timor Leste, Myanmar, dan Sri Lanka akan dipaparkan pada diskusi dengan mengadopsi inisiatif-inisiatif lokal dan masyarakat sipil.
Dibahas pula pertanyaan adakah jaminan akuntabilitas tindak penyiksaan masa lalu mempengaruhi pencegahan penyiksaan di masa kini?
Transformasi sistem politik, konflik, dan kondisi lainnya yang mungkin sudah menjadi akar dari kekerasan. 
Apabila Negara sudah berhasil mengurangi tindak penyiksaan, ini menjadi indikator penting untuk suksesnya proses transisi ke demokrasi.


Ucapan selamat datang :
(Patrick Burgess, Presiden AJAR)
 

Sambutan :

DR. Agus Amwar, S H.,M.H. (Head of legal Research and Development Center, Agency for Legal Research and Human Rights, Ministery of Human Rights and Law)
"Dukungan dalam membangun pengetahuan untuk akuntabilitas
penyiksaan dan akuntabilitas penyiksaan."


Pembicara utama :


Charles-Michel Geurts (Deputy Head of Delegation of the EU Delegation to Indonesia and Brunei Darussalam)
"Peran Indonesia dan ASEAN dalam mempromosikan akuntabilitas dan pencegahan tindakan penyiksaan".

Ulasan Redaksi :


Patrick Burgess
Apa yang bisa kita pelajari dari pengalaman 4 negara, Indonesia, Myanmar, Srilanka, Timor Leste. Perjuangan melawan penyiksaan perlu terus digaungkan. Penyiksaan adalah kejam, jahat dan tidak manusiawi. Kita perlu reformasi hukum untuk membela para penyintas penyiksaan.
Dan mencari solusi terhadap kasus penyiksaan di masa lalu agar tidak terulang. Tidak adanya akuntabilitas dan adanya impunitas menyebabkan sulitnya penyelesaian. 

Charles-Michel Geurts
Setiap orang, masyarakat sipil dan pemerintah bersama-sama bekerja sama untuk menghapus penyiksaan. Karena penyiksaan adalah melanggar Hak Asasi Manusia.

DR Agus Anwar, SH. MH. 
Peluang bagi negara untuk melakukan Penyiksaan merupakan praktek jamak di pemerintah yang otoriter. Dengan alasan keamanan dan keselamatan. Praktek penyiksaan di masa lalu telah selesai dengan tuntas, berdasar rule of law.
Periode transisi secara substantif dapat menjembatani pergantian rejim.
1. Peran hukum
2. Rule of law; 
3. Rule of law dapat melampaui rule of politic.Apakah RI mengakui periode transisi tersebut? Pada awal reformasi ada Tap MPR No. 5. Kebenaran dan keadilan adalah dua elemen penting untuk penyelesaian kejadian masa lampau untuk rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Yudisial maupun non-Yudisial.
Pertanggungan jawab individu.Penerapan norma HAM di ASEAN.Kemenhukham sedang menyusun RUU Anti Kekerasan. Naskah akademisnya sudah ada.Komitmen pemerintah bersama-sama semua pihak bisa menciptakan suasana bebas penyiksaan.

SESI 1
Tantangan bagi institusi HAM
dalam penguatan akuntabilitas pada masa lalu
dan untuk mencegah penyiksaan di masa yang akan datang



  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Indonesia (Roichatul Aswidah)
  2. Ombudsman PDHJ, Timor Leste (Silverio Baptista Pinto)
  3. Pakar Hukum dan Politik Myanmar (Robert San Aung)
  4. Pakar Rekonsiliasi dan Pembangunan Perdamaian Srilanka (Joe William)
  5. Pakar Keadilan Transisi di Asia (Patrick Burgess)

Moderator :

Indria Fernida (AJAR)

Ulasan Redaksi :

Roichatul Aswidah
Komitmen semua rakyat tidak boleh disiksa. Tindak pidana penyiksaan belum masuk di KUHP.Menghapus impunitas dan peran Komnas HAM. Hak mendapatkan Keadilan, hak mengetahui; hak reparasi. Menyelesaikan 10 kasus kekerasan. Akuntabilitasnya baru 3 kasus selesai di pengadilan; dan semua pelaku bebas. Mekanisme yudisial mengalami kesulitan. Kewenangan dan fungsi Komnas HAM. Komnas mengalami kesulitan mengunjungi tempat penahanan. Setelah reformasi Polisi yang paling banyak mendapatkan pengaduan masyarakat. Penyiksaan masih terjadi di dekat Ibu Kota, misal di jogja dan Bekasi. Akuntabilitas pada masa lalu belum selesai. Kita tidak memiliki modal untuk mencegah penyiksaan di masa kini dan masa depan.

Silverio Baptista Pinto
Sejarah Timor Leste. Dijajah Portugal selama 350 tahun. Dijajah Indonesia 24 tahun.PDHJ adalah Komnas HAM dan Ombusmen Timor Leste. Rekonsiliasi belum dilaksanakan. Apa saja kerja PDHJ? Tantangan eksternal dan internal dalam kebijakan pengadilan transisional. Pelaku intelektual belum tersentuh karena sebagian besar pelaku ada di Indonesia.

Robert San Aung
Selama 30 tahun ada penyiksaan yang dilakukan o rejim militer di Myanmar. Ada tantangan dan sekaligus kesempatan untuk penyelesaian penyiksaan di masa lalu. Masyarakat menuntut akuntabilitas terhadap penyiksaan di masa lalu. Masalah korupsi masih menjadi masalah di Myanmar. Militer melakukan perkosaan dan bahkan membunuh terhadap wanita. Ada juga penyiksaan dan pembunuhan terhadap jurnalis. Perlu ada kebijakan yang menyeluruh untuk menghapus penyiksaan. Berharap rejim otoriter beralih ke rejim demokratis.

Joe William
Untuk hidup sebagai manusia di bumi. Penyiksaan adalah bukan peradaban manusia. Mengalami kesulitan untuk menuntut para pelaku penyiksaan (polisi, militer dan special forces) ke pengadilan. Penyiksaan dilakukan untuk mendapatkan pengakuan "tersangka". Ada kesempatan untuk rekonsiliasi nasional. Pemerintah mendorong masyarakat sipil untuk menuntut kebenaran dan keadilan.

Patrick Burgess
Memuji Robert Aung San.Penyiksaan, perbudakan, perkosaan, adalah bentuk2 kekerasan. Pakistan, Nepal, Indonesia, Myanmar, Afganistan, Sri Lanka. Mengapa terjadi dan bagaimana mencegahnya? Torture is a crime of opportunity. Perlu bekerja sama dengan penegak hukum (Polisi) untuk memcegah penyiksaan. Mengapreasi perkembangan demokrasi di Indonesia; khususnya kebebasan berekspresi.

SESI 2
Memetakan Dimana kita berada -
Sudut pandang Masyarakat Sipil



  1. Akuntabilitas penyiksaan di Indonesia pada masa Orde Baru dan praktek masa (Haris Azhar, KontraS Indonesia)
  2. Peluang untuk keadilan transisi di SriLanka dalam kasus Penyiksaaan (Sumadhu Weerawame Parera, NPC SriLanka)
  3. Tantangan Utama Situasi Korban Penyiksaan saat transisi Myanmar Saat ini, (Nay Win Nay, LCM Myanmar)
  4. Tantangan Akuntabilitas Bagi Korban Penyiksaan di Timor Leste (Ze Luis de Oliveira, AJAR Timor Leste)

Moderator :

Laetitia Bonnet (AJAR Myanmar)

ULASAN Redaksi :

Haris Azhar 
Bekerja sama dengan korban untuk membangun kepercayaan korban.Ada pendekatan hati, emosi. Menemukan banyak sekali bag korban datang dgn tuntutan keadilan.Kontras terbentuk karena situasi darurat akibat rejim otoriter; dimana banyak korban sipil. Termasuk di Papua sejak 1960 an; juga di Aceh dan Timor Leste. Semua ideologi dijadikan alasan untuk penyiksaan. Menyasar etnis dan perempuan. Praktek kekerasan menyebar dimana-mana masuk ke jantung kehidupan. Satu kekerasan saja sudah cukup.
Penyiksaan adalah ibu dari segala kejahatan yang melanggar HAM.Dalam konsep keadilan transisional yang dominan bukan menghukum pelaku tapi memperbaiki institusinya. Peraturan panglima TNI yang melarang tentara menyiksa pasca kejadian Santa Cruz. Kita punya modal hukum. Persoalannya masih ada fakta penyiksaan. Mengapresiasi TNI yang mau diajak diskusi. Misal kasus Siyono yang meninggal di tahanan Densus 66. Aturan hukum tidak serta merta dipahami dan alasan keterbatasan anggaran. Pola penyiksaan pakai alat-alat di Polsek dan Polres masih terjadi. Demokrasi baru ternyata masih dinikmati oleh pelaku pelanggar HAM di masa lalu.Dialog harus dikedepankan.

Sumadhu Weerawarne Parera
Sri Lankan situation; Two major transition in past seven years. International pressure. Challenge of dealing with the past.Way forward. Bottom-up methods.
Konflik terjadi antar etnik minoritas vs etnik mayoritas. Nay Win Nay (LCM Myanmar). Menyampaikan "Tantangan Utama Situasi Korban Penyiksaan Saat Transisi Myanmar Saat Ini".

Ze Luis de Oliveira 
Pertanggung jawaban hukum tentang penyiksaan masa lalu di Timor Leste.1974-1999. Jumlah korban dan pelaku. Setelah Timor Leste Merdeka sebagian besar pelaku hengkang ke Indonesia. Sebagian pelaku yang ada di Timor Leste kini sebagian menjadi pejabat. Kini Timor Leste menganut negara demokratis. UUD Timor Leste melarang penyiksaan. KUHP Timor Leste menganggap penyiksaan sebagai tindak kejahatan. Gaya kepemimpinan pemerintah Timor Leste kini cenderung kembali ke masa lalu.
UU hanya menjadi hiasan/ornamaen demokrasi belaka. Penegakan hukum masih menjadi masalah. Masih ada korban penyiksaan dalam dua tahun terakhir. Kerjasama dengan pemerintah Indonesia cenderung memberikan impunitas terhadap para pelaku penyiksaan. Ada sekitar 400 perusahaan milik orang Indonesia beoperasi di Timor Leste; dan sebagian dimiliki oleh pelaku penyiksaan di masa lalu.

SESI 3
Sebuah perspektif dalam upaya akuntabilitas
dan penyembuhan pengalaman dari lapangan


  1. Penguatan Perempuan Tahanan Politik melalui dukungan Psiko Sosial dan Pengungkapan Kebenaran (Mi Mi Khine, Wimutti Volunteer Group, Myanmar)
  2. Riset aksi partisipatif (Participatory Action Research, PAR)
  3. Perempuan dan Penyiksaan (Sumarmiyati dari KiPPER & Bai Tualeka dari LAPPAN Indonesia)
  4. Penyembuhan berbasis komunitas dengan Befrienders (Sundaran Mahendran dan CID dan Arulanandam Moses dan HRO, SriLanka)
  5. Temuan Komisi Kebenaran Timor Leste tentang penyiksaan, keadaan rehabilitasi korban saat ini, fokus pada perempuan korban perkosaan (Manuela Leong Pareira, ACbit, Timor Leste)

Moderator : 
Thusara Ranasinghe (NPC Srilanka)

ULASAN Redaksi :

Mi Mi Khine, Wimutti Volunteer Group Myanmar
Dia bekas tahanan politik. Trauma healing selama setahun.Ada kurang lebih 100 orang tahanan politik di Myanmar dan 400 orang yang mengalami penyiksaan. Dengan menceriterakan kejadian masa lalu yang kelam sebagai landasan untuk menjalani kehidupan ke depan.

Sumarmiyati & Bai Tualeka
Memberanikan diri untuk bicara tentang pengalaman pahit di masa lalu dan kemudian bekerja sama dengan AJAR 2005. Melakukan penelitian terhadap para penyintas di Jogjakarta dan seluruh Pulau Jawa. Kemudian dilanjutkan ke Pulau Buru. Ada perubahan sikap para penyintas setelah adanya pelayanan kesehatan dan psikologis. Menjadi lebih percaya diri dan berani berbagi pengalaman.

Sundaran Mahendran dan Arulanandam Moses 
Mayoritas penduduk Sri Lanka adalah suku Sinhala yang kedua adalah Tamil Srilanka.

Manuela Leong Pareira
Pelajaran masa lalu untuk generasi yang lebih cerah. Melakukan pendampingan kepada para penyintas, memberikan jasa pengobatan, psikologis, serta pemberian fasilitas perumahan.17.169 korban penahanan dan 8.508 korban penyiksaan; ini hanya mewakili 10% dari keseluruhan kasus. Program reparasi nasional; reparasi material, reparasi individual. Masih banyak penyintas yang berjuang untuk mendapatkan keadilan dan program dukungan kesejahteraan sosial, termasuk dukungan psikologis, kesehatan, sosial dan ekonomi.

SESI 4
Membangun inisiatif reparasi 
Untuk korban penyiksaan


  1. Pengalaman Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Afrika Selatan Penyiksaan. Korban, dan reformasi (Howard Varney, Pakar Transitional Justice)
  2. Mekanisme nasional untuk rehabilitasi korban penyiksaan (Edwin Partogi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK)
  3. Bagaimana meminta pertanggungjawaban dari pelaku penyiksaan? Studi Kasus Papua dan Timor Leste (Budi Hermawan, Paramadina Graduate School of Diplomacy, Indonesia)
  4. Dapatkah Kebijakan kota berperan untuk pertanggungjawaban tindakan penyiksaan masa lalu dan pencegahan keberulangan? (Nurlaela Lamasitudju, SKPHAM Palu, Indonesia)
Moderator :
Putri Kanesia (KontraS)

ULASAN Redaksi :

Howard Varney
Ada sekitar 80000 orang tahanan yang mengalami penyiksaan antara 1960-1990. 

Edwin Partogi
Pengertian penyiksaan yang menitikberatkan pada motif dan keberadaan korban. Bentuk perlindungan oleh LPSK. Pemenuhan hak korban oleh LPSK. Skema layanan bantuan medis psikologis. Tantangan perlindungan dan pemenuhan hak korban penyiksaan.

Budi Hermawan
Bagaimana Meminta Pertanggungjawaban Dari Pelaku Penyiksaan ? Studi Kasus Papua Dan Timor Leste".

Slide foto - foto selama acara

  Beberapa Slide :

klik gambar untuk memperbesar

Slide Bai Tualeka

Slide Manuela Leong Pareira

Slide Roichatul Aswidah

Slide Silverio Baptista Pinto

Slide Sumadhu Weerawarne



www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: