Rabu, 18 Mei 2016
Tempat :
Kantor PP Muhammadiyah,
Jl. Jalan Menteng Raya No. 62, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Narasumber :
- Prof Dr Saldi Isra (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas)
- Prof Dr Syamsudin Haris (Guru Besar Riset LIPI)
- Didik Supriyanto (Ketua Perludem)
- Titi Angraini (Direktur Eksektutif Perludem)
Diskusi ini membahas bagaimana konsep mengenai gagasan pemilu tersebut.
Sementara penyelenggara kegiatan ini adalah :
- Koalisi Masyarakat untuk Kodifikasi UU Pemilu
- PP Muhammadiyah
Pasca Perubahan UUD 1945 Indonesia telah menyelenggarakan tiga kali pemilu legislatif, tiga kali pemilu presiden, dan tiga kali gelombang pilkada. Jika dilihat dari sisi proses, dari penyelenggaraan pemilu yang satu ke pemilu berikutnya terdapat peningkatan kualitas. Tetapi jika dilihat dari sisi hasil, pemerintahan yang terbentuk mengecewakan; tidak efektif dan koruptif. Ironisnya, walaupun penyelenggaraan pemilu semakin demokratis, tapi pemerintahan hasil pemilu semakin koruptif.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, di mana anggota legislatif dan pejabat eksekutif sama-sama dipilih melalui pemilu, jadwal pemilu berpengaruh besar terhadap formasi pemerintahan. Oleh karena itu, gagasan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menjadi ide besar untuk perbaikan sistem pemerintahan hasil pemilu.
Ulasan Redaksi :
Sambutan :
Sunnato (Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
Akan ada 3 rangkaian seminar bekerja sama dengan Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu. UU Pemilu sebagai hulu Pemilu menjadi penting. Menghadirkan suara rakyat = suara Tuhan.
Sulistio (Mewakili Steering Committee)
Kerangka berpikir kodifikasi, beberapa kali penyelenggaraam Pemilu dan masalahnya.MK, UU Pemilu yang satu. Pemilu Legislatif, pemilu Presiden, Pilkada. Ada 14 UU Pemilu punya problem luar biasa; ada tumpang tindih; ada kontradiksi; ada pengulangan; ada standar beda atas isu yang sama; tidak koheren dalam. Mengatur semua aturan pemilu. Perlu kodifikasi UU Pemilu; azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang sama; aktor dan tahapannya sama; model penegakan hukum sama; Tujuan dan sistem berbeda sehingga perlu dikoherenkan. Naskah akademik RUU Pemilu. Judul; kata pengantar; daftar isi.
Bab 1 Pendahuluan.
Bab II Kajian Teoritis dan Praktis Empiris.
Bab III Evaluasi dan Analisi UU Terkait.
Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis.
Bab V Arah, Jangkauan, Dan Ruang Lingkup.
Azas Pemilu, Tujuan Pemilu, Prinsip Penyelenggaraan Pemilu. Aktor; Sistem; Manajemen; Azas Pemilu, langsung, umum; bebas; rahasia; jujur; adil.Tujuan Pemilu, proses dan hasil.Parpol peserta Pemilu.Hukum, pelanggaran dan perselisihan.
.
Prof Dr Saldi Isra
Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada April, Mei, atau Juni 2019. Tidak ada waktu yang cukup untuk memperkirakan apakah norma yang disusun saling bertentangan.Apa implikasi UU Pemilu terlambat diselesaikan ? Perlu menemui Staf Kepresidenan untuk mempercepat penyelesaian RUU Pemilu. Norma konstitusi yang mendasari Pemilu pasal 1 ayat (2) UUD 1945; sistem politik demokrasi menuntut adanya pemilu.
Demokrasi bisa memilih kepala daerah secara langsung dan melalui perwakilan. Dipilih secara demokratis artinya dipilih rakyat secara langsung. Apakah Regim Pemilu juga termasuk pilkada ? Secara keseluruhan Pilkada termasuk rejim Pemilu. Ujian bagi politisi adalah bisa menerima kekalahan dalam pemilu.
Didik Supriyanto
Sistem adalah konversi suara menjadi kursi yang dipengaruhi oleh beberapa variabel teknis pemilu. Besaran daerah pemilhan; metode pencalonan; metode pemberian suara; ambang batas perwakilan; formula perolehan kursi partai. Proses artinya pelaksanaannya kapan (manajemen pemilu); penetapan dapil; pendaftaran peserta; pendaftaran pemilih; pencalonan; kampanye; pengut-hitung; penetapan hasil.
Kompleksitas pemilu 2014 melibatkan banyak petugas.65% biaya pemilu untuk bayar honor petugas. Beban pekerjaan pileg jauh lebih berat dibanding pilpres. Sebagian besar (60%) pemilih tidak punya preferensi politik. Dan kesulitan memilih calon. Karena itu uanglah menjadi katalisator bagi pemilih dan calon.Karena adanya biaya tinggi muncul ide pemilu serentak. Parpol disibukkan mengatasi perselisihan/konflik interen pasca pilkada.
Usul pemilu disederhanakan menjadi pemilu nasional (memilih DPR; DPD; Presiden) dan pemilu daerah (Memilih DPRD dan kepala daerah). Akan menghemat RP 15-17 triliun. Rasionalitas pemilih juga tergantung jumlah calonnya. Semakin jumlah calonnya sedikit pemilih semakin rasional. Parpol pemenang pemilu kalau perolehan suaranya minimal 35% total suara.
Prof Dr Syamsudin Haris
Presiden dan pemerintah secepatnya mengajukan RUU Pemilu 2019, karena tinggal 3 tahun lagi.Dan jangan menunggu inisiatif DPR. Masalah Pemilu kita ? Makin demokratis tapi akuntabilitas para wakil hasil pemilu tidak semakin baik (banyak korupsi); Intensitas pemilu terlalu sering. Pemilu yang didahului Pileg tidak sesuai dengan sistem presidensial; karena pilpres akan didikte hasil Pileg.
Pemilu konkuren/serentaklah yang sesuai sistem presidensial yang menghslkan pemerintahan yang efektif; bukan sekedar menghemat biaya dan waktu. Pilkada serentak Desember 2015 ini justru menunjukkan money politic. Awal 2014 MK menyebut pemilu memilih Presiden; DPR; DPD; DPRD dan Kepala Daerah. Usul Pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal/daerah. Jeda waktu 2,5-3 tahun. Supaya kita tidak memberikan cek kosong kepada calon.
Kelebihan pemilu serentak adalah :
1. Peningkatan efektivitas pemerintahan karena stabil. Memperbesar dukungan pol DPR terhadap presiden.
2. Pembentukan koalisi politik.
3. Ada jeda waktu untuk mengevaluasi hasil pemilu. Misal munculnya isu lokal.
4. Penyederhanaan sistem kepartaian menuju sistem multipartai sederhana.
5. Mengurangi potensi politik transaksional.
6. Meningkatkan kualitas hasil pilihan masyarakat.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar