Senin, 30 Mei 2016

Seminar Kodifikasi UU Pemilu (2) "Penegakan Hukum Pemilu"

Seminar
Kodifikasi UU Pemilu (2)
"Penegakan Hukum Pemilu"



Waktu :
Jumat, 27 Mei 2016

Tempat :
Kantor PBNU, Lantai 5,
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat.

Keynote Speech :
K.H. Masdar F. Mas'udi (Rois Syuriah PBNU)

Narasumber :
  • Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem)
  • Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia/Wakil Ketua Perludem)
  • Donald Fariz (Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch)
  • Masykuruddin Hafidz (Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat)

Moderator :
Sunanto.


Ulasan Redaksi :

Keynote Speech :
K.H. Masdar F. Mas'udi
Kita pandai merumuskan tapi implementasinya lemah. Misalnya Pancasila dan UUD 1945 rumusan yang sudah ideal. Kini tinggal penerapan normatifnya saja. Keadilanlah yang paling penting. Distorsi Pemilu terjadi gara-gara ada money politic. Memilih Pemimpin yang baik, kita harus berprasangka baik. Pada dasarnya semua orang punya nurani. Tinggal mengawal komitmen pemimpin.
Pemilihan Ketua RT, Kades/Lurah pun kini pakai uang. Mitos Ratu Adil lahir tanpa persiapan dan tiba-tiba muncul. Pemilu hanya titik awal dari perjalanan panjang berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya yang menjadi pengawas adalah nurani kita masing-masing. Pemilu yang Jurdil adalah keniscayaan.

Presentasi Naskah Akademik RUU Pemilu :
Oleh Kurniawan
UU yang baik mempunyai sifat, koheren dan komprehensif; berdaya jangka panjang; mudah dipahami; efektif untuk pendidikan politik. Daftar isi RUU Pemilu. Buku 1-8.Azas ; Tujuan; Prinsip Pemilu. Azas Pemilu, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil.Tujuan Pemilu, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil, dan terpilihnya Presiden, DPR, DPD. Prinsip Pemilu, Nasional dan Daerah. Parpol peserta pemilu, kriteriannya.
Sistem Pemilu Nasional untuk Presiden, DPR, DPD. Waktu, besaran Dapil, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas, formula perolehan kursi, penetapan calon terpilih.Aspek Hukum, pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana, perselisihan administrasi, perselisihan hasil.


Panelis :

Titi Anggraini
Kalau indonesia ingin jadi benchmark antara Islam dan demokrasi bisa jalan bersama dan serasi/harmonis. Pemilu presiden Indonesia berlangsung serentak sehari dengan pemilih terbanyak yang berlangsung sehari. Demokratis dan bersih. Rekayasa electoral dan marketnya, yang tidak rentan money politic. Kepatuhan dan peneggakan hukum Pemilu.15 Standar Pemilu Demokratis. Terstruktur dengan baik, sistem elektoral, batasan elektoral, pendaftaran pemilih, dan lain-lain. Elemen sistem Keadilan Pemilu. Pencegahan, sistem penyelesaian sengketa pemilu (korektif dan punitif), penyelesaian sengketa Pemilu alternatif.
Keadilan Pemilu (Electoral justice). Hak untuk memilih dan dipilih. Prinsip penyelesaian sengketa dan masalah hukum Pemilu.Azas, Tujuan, Prinsip. Aktor, Sistem, Management, Hukum. 5 problem hukum, 3 jenis pelanggaran, 2 perselisihan administrasi. Pilkada adalah bagian/rejim Pemilu. Penyelesaian Perselisihan Administrasi, tidak ada yang ideal tapi yang cocok untuk kita. Oleh Majelis Ad Hoq.

Prof. Dr. Topo Santoso
"Pelanggaran dan Sengketa Pemilu dan Penyelesaiannya"
Kodifikasi akan membantu dan menguntungkan semua pihak.KPU, Bawaslu, DKPP, Sistem Peradilan Pidana, Mahkamah Konstitusi. Pemilu yang "free and fair".Electoral Resolution. Adanya pelanggaran dan perselisihan Pemilu bukan cermin Pemilu yang jelek. Penanganan penyelesaian Pemilu yang sangat dibatasi (5 hari kerja) waktulah yang masalah.
Isu fundamental dalam penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilu. Validitas hasil, KPU/Bawaslu memulihkan kandidat yang dirugikan, penuntutan pidana. Kode etik penyelenggara di Indonesia masih ada masalah. Ada 7 Standards EDR by Chad Vickeri, ed.

Donald Fariz
"Pengawasan Dana Politik"
Dana politik meliputi Rejim Pemilu (dana kampanye, pol uang) dan rezim diluar pemilu (keuangan parpol, iuran anggota, sumbangan eksternal, bantuan APBN/APBD). Problem integritas Pemilu. Maraknya praktek politik transaksional negatif, dana kampanye haram sebagai modal politik, penggunaan fasilitas negara dan daerah sebagai instrumen pemenangan. Politik uang meliputi, vote buying, vote broker, korupsi politik.
Politik uang dari Pemilu 1999 (62), 2004 (113), 2009 (150), 2014 (313). MK seolah menutup mata terhadap pelanggaran pemilu. Dana kampanye. Problem Dana Kampanye di Indonesia. Buruknya aspek kepatuhan dalam laporan, manipulasi penerimaan, manipulasi pencatatan belanja, audit yang lemah. Besaran Sumbangan APBN/APBD kepada Parpol.Problem Keuangan Parpol. Dikotomi Dana Politik, rezim Pemilu dan rejim diluar Pemilu.Rekomendasi.

Masykuruddin Hafidz
Sebanyak 85,6 juta pemilih adalah anggota NU setera 190 kursi DPR RI. Demokrasi kita khas. Adanya Lembaga Pemilu.
Ada 3 ciri Pemilu di Indonesia :
- Pemilu sebagai gerakan media sosial.
- Pemilu sebagai sarana toleransi dan multi kulturalisme.
- Pemilu sebagai wahana advokasi.
Pemilu Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara lain.

Slide foto - foto selama acara



NOMagz.com

Tidak ada komentar: