Selasa, 24 Mei 2016

Diskusi Publik "Agenda Tersembunyi di Balik Reklamasi Teluk Jakarta"

  Diskusi Publik
"Agenda Tersembunyi di Balik
Reklamasi Teluk Jakarta"



Waktu :
Selasa 24 Mei 2016

Tempat :
Omah Cafe 66,
jl. Tebet Barat Raya no. 66

Narasumber :
  1. Martin Hadiwinata (Anggota KNTI)
  2. Satyo Purwanto (Sekretaris Jenderal ProDem )
  3. Firman Yursak  (Pengamat Kebijakan Publik dan Founder Detak.co5.)
  4. Sulaiman Haikal (Basuki Tjahaja Purnama Mania - BATMAN)
  5. Edysa Girsang (Bakal Calon Gubernur)

Penyelenggara :
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem)
Satyo P (Sekretaris Jenderal)


Ulasan Redaksi :


Menurut Firman Yursak, bila Gubernur Ahok ingin menggunakan Keppres 52, maka harus konsisten, (pasal) di bawahnya diikuti semuanya. Jangan hanya pasal yang memberikan kewenangan kepada gubernur," ujarnya.
Dia menjelaskan juga bahwa dalam Pasal 4 Keppres Nomor 52 itu disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi memang berada di tangan gubernur DKI Jakarta. Namun, pada pasal-pasal selanjutnya, dijelaskan bahwa proyek reklamasi itu harus melibatkan Bappenas dan beberapa kementerian sebagai pihak yang mengarahkan proyek reklamasi.


Menurut Haikal,  penduduk kita bertambah. Landed house sudah tidak bisa terjadi, sudah seharusnya ke atas. Hilangnya sawah-sawah terjadi karena landed house," katanya.

Menurutnya, Ahok hanya kebagian "cuci piring" kotor dalam proyek reklamasi, sementara  proyek tersebut bukan proyek baru.
"Jadi, reklamasi ini barang lama. Izin prinsip itu ditandatangani oleh Fauzi Bowo. Ahok ini kebagian 'cuci piring'. Dia harus meminimalisasi dampak dari kebijakan reklamasi yang sudah diputuskan," lanjutnya.
Dari proyek tersebut, Ahok pun meminta para pengembang yang melakukan reklamasi untuk membangun rusunawa yang akan dialokasikan untuk masyarakat.
Haikal menyebut Ahok sebagai musuh para pengembang. Ahok disebut melawan para cukong, bukan berpihak kepada mereka.
"Ahok justru melawan para cukong, justru merugikan secara bisnis para cukong. Bisnis properti lagi lesu," pungkasnya.

Sementara Edysa Girsang, bakal calon gubernur, mengatakan bahwa  bila Ahok ingin menggunakan UU no. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait pemberian izin reklamasi Tetuk Jakarta Utara, harus berdasarkan kondisi-kondisi tertentu.
"Kepala daerah boleh menggunakannya UU itu saat terjadi kegaduhan politik. Ini kan belum terjadi kegaduhan politik. Apakah Jakarta sudah dalam kondisi darurat? Tidak kan?" tanyanya.

Slide foto - foto selama acara

NOMagz.com

1 komentar:

Anonim mengatakan...

setuju dengan reklamasi tapi aturan wajib ditaati

abon ikan tuna | Inspirasi | abon ikan lele | abon tuna