Peluncuran Hasil Penelitian
"Restatement JSSP"
Waktu :
Selasa, 17 Mei 2016
Tempat :
Erasmus Huis.Jl. H.R. Rasuna Said, Blok. C, No. 3,Kav. S-3, Kuningan, Jakarta, 12950.
Di tempat Judicial Supoort Sector Program (JSSP) merupakan program kerjasama antar institusi di Indonesia dan Belanda selama dua tahun (2014-2016) yang dikembangkan sebagai respon terhadap permintaan dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (KA) untuk memperkuat Rule of Law di Indonesia. JSSP didanai oleh the Royal Netherlands Embassy (RNE) di Jakarta dan diadministrasikan oleh Center for International Legal Cooperation (CILC) serta Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Salah satu dari dukungan institusional ini adalah kegiatan pengembangan Dokumen Penjelas (“Restatement”).
Kegiatan penelitian Restatement mengambil tiga tema yakni:
1) Sifat Melawan Hukum dalam Kasus Korupsi untuk tema Hukum Pidana;
2) Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah untuk tema Hukum Perdata;
3) Penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Sengketa TUN untuk tema Hukum Tata Usaha Negara.
Penelitian Restatement telah dikerjakan dan telah melalui beberapa tahapan di mana satu di antaranya ialah monitoring. Monitoring yang dilaksanakan dengan model Workshop dimaksudkan untuk memberi penilaian terhadap hasil perkembangan pelaksanaan Penelitian agar menjaga akurasi penelitian. Kini, penelitian Restatement telah rampung dikerjakan dengan paripurna dan siap untuk diluncurkan kepada publik.
Acara dibagi atas 3 sesi, yakni :
SESI PIDANA
Sifat Melawan Hukum dalam Kasus Korupsi untuk tema Hukum Pidana.
SESI TUN
Penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Sengketa TUN untuk tema Hukum Tata Usaha Negara
SESI PERDATA
Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah untuk tema Hukum Perdata;
Presentasi dapat diunduh di www.leip.or.id
atau www.cilc.nlS
Narasumber Sesi Perdata |
Ulasan Redaksi :
Sambutan pemerintah Belanda :
Martin Vandenbosch
Sambutan staf MA :
Prof. Marzuki Rachmadi
Kerjasama MA Indonesia dengan MA Belanda. Penguatan sistem kamar; manajemen kamar, sistem anggaran berbasis kinerja.Hakim Agung dibagi dalam 5 bidang. Jumlah perkara perdata dan pidana yang terbanyak. Acara diadakan sebagai respon kritik masyarakat terhadap MA. Padahal jumlah Hakim Agung terbatas. Bagaimana MA bisa memberikan kesatuan hukum, dalam pembaharuan pengadilan. Idealnya perkara sejenis seharusnya putusannya sejenis.
Sambutan Kejaksaan Agung :
Prof Rudi
Hadirin dapat mengkritisi hasil penelitian, termasuk kesimpulan dan rekomendasinya. Berguna bagi praktisi hukum dan rujukan ketika menghadapi perkara yang sama; juga bermanfaat bagi akademisi.
Sambutan Ketua panitia :
Imam
Judicial Sector Support Program :
- Bagaimana memperkaya referensi terkait isu-isu hukum aktual yang sedang ditangani MA?
- Bagaimana menguji konsistensi putusan pengadilan ?
- Apa peran serta anggota komunitas hukum ?
Dengan penjaringan topik; penelitian doktrinal (peraturan, putusan, literatur, uji mitra bestari), publikasi.Bagaimana menguji konsistensi ? Peran komunitas hukum, perspektif perbandingan pembuat kebijakan, praktek pengadilan, dunia akademisi. Beberapa contoh putusan MA.Dualisme sikap MA dalam memaknai melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 pasca putusan MK. Ada yang mengikuti MK (putusan No 334K/Pid.Sus./2009) ada yang tidak (Putusan No. 2065/Pid/ 2006)
Kesimpulan dan rekomendasi.
Presentasi SESI PIDANA :
Dr. Shinta Agustina, SH, MH (Ketua Tim Restatement Pidana, Dosen Universitas Andalas)
Tim peneliti :
- Ariehta Eleison SH
- Alex Argo Hernowo, SH
- Rony Saputra, SH
Tanggapan :
Tjandra Hamzah :
Apakah betul kalau melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara otomatis korupsi ? Istilah korupsi muncul 1957 dan tidak ada istilah melanggar hukum.1958 sudah ada UU perampasan harta hasil korupsi. Korupsi pidana dan korupsi lain (melawan hukum). 1960 tidak ada istilah melanggar hukum. Adanya pelanggaran dan kejahatan.1971 pertama kali muncul melawan hkm dalam tindak pidana korupsi. Melawan hukum adalah sarana memperkaya diri. Apakah hakekat korupsi ? Apa melulu melawan hukum dan merugikan negara.
Narasumber Seai TUN |
Presentasi SESI TUN :
Cekli Setya Pratiwi, SH, LL.M (Universitas Muhammadiah-Malang)
"Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)"
Sejarah Administrasi Umum Pemerintahan yang Baik di Belanda (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur) maupun Indonesia. UU PTUN 1986; UU Anti KKN 1999; UU PTUN 2004 (azas kepastian hkm; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas); UU Ombudsman 2008; UU PB 2009; UU AP 2014; UU Pemda 2014 (Azas pelay yg baik). Pengadilan Hukum Perdata, untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan, alat kontrol penyelenggara negara, rule of law, Hak Asasi Manusia, good governance. Perluasan makna dan konsistensi hakim dalam memutus perkara. Ada berbagai istilah yg digunakan dalam (UU dan Doktrin) Penelitian hukum doktrinal, bahan hukum primer dan sekunder. Azas kepastian hukum vs azas proporsionalitas.
Anggota Tim Peneliti :
- Christina Yulita, SH
- Fauzi, SH
- Shinta Ayu Purnamawati, SH, MH.
Pembaca kritis :
- Dr. Jazim Hamidi, SH, MH
- Prof. Mr. Dr. Adriaan Bedner
Imam Nasima, LLM.
Penanggap I :
Fachruddin.
Metode penelitiannya tidak lazim seperti metode UI atau Unpad. Azas umum pemerintahan yang baik? Kalau azas sudah menjadi UU apa masih disebut azas? Penerapan AUPB berapa jumlahnya ? Yang belum menerapkan berapa ? Kaidah hukum yang tidak jelas diputus berdasar AUPB. Azas itu juga bisa ditemukan di masyarakat hukum adat.
Presentasi :
Widodo Dwi Putro.
"Pembeli Beritikad Baik. Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata berobyek Tanah".
Sengketa perdata berobyek tanah banyak terjadi. Karena jual beli tanah masih atas dasar kepercayaan;persepsi hukum vs persepsi masyarakat tentang dokumen kepemilikan; Pemilik menelantarkan tanah; pembeli ceroboh (tidak memeriksa data fisik dan data yuridis); sistem negatif bertendensi positif. Pihak yang harus dilindungi, pemilik asal; penjual; pembeli ? Siapa pembeli beritikad baik ? Register dan dluwarsa. Sistem negatif bertendensi positif (PP 24/1997).
Penanggap:
Hasan.
70% sengketa tanah di MA.Pasal 584 BW, dapat diperoleh dengan penyerahan; adanya peristiwa pengalihan; dilakukan oleh pemiliknya. Pasal 584 BW sudah tidak berlaku lagi. Setiap pembeli dianggap beritikat baik; penggugatlah yang harus membuktikan pembeli beritikat jelek. Apa unsur-unsur itikat buruk/jahat.
Tim peneliti SESI PERDATA :
- Ahmad Zulhari
- Elizabeth Taruli Lubis
- Sjukron Salam
Slide foto - foto selama acara |
NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar