Kamis, 18 Februari 2016

Seminar "Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera"

Seminar
"Pemberantasan Korupsi
yang Memberikan Efek Jera"



Waktu : 
Kamis, 18 Pebruari 2016 

Tempat : 
Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail 

Keynote Speaker : 
Prof. Dr. H. Ahmad Syafii Maarif 

Pembicara : 
  1. La Ode Muhammad Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. [KPK: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2015-2019)] 
  2. Reinhard, S.H [Kejaksaan Agung: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus] 
  3. Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL. [Mahkamah Agung: Ketua Mahkamah Agung (2001-2008)] 
  4. Emerson Yuntho (Indonesian Corruption Watch) 
  5. Saur Siagian (Pengacara) 

Moderator : 
Imam Budidarmawan Prasodjo, Ph.D [Sosiolog dan Dosen Tetap FISIP UI] 

Penyelenggara : 
Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi 



ULASAN Redaksi :

Syafii Maarif
Walaupun ada Nawacita, buya mempertanyakan bangsa. Moderator : Pelantikan koruptor di istana merupakan penghinaan akal sehat. Mempertanyakan denda bagi koruptor yang jauh lebih kecil dari yang dikorupsinya. 

Emerson Yuntho
Rata2 hukuman terhadap koruptor adalah 2 tahun 6 bulan. Jadi diragukan memberi efek jera. 
Selengkapnya 10 hal yang membuat kurangnya efek jera :
  1. Vonis ringan. 
  2. Proses hukum hanya menghukum pelaku, bukan keluarga. 
  3. Tidak memiskinkan, hanya menghukum. 
  4. Ada uang pengganti, dan subsider. 
  5. Pemerintah yang memfasilitasi istimewa para koruptor. 
  6. Bisa ikut pemilu. 
  7. Koruptor yang pejabat publik, tetap dapat pensiun. 
  8. Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan. 
  9. Di beberapa kasus masih bisa berbisnis. 
  10. Walaupun sudah tersangka, masih bisa menduduki jabatan publik. 

Menyarankan 10 langkah agar efek jera lebih terasa :
  1. Batas minimal koruptor harus dinaikkan. Minimal 4 tahun. 
  2. Mengeluarkan surat edaran agar hukuman koruptor diperberat. 
  3. Proses hukum harus menjerat keluarganya dan korporasinya. 
  4. Uang denda harus besar. 
  5. Uang pengganti harus wajib. 
  6. Hapuskan LP Khusus koruptor. 
  7. Koruptor dilarang ikut pemilu. 
  8. Pencabutan hak atas gaji dan pensiun. 
  9. Setiap tersangka harus ditahan dan diborgol. 
  10. Buat regulasi agar PNS dicabut status dan keistimewaan2nya. 


Saur Siagian
Harus bicara pendekatan yang holistik. Mendorong kalau sudah terbukti bersalah, koruptor 2 melakukan kerja2 sosial, misalnya bersihkan jalan, bersihkan WC. Bagir Efek jera bukan hanya bagi pelaku, tapi juga bagi orang lain. Sumber korupsi : dalam dan luar. Dalam : aturan hukum, tata cara yang lemah, penegak hukum yang lemah. Bagaimana cara menolak revisi UU KPK ? Pernyataan saja tidak cukup. 

Reinhard (Kejaksaan) 
Yang sudah dilakukan kejaksaan misalnya memilih hanya orang2 terbaik yang bisa masuk kejaksaan. Secara pribadi setuju bahwa hukuman terhadap penegak hukum yang korupsi lebih tinggi. 

La Ode M. Syarif (KPK) 
Ketika masuk, sudah ada 4 gentlemen agreement antara KPK dan beberapa lembaga lain, yang isinya 4 hal. 
1. KPK boleh angkat penyidik dan penyelidik sendiri. 
2. Tidak perlu izin pengadilan untuk menyadap. 
3. Perlu ada dewan etika. 
4. Ada kewenangan SP3. 
Karena revisi UU KPK kemudian dianggap memperlemah KPK, maka KPK sepakat menolaknya. Bagi La Ode, semua materi revisi harusnya dikonsultasikan dengan lembaga itu sendiri (KPK). Tidak semua akan disadap. Dan untuk izin menyadap harus diteken oleh semua komisioner. Dan bukan hanya KPK yang menyadap, tapi lembaga lain seperti kejaksaan, kepolisian, BIN dan sebagainya.

 
Slide foto-foto selama acara

.

Tidak ada komentar: