Selasa, 16 Februari 2016

Diskusi Publik "Menuju Upaya Penguatan KPK"

Diskusi Publik
"Menuju Upaya Penguatan KPK"



Waktu : 
Selasa, 16 Pebruari 2016 

Tempat : Kantor MMD initiative, 
Jl. Dempo No 3. Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat

Dibuka oleh :
Dr. H. Zulkifli Hasan, SE, MM. (Ketua MPR RI)

Pembicara :
  • Bambang Soesatyo, SE, MBA (ketua Komisi III DPR)
  • Prof. Dr. Farouk Muhammad (wakil ketua DPD RI)
  • Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK) 
  • Perwakilan Kepala BPHN

Penyelenggara : 
MMD Initiative 

Sambutan :
Mahfud MD 
Ada dua cara memperkuat KPK yakni Revisi UU atau membiarkan UU :
1. Dari 4 butir usulan revisi. Soal penyadapan harus ijin. Apa benar? Alasan akademik. Tidak ada bukti menyadap itu salah. Selama ini yang dinyatakan tersangka karena disadap selalu benar. 
2. Berwenang mengeluarkan SP3. Selama ini yang jadi tersangka tidak ada yang lolos. 
3. Adanya ijin Dewan Pengawas tidak setuju karena bisa bocor. Pembuka Acara Dr. H. Zulkifli Hasan, SE, MM. (Ketua MPR RI). KPK masih diperlukan Kritik dari awal. Perlu tidak direvisi? Pengawasan dan penyidik independen. Penyadapan dan SP3. Lebih bagus tidak direvisi kalau melemahkan. Bicara apa adanya. Jangan ada udang di balik batu. 
KPK Lembaga yang paling dipercaya. Jangan sampai anggota DPR sebagai wakil rakyat tidak mewakili kehendak rakyat. PAN sebagai partai pendukung pemerintah tidak setuju revisi UU KPK. 


Ulasan redaksi

Laode M Syarif 
Ada proses induksi yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh pimpinan KPK lama kepada penggantinya. Misalnya cara berpakaian dan tata krama. Hal-hal yang telah disepakati sebelumnya (Gentlemen Agreement). Dewan pengawas, penyadapan, Penyidikan. Dewan pengawas etik intern ada. Penyadapan harus dilakukan dan tidak perlu ijin pengadilan. KPK akuntabel bisa diaudit oleh Menkominfo. Tidak seenaknya KPK melakukan penyadapan. Harus melalui penyidikan dan persetujuan komisioner. 
Penyidik Independen KPK selama ini boleh tapi sering dipersoalkan. Walaupun latar belakangnya berbeda-beda. Supaya independen. Business prosesnya harus benar. KPK sungkan menerima ide menerbitkan SP3. Karena di masa lalu bisa disalahgunakan. Draft revisi melenceng dari Gentlemen Agreement KPK-Pemerintah. Kita sudah meratifikasi anti-korupsi PBB. Ubah UU Pidana Korupsi agar comply dengan konvensi PBB. 
Fungsi KPK ada 5. Ada deputi pencegahan, deputi penindakan, deputi data dan informasi. Pengawasan internal KPK yaiu PIPM.

Bambang Soesatyo, SE, MBA 
Ide revisi UU KPK sudah bergulir sejak 2012, tapi mendapat perlawanan dari publik. 1. Dalam sejarah KPK dikalahkan di praperadilan. Karena salah prosedur. KPK sekaligus penyidik, penuntut dan yang mengadili sekaligus dalam satu lembaga. Apakah KPK berani melakukan penyadapan terhadap Ahmad Syafii Maarif, Mahfud MD ?. Penyadapan harus mendapat persetujuan lengkap dari 5 pimpinan KPK. 
SP3 menyangkut harga diri. Kalau tersangka terlalu lama bahkan sampai meninggal. Karena bukti KPK belum lengkap. Contoh Bambang W Suharto. Revisi UU KPK dibahas di Baleg bukan Komisi 3 DPR. Ditersangkakan secara subyektif bukan secara hukum oleh KPK, karena adanya kepentingan. Anggota Dewan Pengawas sebaiknya orang yang berintegritas tinggi. Harus diatur kapan ditangkap dan kapan dibebaskan KPK. 

Prof. Dr. Farouk Muhammad 
Penyadapan itu saat penyelidikan. Kalau dilarang sama artinya membubarkan KPK. Beda ekses dengan fenomina. Tidak setuju ijin penyadapan harus disetujui lengkap oleh 5 pimpinan KPK. Cukup 2 atau 3 orang pimpinan KPK. KPK bukan seumur hidup tapi extra ordinary agency. Penyidik punya upaya paksa. Sedang penyelidik tidak. Tidak setuju KPK punya penyidik sendiri. Tidak setuju KPK hanya menyidik korupsi senilai RP 20 miliar. Ada pembatasan waktu dalam penyidikan terhadap tersangka. 90% tersangka di Singapura pasti dipenjara sedang di Indonesia 90% tersangka bisa bebas. 
Sah saja ada Dewan Pengawas KPK. Pemimpin kolektif dan kolegial KPK saling kontrol, jadi tidak perlu ada Dewan Pengawas KPK. Kepemimpinan KPK bersifat eksklusif. Soal gratifikasi serahkan ke pihak lain bukan KPK. Mana yang lebih urgent merevisi UU KPK atau memperbaiki manajerial KPK? Apakah ide merevisi itu didasari kajian akademis atau karena adanya ekses ? 

Hendra 
Penguatan KPK dengan revisi UU atau tanpa revisi? Berdasar keinginan atau kebutuhan? Yang butuh saja yang direvisi? Demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi rakyat Indonesia. Gentlement Agreement ? Media kini berkuasa. Bola panas ada di Baleg DPR. Draft sejati akan terbaca saat menyerahkan draft kepada presiden. Baleg maupun presiden akan melibatkan KPK. Dari sisi substansi revisi ini bisa menjadi momentum. 
Penyidik yang anggota Polri bila ditempatkan di KPK diberhentikan sementara dari polisi. Penyidik independen KPK diperlukan. Yang boleh penyelidik bukan penyidik. Penyadapan harus diatur dalam UU. Tidak ada RUU Penyadapan. Ada peluang menormakan apa-apa yang telah dilakukan KPK. Dewan Pengawas menjadi menarik karena barang baru. Di intern KPK ada Deputi Pengawasan Internal KPK. Berlaku untuk siapa dengan kondisi apa ?

Slide foto-foto selama acara

 

.

Tidak ada komentar: