Rabu, 24 Februari 2016

Kongres Nasional "Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan"

Kongres Nasional
"Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan"



Sebagai upaya mendorong peran aktif pemerintah dan publik untuk mewujudkan situasi kondusif bagi pemenuhan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan(KBB) di Indonesia, Desk KBB Komnas HAM mengadakan "Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan".

Waktu :
Selasa, 23 Pebruari 2016 

Tempat :
Ruang Mawar, Gedung Balai Kartini,
 Jl. Gatot Subroto Kav. 37. Kuningan Timur. Jakarta Selatan

Pembicara: 
  • Lukman Hakim Saifuddin (Menteri Agama RI) 
  • Tjahyo Kumolo (Menteri Dalam Negeri RI) 
  • Yenny Wahid (Direktur The Wahid Institute) 
  • M. Imdadun Rahmat (Pelapor Khusus KBB Komnas HAM) 
  • Jayadi Damanik (Koordinator Desk KBB Komnas HAM) 


Ulasan Redaksi 
Sambutan Bapak Taufik Inawi (The Wahid Institute) 
Hak KBB tidak bisa ditunda. Menjamain KBB untuk merawat Indonesia. Hasil survei 6 kab/kota di Jawa Barat. 

Sambutan Dubes Kanada 
dibawakan Mrs. Helene Viau (Political Counselor, Kedubes Canada di Indonesia). 
"National Conggress on Religious Freedom and Belief Opening Remarks" 

Sambutan Nur Kholis (Ketua Komnas HAM) 
Hak KBB belum tuntas di Indonesia. Hak individu yang tidak bisa ditunda. Negara dalam hal ini pemerintah sebagai pemangku amanat yang menjamin hak atas KBB. 
Pluralisme adalah suatu kenyataan di Indonesia. 
1. Untuk menghormati, melindungi KBB 
2. Bertindak cepat kalau ada pelanggaran terhadap KBB 
3. Mengharmonisasi produk hukum yang bertentangan dengan KBB. 
Diperlukan evaluasi terhadap UU yang bertentangan dengan KBB. Posisi yang netral dari pemerintah tidak memihak. 2014 Komnas HAM mulai melakukan pemantauan KBB di Indonesia. 


Tjahjo Kumolo 
Negara dan pemerintah harus hadir dalam tiap permasalahan. Ada kepala daerah yang 'tidak bertanggung jawab' Pemerintah secara nasional dengan Nawacitanya tidak ada masalah-masalah prinsipil. Investasi 2015 meningkat 160%. - Membangun tata kelola pusat-daerah yang optimal. Ada pilpres, pilkada, pileg serentak. Untuk memperkuat otda dan birokrasi. Sistem terkait parpol akan selesai. DPRD dan kepala daerah adalah kepanjangan tangan Pusat. 
Kemendagri berpendapat KBB adalah HAM. Negara menjamin kemerdekaan kepada warga negara untuk memeluk agama/keyakinannya dan menjalankan ibadahnya. Baru 30% warga yang punya akte kelahiran. Masih 2 juta penduduk yang belum ber-KTP. Kolom 6 agama yang diakui harus diisi. KTP nyawa warga negara untuk mengurus banyak hal. Kerukunan umat beragama belakangan terancam, bukan hanya Islam. Dengan adanya radikalisme dan terorisme. Tugas kepala daerah dalam kaitan KBB. 
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kebebasan beragama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan. 

M. Imdadun Rahmat 
Membawakan "Laporan Akhir Tahun Pelapor Khusus KBB" 

Yenny Wahid
Membacakan Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan KBB di Indonesia. 
"Utang Warisan Tak Kunjung Terlunasi" 

Jayadi Damanik
Kota cenderung lebih intoleran dibanding kabupaten. Memaparkan hasil survei di Cianjur, Tasikmalaya, kuningan, Bogor, Bandung, Bekasi. 

Lukman Hakim Saifuddin 
Bangsa ini terlalu besar untuk dikelola oleh segelintir orang. Parameter penilaian terhadap kehidupan keagamaan. Kerukunan hidup beragama kita relatif lebih baik dibanding negara lain dengan kompleksitas yang sama. Kita bukan negara agama tapi kita juga bukan negara sekuler. Agama ikut mewarnai. 
Ada 10 butir di pasal 28 UUD yang menyangkut HAM. Bagaimana kita menafsirkan agama? Agama urusan pusat. Antara lain hari perayaan agama. Ada perda yang buat regulasi yang bisa melarang suatu agama. Belum ada kesamaan persepsi tentang keagamaan. Misalnya sesat itu apa ? Siapa yang berwenang menyatakan sesat ? Relasi negara vs agama bersifat dinamis. Negara butuh agama sebagai ruh spiritualitas. Agamapun membutuhkan negara agar mendapatkan dukungan. Setidaknya memberikan layanan sebagai fasilitator. Agama sebagai pengimbang dalam penyelenggaraan negara. Mencegah ditaktor mayoritas yang menindas minoritas. Sangat tergantung pada relasi aktor-aktor negara dan aktor-aktor agama. Di era keterbukaan aktornya juga masyarakat sipil dan media masa. Dinamika kesamaan persepsi. 
Sedang menyusun UU Perlindungan Agama. Pilkada ikut menentukan suasana kerukunan umat beragama. Agama bisa dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu. Bagaimana menutup lubang-lubang perbedaan persepsi. Perlindungan seperti apa yang negara berikan untuk penganut kepercayaan di luar 6 agama yang diakui negara?

Slide foto-foto selama acara


Slide M. Imdadun Rahmat :

klik gambar untuk memperbesar








Slide Yenny Wahid :

klik gambar untuk memperbesar







www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: