Kamis, 18 Februari 2016

Diskusi Publik "Menolak RUU KPK, RUU Pengampunan Pajak dan Berhentinya BLBI"

Diskusi Publik
Menolak RUU KPK,
RUU Pengampunan Pajak 
dan Berhentinya BLBI"


Waktu : 
Hari Rabu, 17 Pebruari 2016 

Tempat :
Kafe Kopi Deli. Jl. Sunda No. 7 Jakpu

Narasumber : 
  • Yenny Sucipto (Sekjen FITRA) 
  • Ray Rangkuti (Direktur LIMA) 
  • Erwin Natosmal (ILR) 
  • Apung Widadi (FITRA) 50
  •  Dani Setiawan (KAU) 


ULASAN Redaksi :

Ray Rangkuti 
Reaksi masyarakat begitu tinggi dan menolak revisi UU KPK. Tidak yakin revisi hanya terbatas pada 4 point saja. Di Komisi III bisa jadi revisi melebar ke mana-mana. PKB setuju 4 point revisi dan berharap ke revisi lainnya. PKS menolak karena usulannya tidak termasuk dalam 4 point revisi. Dewan Pengawasan; Penyadapan:;SP3. Dewan Pengawas dibentuk DPR sebagai bagian integral KPK tapi dilantik Presiden. Dewan Pengawas akan bertanggung jawab ke Presiden; ini bukan bagian integral KPK. Komisioner berkedudukan setingkat di atas kementerian. Dewan Pengawas bertanggung jawab keluar tapi bagian integral; jadi bertentangan. Lebih logik kalau Dewan Pengawas di luar KPK dan bertanggung jawab kepada presiden. Dewan Pengawas punya kewenangan ijin di lingkungan KPK. 
Tidak ada jaminan kewenangan SP3 KPK hanya ditujukan untuk tersangka yang meninggal dan sakit/gila. KUHP bisa dipakai KPK untuk tersangka yang meninggal dan sakit/gila. Dewan Pengawas seolah-olah atasan Komisioner KPK. Revisi bukan sekedar memperlemah bahkan menghilangkan KPK. Hentikan usulan revisi UU KPK yang memperlemah KPK ini. Kalau mau diperkuat UU Kepolisian dan Kejaksaan. Yang dibutuhkan tindakan presiden bukan bersandiwara. 

Yenny Sucipto 
Dalam pengeloaan keuangan negara kritis. Fungsi pengawasan Keuangan DPR kurang. RP 60T dialokasikan sebagai penerimaan negara dari pengampunan pajak (di APBN). Usulan pengampunan pajak dari pemerintah. Padahal UU nya belum ada. RUU Pengampunan pajak untuk Pembangunan Nasional untuk membangun infrastruktur, bandara, jalan raya, dll. RUU ini untuk menarik investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. 
UU 23 prinsip keadilan memungut pajak antara investor dan masyarakat/rakyat pembayar pajak. Psl 23 dan 23A ada pertentangan UU pengampunan pajak dengan UU pengelolaan Pajak. Meski ada UU Pengampunan Pajak tidak ada jaminan penerimaan pajak akan bertambah signifikan. 1964 dan 1984 ada pengampunan pajak; tapi tidak begitu berhasil. RUU hanya berpihak kepada kaum elite tertentu. Usul tidak perlu ada UU Pengampunan Pajak. Tetapi mengelola sumber penerimaan pajak lain. 
Kerja sama dengan pihak luar negeri sejauh ini belum ada data aset-aset korporasi/orang Indonesia. Uang tebusan hanya 3%, 5%, 8%. Harusnya minimal 20%. Perpres 3/2016. Pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung sebagai pintu masuk. Investor akan membangun properti di sepanjang rel. Perlu membayar RP 3 Triliun/tahun untuk membayar hutang. BLBI sudah akan kedaluarsa 2016. Pembangunan infrastruktur lebih menguntungkan elit tertentu. Dan akan mengurangi alokasi subsidi untuk kesejahteraan. Misal pendidikan dan kesehatan. Usul batalkan RUU Pengampunan Pajak. Perlu kawalan dari masyarakat, karena ini proses politik. 

Erwin Natosmal 
RUU revisi UU KPK ada 13 pasal yang diubah. Hukum acara KPK yang khusus dipaksa mengikuti penegakan hukum umum (KUHP). Kewenangan penyelidikan KPK harus seijin Dewan Pengawas kalau mau menangkap kepala lembaga negara dan anggota DPR (pasal 46 ayat 3). 
Revisi UU KPK adalah bagian kecil dari great design untuk melemahkan KPK. Dan memberikan karpet merah kapada para obligor BLBI. Tahun 2016 adalah batas kedaluwarsa kasus BLBI. Usulan revisi awalnya datang dari pemerintah yang kini dibahas di Badan Legislasi DPR.

Slide foto-foto selama acara

 

.

Tidak ada komentar: