Sabtu, 13 Agustus 2016

Seminar Nasional “Hak Atas Pendidikan, Budaya, dan Spiritual dalam RUU Masyarakat Adat"

Seminar Nasional
“Hak Atas Pendidikan,
Budaya, dan Spiritual
dalam RUU Masyarakat Adat"



Waktu :
Senin, 8 Agustus 2016

Tempat :
Museum Nasional, Jl. Merdeka Barat No. 12. Jakarta.

Seminar ini adalah dalam Rangka Hari Internasional Masyarkat Adat Sedunia 9 Agustus 2016.


Narasumber :
  • Noer Fauzi (Kantor Sekretariat Presidenan)
  • Abdon Nababan (Sekjen AMAN)
  • Dr. Hilmar Farid (Dirjen Kebudayaan).
  • Nur Berlian V Ali (Mewakili Kepala Litbang Kemdikbud)
  • Arfan Fais Muhlizi, SH, MH (Kabid Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintahan, Pusat Analisi dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN-Kemenhukham)
  • Devi Anggraini (Ketua Umum Perempuan AMAN)

Moderator II :
Rukka Sombolinggi

Narasumber Sesi II :
  • Rikardo Simarmata
  • Sandra Moniaga
  • Yance. 
  • Arizona
  • Ir. Engkus Ruswana
  • Marko Mahin

Sri mewakili Dijen Kebudayaan Kemendikbud.Kemendikbud Badan Litbang Pendidikan dan Kebud akan menjadi narasumber. UU 20 Pemen Kemendikbud tentang Layanan Pendidikan Khusus.Langkah maju AMAN menyelenggarakan seminar hari ini. Kementerian Desa Tertinggal juga akan bekerja sama dengan AMAN. Masyarakat adat harus diberdayakan agar muncul isu-isu positif di media bukan berita negatif. Kearifan lokal dapat dijadikan rujukan demi kemajuan berbangsa. Masyarakat adat adalah penjaga persatuan NKRI.

Moderator I :
Arimbi Haroeputri

Narasumber Sesi 1

Ulasan Redaksi :

1. Noer Fauzi
"Pembentukan Satgas Masyarakat Adat Sebagai Langkah Antara Menuju Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat"
-Situasi tanah air kita. Konsentrasi penguasaan tanah. Konflik agraria. Krisis sosial ekologi desa. Modernisasi dan akibatnya. Krisis pangan. Krisis air. Krisis energi. Krisis ekologi. Menyebabkan krisis berkelanjutan. Terjadi urbanisasi dari desa ke kota.UU 24/2009 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Indonesia Raya versi-asli Stanza ke-3. Wilayah adat sesuatu yang penting yang perlu diselamatkan/dilindungi/diakui. Perlu dirigen dan satgas masyarakat adat. Merealisasikan resonansi tentang masyarakat adat.

2. Abdon Nababan 
"Mengapa Masyarakat Adat Nusantara Perlu Diakui Dan Dilindungi  Dan Bagaimana Pengakuan dan Perlindungan Tersebut Dilakukan"
Tahun 1993 Komitmen menjadikan Indonesia kembali menjadi negara/bangsa bahari. Jokowi mencanangkan Poros Maritim. UUD adalah konstitusi terbaik khususnya terkait masyarakat adat.
Di Filipina tidak ada masyarakat adat di konstitusi awalnya. Kini Filipina sudah punya UU Masyarakat Adat. Sedang Indonesia belum mempunyainya. Pemuda terbaik masyarakat adat dipindah/ditarik ke wilayah lain; ada spiritualitas/agama baru yang masuk ke wilayah masyarakat adat menyebabkan masyarakat adat terasing; diambil alihnya 70% tanah adat untuk perkebunan dan pertambangan. Perlu restorasi dan rehabilitasi tanah adat. Harus ada operasi, misal land reform.
Bagaimana masyarakat adat yang punya kepercayaan adat bisa memperoleh KTP sehingga bisa menikmati fasilitas negara. Untuk masyarakat adat harus ada layanan khusus yang sesuai adat dan spiritualitasnya. Banyak usulan AMAN yang tidak diakomodasi dalam RUU masyarakat adat. Ada wacana jika RUU masyarakat Adat mandek, pem (Kemenhukham) akan Mengambil alih RUU ini.

3- Dr. Hilmar Farid
"RUU Kebudayaan Sebagai Alat Untuk Memperkuat Eksistensi Kebudayaan Lokal"
RUU Kebudayaan inisiatif DPR sudah dibahas 1982, merupakan draf yang kesekian kali.Kini dalam proses perumusan di DPR. Sulit membayangkan UU Kebudayaan yang sifatnya umum.Tidak lagi mengenal/punya UU Pokok. UU ini mengatur semua bidang yang sudah ada UU nya. Misal tentang Cagar Budaya, UU Perfilman. Hukum yang spesialis menghapus hukum yang bersifat umum. Daftar inventarisasi 750 permasalahanDalam sidang terakhir, Kemdikbud tidak bisa hanya berpedoman pada rancangan DPR.
Mengharap kerjasama dan masukan masyarakat adat dan ahli hukum. Termasuk hak masyarakat adat. Permendikbud sudah ditanda tangani tapi belum berlaku berisi agar masyarakat adat mendapatkan hak pendidikan. Ada kasus di Jateng murid tidak naik kelas karena tidak mengisi kolom agama yang diakui negara. Aparat pemerintah harus menerapkanmashab kemampuan dan kewenangan sesuai dengan peraturan atau UU yang berlaku.

4-Nur Berlian V Ali.-mewakili Kepala Litbang Kemdikbud.
"Pendidikan Untuk Masyarakat Adat"
Pengertian pendidikan, pendidikan formal, pendidikan non formal, pendidikan informal, masyarakat adat (indigenous people). Pentingnya pendidikan bagi Masyarakat Adat. Persebaran komunitas adat terpencil.Kebijakan. Nawacita 5, 6, 8, 9.UU 20/2003 pasal 5 (3) tentang Sisdiknas Permendikbud 72/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus. Kendala. Kendala geografis. Kendala tenaga pendidik. Kendala sarana dan prasarana. Solusi, perlu kerjasama lintas sektor

5. Arfan Fais Muhlizi, SH, MH
"Sinkronisasi Antara RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan RUU Kebudayaan"
Sinkronisasi dan harmonisasi bersumber dari Pancasila yang diturunkan ke pasal-pasal. Kepentingan individu, masyarakat, masyarakat adat, masyarakat global, korporasi.Kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian, Hak dan Kewajiban; Penegakan dan Perlindungan, RUU Kebudayaan dan RUU Hukum Masyarakat Adat.

6. Devi Anggraini
"Bagaimana Hak Perempuan Adat Diatur Dalam RUU PPHMA"
Dideklarasikan 2012. Perempuan Adat. Wilayah kelola. Otoritas. Identifikasi hak-hak perempuan adat. Pengakuan dan Perlindungan. Menghadirkan hak per adat dalam NA dan RUU.

Narasumber Sesi 2

Narasumber Sesi II :

7. Rikardo Simarmata
Latar belakang atau arti penting. Pekerjaan Rumah pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi 35, bahwa masyarakat adat harus keluar dari hutan negara; agar menjadi obyek hukum.Bagaimana hubungan masyarakat dengan negara? Konstruksi hukum mengenai subyek hukum. Deskripsi konsep hukum. Hukum perdata; hukum administrasi negara; hukum adat. Tiga ciri badan hukum publik. Kecakapan hukum dan kecakapan bertindak. adan hukum perdata dan persyaratannya. Implikasi memilih badan hukum yang ada.Masyarakat Adat subjek hukum istimewa ?
Implikasi pada advokasi pengakuan. Tahapan identifikasi dalam rangka pengukuhan keberadaan. Hasil akhir, Pengukuhan keberadaan (sebagai subjek hukum publik). Pengakuan sebagai subjek hukum privat (pengakuan hak milik atas suatu property)

8. Yance Arizona, SH. MH
"Kelembagaan yang mengayomi Masyarakat Adat"
Kelembagaan, institusi, organ/agensi/unit.Mengayomi, pengakuan, pemajuan, perlindungan, Pemenuhan.Masyarakat Adat, kelompok yang menjadikan tradisi sebagai alat perjuangan memperoleh otonomi.Masalah, pengakuan wilayah adat; konflik tenurial/kriminalisasi; akses terhadap pembangunan; pengambilan keputusan.Kewenangan, Administrasi wilayah adat; penyelesaian konflik; koordinasi program pemerintah/forum tahunan; fasilitasi Free Prior and Informed Consent.Model lembaga, Model Kementerian (India, Taiwan); Model Tribunal (Australia/New Zealand); Model Komisi (Filipina)

9. Sandra Moniaga
"Pentingnya Undang-undang Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat"
UU 12/2011. Kondisi empiris dan Landasan teoretis. Analisi Peraturan Perundang-undangan terkait. Landasan filosofis, sosiologis, yuridis.Kajian teoretis (Indonesia negara hukum, teori Rule of Law; Hak Asasi Manusia, Administrasi publik) dan praktik empiris (pelanggaran Hak Asasi Manusia; minimnya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya). Pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam peraturan perundang-undangan.Sejauh mana prinsip dasar negara hukum terpenuhi ? Pembatasan kewenangan negara.
Perlindungan keselamatan dan kepemilikan negara. Substantif. Kejelasan; Inkonsistensi dan atau bertentangan; non retroaktif vs retroaktif; ketidaklengkapan hukum --> UU PPMHA. Landasan Filosofis (keadilan untuk semua orang; pembatasankewenangan negara, relasi masyarakat hukum adat dan alam yang khas), sosiologis (keberadaan masyarakat hukum adat dalam berbagai kondisi, marginalisasi terhadap masyarakat pedesaan, termasuk Masyarakat Adat sejak jaman kolonial), dan yuridis (UUD 1945 hasil amandemen; Menuju Kepastian hukum).

10. Ir. Engkus Ruswana
"Tantangan Dalam Eksistensi Dan Praktek Menjalankan Kepercayaan Leluhur"
Proses penyebaran agama di Nusantara. Agama Nusantara; Hindu; Budha; Islam; Nasrani. Pola keagamaan yang dianut di Indonesia. Harmonisasi dan akulturasi. Sinkritisme. Pemaksaan, intimidasi, diskriminasi dan kekerasan. Tantangan dalam eksistensi dan praktek menjalankan kepercayaan leluhur. Eksternal (stigma - dan pemahaman umum, diskriminasi negara, diskriminasi masyarakat/lingkungan, belum ada jaminan perlindungan hukum yang adil bagi penghayat kepercayaan/agama leluhur, keberpihakan pemerintah terhadap eksistensi kepercayaan/agama leluhur masih setengah hati)
Internal.
Ketakutan/malu dan kurang percaya diri menyatakan sebagai penganut kepercayaan/agama leluhur. Belum mempunyai kesamaan visi dan misi dalam memperjuangkan eksistensi dan hak-haknya, sehingga mudah dipecah-pecah. Kondisi penghayat umumnya marginal (ekonomi, intelektual, geografis). Belum adanya buku/panduan baku dan tegas. Potensi nilai-nilai luhur kepercayaan/agama leluhur. Mengutamakan harmoni dan menghindari konflik. Sangat cinta dan menjaga kelestarian/keselamatan alam tanah air serta pengisinya. Mencintai leluhur.

11-Marko Mahin
"Kepercayaan Leluhur dan Penghayat.
Dari Perspektif Pluralisme Hukum" Permasalahan. Perspektif melahirkan kategori, dan perlakuan. Kalau memakai perspektif sentralisme hukum (legal centralism), kepercayaan leluhur dan penghayat dianggap bukan agama. Adanya perlakuan diskriminatif, marginal dan minimalis. Akibat sentralisme hukum. Terbangun oposisi biner yang meletakkan agama dan kepercayaan pada sisi dikotomis yg saling bertentangan. Terbangun hubungan yang hirarkis, agama dijunjung tinggi, sementara kepercayaan diinjak remuk. Labelisasi/stigmatisasi. Otherizing.
Agama leluhur dan penghayat menjadi agama sisa yang akan tumpas musnah. Agama leluhur dan penghayat diperlakukansebagai barang kuno yang antik. Perspektif pluralisme hukum. Agama leluhur dan penghayat telah ada sebelum datangnya agama asing. Ia adalah agama primal, agama yang mula-mula ada di bumi Nusantara. Contoh Keharingan. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang mempraktikan tata aturan kosmik ilahi. Hukum adat pada hakikatnya hukum sakral. Mestinya ada Kementerian Agama dan Kepercayaan. Pendidikan agama menjadi tugas komunitas atau orang tua masing-masing, bukan sekolah. Mesti KTP ada kolom agama/kepercayaan dihapus saja. KTP bukan soal agama.

Slide foto - foto selama acara

NOMagz.com

Tidak ada komentar: