Sabtu, 06 Agustus 2016

Diskusi Publik "Pro-Kontra Bantuan Keuangan Parpol"

Diskusi Publik
“Pro-Kontra
Bantuan Keuangan Parpol"


Waktu :
Kamis, 4 Agustus 2016

Tempat :
Kantor Rumah Kebangsaan                         
Jl. Pattimura No 9, kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Pembicara :
  • H. Arsul Sani, SH., M.Si (Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP)
  • La Ode Syarif SH, LLM, Ph.D. (Pimpinan KPK)
  • Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem)

Integritas partai politik saat ini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak, dikarenakan banyaknya kasus yang menjerat sejumlah anggota partai politik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal kemandirian partai politik. Pasalnya, parpol dituntut untuk melakukan modernisasi internal parpol. Namun, disisi lain mereka dihadapkan pada persoalan keterbatasan keuangan. Akibatnya, parpol harus mencari sumber-sumber keuangan dari berbagai pihak. Hal inilah yang kemudian dapat mengganggu kemandirian parpol. Realitas inilah yang kemudian memunculkan usulan agar ada kenaikan bantuan keuangan parpol yang bersumber dari negara. Usulan pendanaan partai politik mendapatkan tanggapan positif tidak hanya dari partai politik, tetapi juga dari lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, dengan memperbesar bantuan keuangan dari negara diharapkan akan menjaga kemandirian parpol dari kepentingan-kepentingan pendonor. Namun disisi lain, dengan semakin besarnya pendanaan parpol dari negara, maka parpol diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan partai.


Ulasan Redaksi :

H. Arsul Sani, SH., M.Si 
Mendagri pernah melontarkan pendanaan parpol RP 1 Triliun danPPP mendukung peningkatan Dana Pemilu dari RP 108,-/suara. Dari mana selama ini dana parpol; dari dana politik Pusat, Propinsi, Kabupaten/kota; anggota DPR RI RP 15 juta pusat, RP 5 juta potongan gaji.RP 5 juta potongan dinas ke Luar Negeri.38 anggota DPR RI PPP. Calon yang menyumbang, bukan money politik. Setuju ide memperbesar dana politik.
Didi Supriyanto (Perludem) pernah mengusulkan pendanaan parpol yang disetujui olehnya.RP 40-50 milyar dana cukup untuk pendidikan politik. Memperbesar Dana Politik. Penggunaan bantuan politiknya RP 881 juta tidak habis, karena syarat penggunaannya ketat. Realisasi penggunaannya sekitar 60%. Tata kelola penggunaan keuangan yang belum bisa tertib. Belum sesuai prinsip akuntansi. M0 membahas UU Parpol.
Mekanisme penggunaannya harus jelas. Tidak ada pembukuan/pelaporan. Uang reses RP 225 juta untuk minimal 15 kegiatan selama setahun. M0 membuat Modul sederhana. Counterfeit, dilakukan random audit oleh BPK, ada beberapa yang fiktif. Bendahara PPP orang profesional yang memahami akuntansi.

Cak Narto
Point strategis dana parpol? Sejauh mana sikap parpol ? Birokrasi di parpol tidak berjalan secara maksimal. Misalnya ada kantor ada plakat. Pendidikan politik yang diamanahkan ke parpol? Pemerintah, KPU, parpol. Pilkada selalu ada sub item pemilu. Hibah dan dinas incumbent berkampanye. RP 108/pemilih. Bagaimana tugas dan fungsi parpol berjalan sesuai komitmennya.mAnggota dewan yang seharusnya bertanggung jawab kepada pemilihnya, tapi setelah terpilih jadi bertanggung jawab ke parpolnya.
Bagaimana mensinkronkan ? Apa parpol cenderung mendukung pemerintah kalau dana parpol dari APBN ? Makelar proyek ? Pengeluaran terbesar parpol adalah saat melakukan kongres. Sumbangan sifatnya untuk kebutuhan pokok parpol. Model pelaporan ? Dana Pilkada 2015, untuk iklan, kampanye. Sudah banyak kontribusi negara. Paska reformasi hanya parpol yang tidak melakukan perubahan perilaku.                                                                                                

Titi Anggraini 
Penguatan bantuan keuangan negara untuk parpol. Public funding (oleh pemerintah). Besarnya sumbangan menyebabkan parpol tidak mandiri. Sumbangan pihak ketiga jadi andalan. Parpol jadi dikendalikan pemilik modal. Mendorong parpol transparan dan akuntabel.
Membatasi besaran sumbangan untuk membatasi dominasi penyumbang besar.-Memberikan bantuan keuangan dari anggaran negara. Variasi Bantuan keuangan negara di berbagai negara. UU 2/2011 sumbangan hanya untuk parpol yang punya wakil di DPR/DPRD,
Ketentuan Bantuan Keuangan UU 2/2008. Pendidikan dan operasional parpol. Sumbangan negara hanya 1,3% dari kebutuhan total parpol. 7% APBN bocor untuk membiayai parpol. Belanja parpol Propinsi RP 277 Miliar. Syarat pengawasan oleh institusi yang jelas, sanksi penghukuman yang tegas. Satu pintu hanya dari APBN, tapi distribusinya jelas.


Slide Titi Anggraeni :

klik gambar untuk memperbesar











www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: