Sabtu, 13 Agustus 2016

Ngobrol @TEMPO "Kemanakah Arah Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau"

Ngobrol @TEMPO 
“Kemanakah Arah Kebijakan
Tarif Cukai Hasil Tembakau"



Waktu :
Kamis, 11 Agustus 2016

Tempat :
JS Luwansa Hotel,
Jl. H. R. Rasuna Said Blok C No. 22 Jakarta Selatan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh TEMPO Media Group dengan mengundang asosiasi terkait tembakau, rekan-rekan media, peneliti, dan pengamat ekonomi. Ulasan Redaksi.


Sambutan :
Meiky Sofiansyah (Tempo)
Memberi ruang kepada publik agar publik memahami masalah lebih arif. Dilakukan dengan kepala dingin. Daripada mengumpat lebih baik membahas di tempat yang terang.

Narasumber

Susiwijono Moegiarso (Staf Ahli Menkeu)
Mau menyerap dan membaca aspirasi publik dalam acara Ngobrol Tempo. Referensi APBN, dan pertumbuhan ekonomi. Meski ada pemotongan budget. Kementerian Keuangan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 /PMK.010/2015 tanggal 6 November 2015. Aturan ini berisi perubahan kedua atas PMK Nomor 179/PMK.011/2012 ttg Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan ketentuan tarif cukainya berlaku mulai 1 Januari 2016 lalu.
Pokok-pokok Ketentuan Cukai. Untuk mengendalikan konsumsi; pengawasan distribusi; pemakaiannya berdampak - bagi masyarakat atau Lingkungan Hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Produk yang dikenai cukai, plastik, hasil tembakau, minuman beralkohol. Perspektif Kebijakan Cukai Hasil Tembakau, aspek  kesehatan, fiskal, dan tenaga kerja.Kebijakan dan Penerimaan Cukai 2016.Objektif Kebijakan Cukai, pengendalian produksi hasil tembakau. Jumlah pabrik cenderung menurun menjadi 700an (2015). Penerimaan Negara. 9,4% kontribusi cukai terhadap APBN.Menyerap 402.000an tenaga kerja.Cukai 45,4%, PPN Hasil Tembakau 8,7%, Pajak Rokok 4,6%. Kontribusi cukai hasil tembakau 96,4% dari total penerimaan cukai. Harga Hasil Tembakau di Indonesia termahal kalau dibandingkan dengan income per capita.Batasan produksi; Penyederhaan struktur tarif; Optimalisasi hasil.


Enny Sri Hartati (INDEF)
Esensi Cukai, pasal 2 UU 39/2007. Peran strategis Industri Hasil Tembakau dalam Perekonomian. Penerimaan dan penyerapan tenaga kerja.Target penerimaan cukai. Rata-rata kenaikan tarif cukai Industri Hasil Tembakau 10,99% (2010-2015)Jumlah pabrik rokok 728 (2015), 4.669 (2007). Volume industri 348 miliar batang (2015)Tingkat perdagangan ilegal cenderung meningkat  6,2% (2010); 8,4% (2012); 11,7% (2014).
Cukai tinggi meningkatkan volume rokok ilegal : Kasus Singapura. Bagaimana mengoptimalkan cukai berkeadilan ? Ada pengendalian, penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara. Tarif cukai ideal. Target penerimaan negara ? iklim investasi dan daya saing industri dalam negeri; menekan rokok ilegal; memenuhi aspek kesempatan kerja dan kesehatan.
Struktur Cukai 2009-2015. Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin. Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau dan batasan harga jual eceran per batang atau gram. Penyederhanaan cukai perlu. Peningkatan konsumsi rokok berpotensi meningkatkan kemiskinan. Dampak intensifikasi cukai Industri Hasil Tembakau. Peningkatan tarif cenderung menurunkan pertumbuhan penerimaan cukainya. Potensi Ekstensifikasi Objek Cukai.

Hasan Aoni Aziz (Sekjen GAPRI)
Arah Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Dampak terhadap Industri Pertembakauan". Jenis hasil tembakau, cigar, cigarilos/cerutu, kretek, Klobot, bidies, sigaret.Bagaimana rokok diatur ? Beban pungutan negara atas rokok 71,4%Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau 2016. Pengurangan jumlah layer 12 tier (2015-6). Tren Kenaikan tarif cukai Hasil Tembakau. Target penerimaan cukai Hasil Tembakau selalu tercapai. Besaran industri rokok 270 Triliun jumlah pajak Rp 140 Triliun.
Peran industri Hasil Tembakau 8,4% terhadap APBN. Konsumsi rokok 5,6 /capita. Market share produksi rokok nasional 2011-2016. Sigaret Kretek Tangan cenderung turun yang berdampak berkurangnya penyerapan tenaga kerja. Total produksi menurun sejak 2013-2015. Jumlah pabrik rokok cenderung menurun. Tarif rokok berdampak signifikan terhadap jumlah/produksi industri rokok. Pengendalian konsumsi bukan pelarangan total. Menjamin keberlangsungan Industri Hasil Tembakau. Menjamin keragaman industri nasional untuk melindungi kelas menengah dan kecil.

Slide foto - foto selama acara


NOMagz.com

Tidak ada komentar: