Rabu, 1 Juni 2016
Tempat :
Auditorium Kwik Kian Gie School of Business (lantai 3),
Jln. Yos Sudarso Kav. 87, Sunter - Jakarta Utara
Keynote speaker :
Drs. KWIK KIAN GIE (Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Bisnis Indonesia)
Pembicara :
- Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T. (Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan RI)
- Yustinus Prastowo, SE, MA, MHum. (Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis/CITA)
- Anthony Budiawan, M.Sc., CMA. (Pengamat Ekonomi)
- H. Jon Erizal. S.E., M.B.A. (Anggota Komisi XI DPR RI)
- Dr. Fuad Bawazir. (Mantan Dirjen Pajak, Mantan Menteri Keuangan)
- Dr. Carmel Meiden, SE, Ak, Msi, CA. (Pusat Kajian Perpajakan Kwik Kian Gie School of Business)
Moderator :
Dr. Hanif Ismail, MM, M.Ak. (Kepala LPPM)
Ulasan Redaksi :
Keynote speaker :
Drs. KWIK KIAN GIE
Tax Amnesty adalah kebijakan yang memberikan kebebasan bagi penghindar pajak (Tax Evasion). Tanpa pajak pemerintah/negara tidak bisa berjalan dengan baik. Pemerintah berfungsi mengadakan barang dan jasa publik, dengan harga terjangkau. Menyangkut Return On Investment dan Return On Equity. Pengenaan pajak perwujudan gotong royong. Negara-negara kapitalis menerapkan pajak juga sebagai gotong royong. Gotong royong adalah perwujudan Pancasila. Penghindaran pajak terjadi sehingga pemerintah panik. PPh dan PPN menurun karena ekonomi sedang menurun. Menyidik pengguna Credit Card Mendorong orang menyimpan uang di bawah bantal.
Banyak negara memberlakukan Tax Amnesty. Indonesia sudah 2x menerapkan Tax Amnesty di 1964 dan 1984, tapi keduanya gagal. Tax Amnesty sebagai alat rekonsiliasi. RUU tidak memadai. Beberapa saran untuk Pemerintah. Bank-bank besar saling bertukar info tentang bonafiditas nasabah besar; bukan jumlah asetnya.Tax Amnesty tidak ada jaminan bagi pengemplan pajak tidak disidik Polri. Banyak pengusaha Indonesia sudah memiliki perusahaan di Luar Negeri yang tarif pajaknya rendah.
Dr. Fuad Bawazir
Tax Amnesty karena kegagalan pemerintah (Dirjen Pajak). Ada ketidak patuhan pembayar pajak. Tax Amnesty untuk mempertemukan kedua hal di atas; sebagai arena penebusan dosa. Ibarat mencari titik equilibrium baru.
Teori pendukungnya untuk :
- Menopang pertumbuhan
- Meningkat cadangan devisa
- Memperkuat kurs Rupiah
- Menekan inflasi
- Memperkuat tax base
- Meningkatkan tax ratio
- Memperkuat permodalan perusahaan di Indonesia yang tadinya utang menjadi aset.
Ada costnya. Kalau Tax Amnesty tarifnya mahal tidak akan mau. Membantu penerimaan APBN dalam Jangka Pendek. Ada potensi moral hazard. Disusupi kejahatan-kejahatan lain. Misal Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Berapa dosa yang akan diampuni ? Berapa besaran total aset yang pasti? Sulit ditebak. Kontroversi RUU Tax Amnesty, Pasal 3 ayat 1. Tidak harus dana dikembalikan ke Indonesia. Yang penting adalah tercatat jumlahnya, kalau kemudian dana ditaruh lagi di Luar Negeri tidak masalah.Kewajiban memulangkan dana adalah mutlak. Singapura akan kolap kalau dana orang Indonesi keluar. Alternatif solusi. Tax Amnesty tidak adil. Lebih tidak adil lagi kalau negara tidak berbuat apa-apa. Pemerintah serba salah. Dilema negara hukum yang gagal menegakkan hukum.Hasilnya tidak tahu karena kebijakan Tax Amnesty ini bersifat absurd.
Anthony Budiawan, M.Sc., CMA.
Tax Amnesty adalah kenikmatan. Apakah kita patuh membayar pajak.Jika mungkin, apa anda mau pajak anda berkurang ? Penghindaran pajak adalah fenomena global. Termasuk Starbucks, Amazon, Google di Inggris. Penghindaran pajak (Tax evasion) Apple, GE, Sizzller, Microsoft (2011 transfer kepemilikan lisensi) di USA. Tax Evasion terjadi di USA, Brasil. Tax haven ternyaman di Belanda, Singapura.
Alasan pemerintah melakukan Tax Amnesty :
- Pertumbuhan ekonomi (yang positif) seharusnya membuat penerimaan pajak dan tax ratio meningkat.
- Tax Amnesty meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya keduanya adalah alasan yang ilusif. Palm oil, coal, rubber adalah tiga komoditas ekspor utama Indonesia. Pada 2009-2013 Wajib Pajak yang menyampaikan SPT meningkat 100%. Kondisi saat ini supply>demand. Jadi terjadi over capacity. Makanya Paket Ekonomi I-XII tidak efektif. Dan minim capital inflow. Capital inflow justru berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi. Capital inflow memicu inflasi. Capital inflow akan memicu buble economy karena akan diinvestasikan di pasar uang dan modal (bukan sektor riil). Kenikmatan Tax Amnesty untuk "the wealthy"2017-2018 akan ada automatic exchange of information; termasuk Singapura dan Indonesia. Tax Amnesty dihentikan saja karena alasannya tidak validAEOI akan berlaku 2018.
Yustinus Prastowo, SE, MA, MHum.
"Menimbang Manfaat Kebijakan Tax Amnesty"
Taxation is like an information game.Jadi masalah insentif dan disinsentif. Tax Amnesty sebagai transisi. There were only two things certain in life, death and taxes (Benjamin Franklin. Pajak akan semakin penting dimasa mendatang. Kondisi fiskal , stagnasi penerimaan pajak, kepatuhan pajak rendah, utang Luar Negeri bertambah, potensi defisit APBN melebar. Target, realisasi dan pertumbuhan (ekonomi, pajak). Stagnasi tax ratio 1972-2014. Tax reform Korsel sukses, kita gagal.
Perkembangan kondisi utang Luar Negeri, cicilan bunga utang lebih besar dari subsidi pemerintah. Perbandingan realisasi penerimaan dan target pajak. Potensi pajak masih besar, PPh badan, PPh pribadi non-karyawan. Tingginya tingkat penghindaran pajak Internasional. Distribusi pendapatan penduduk Indonesia, semakin senjang, orang kaya semakin kaya, orang miskin semakin miskin. Kasus Panama Papers, pemiliknya pengusaha, top eksekutif, profesional, pengacara, politisi, atlet, dan lain-lain.
Tax Amnesty bukan obat mujarab, sarana atau tujuan?; konsepsi keadilan. Tax Amnesty perlu persiapan. Kemampuan identifikasi kita lemah. Paradigma reformasi Pajak. Paradigma makro, meso paradigm, micro paradigm. Tax Amnesty sebagai instrumen "Comprehensive Tax Reform" Penghindaran pajak (tax evasion) dianggap "benar" jika ada di negara dengan kondisi totaliter; korup; dan melanggar Hak Asasi Manusia.
Dr. Carmel Meiden, SE, Ak, Msi, CA.
Tax Amnesty, manfaatnya untuk siapa ?
- Wajib pajak, orang pribadi, NPWP.
- Penguasa. Kuasa, pemerintah, otoritas, Dirjen Pajak.Pemajakan sebagai afirmasi kekuasaan. Ada Kantor Pelayanan Pajak. Masukan, dual combination nantinya Tax Amnesty + reformasi sistem perpajakan. Kemungkinan Tax Amnesty dengan grand narrative yang demikian menghadirkan potensi hidden agenda. Pemahamannya mungkin membutuhkan kognisi sosial melalui skema peristiwa.
Slide foto - foto selama acara |
Slide Yustinus Prastowo :
Slide Dr. Carmel Meiden :
www.NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar