Senin, 06 Juni 2016

Seminar Kodifikasi UU Pemilu PENGHEMATAN BIAYA PENYELENGGARAAN PEMILU DAN DANA POLITIK

Seminar
Kodifikasi UU Pemilu
PENGHEMATAN BIAYA PENYELENGGARAAN
PEMILU DAN DANA POLITIK



Waktu :
Kamis, 2 Juni 2016

Tempat :
Gedung PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia),
Jl. Salemba Raya No.10, RT.2/RW.6, Kenari, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta .

Keynote Speaker :
Pdt. Gomar Gultom, M.Th (Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). 

Narasumber
  • Jeirry Sumampouw (Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI)
  • Yenny Sucipto (Sekretaris Jenderal FITRA)
  • Masykuruddin Hafidz (Koordinator Nasional JPPR)
  • Ade Irawan (Wakil Koordinator ICW)

Moderator :
Dewi Komalasari (Pokja Kebijakan Publik KPI)

Penyelenggara :
  • Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu
  • PGI.

Ulasan Redaksi :

Pemaparan Naskah Akademik oleh Didik Suprianto
Kodifikasi UU Pemilu dirintis sejak 2014, yang dibahas oleh 30 NGO. Meliputi 13 pakar. Antara lain Prof. Saldi Isra, Prof. Topo Santoso. Mengodifikasi 4 UU Pemilu yang ada.Kodifikasi sebagai solusi terjadinya tumpang tindih dan kontradiktif; adanya pengulangan dan duplikasi; adanya standar beda atas isu yang sama; tidak koherennya dalam mengatur semua sistem pemilu.Ada 8 jilid buku (650 halaman) yang akan diterbitkan secara terbatas dan soft copy nya bisa di download.Dana APBN/APBD pencalonan, dana partai, dana saksi, money politic.

Keynote Speaker :
Pdt. Gomar Gultom, M.Th
"Etika Penggunaan Dana dalam Pemilu".
Masalah utama adalah tidak adanya etika berdemokrasi, etika berpolitik (termasuk penggunaan dana Pemilu). Untuk menanamkan dan menumbuhkan etika adalah edukasi sejak masa muda.

Panelis :

Yenny Sucipto
 "Penghematan Dana Negara untuk Penyelenggaraan Pemilu"
Berapa total biaya penyelenggaraan Pemilu ? Dari penyusunan UU, Pelaksanaan dan pengawasannya. Pilkada serentak berbiaya RP 15-RP 17 triliun. 65% dana Pemilu untuk honor petugas Pemilu. Pembiayaan APBN vs APBD. APBD cukup memberatkan bagi beberapa daerah miskin, karena minimnya APBD. Pemangkasan beberapa sektor publik untuk biaya Pemilu misalnya biaya pendidikan dan kesehatan harus dihindari. Tidak ada standarisasi unit cost. Tumpang tindihnya biaya. Misalnya pengamanan polisi mendapat dana baik dari APBN maupun APBD.
Mensinergikan tahapan Pemilu dan penganggarannya. Bagaimana mencegah penggunaann dana kampanye oleh elite politik (petahana) pada perencanaan dan penyusunan aturan dan anggarannya, serta pendidikan politik? Tidak/kurangnya transparansi dan akuntabilitas dana Pemilu. Bagaimana meminimalisir transaksi ? Perda liar untuk menghimpun dana. Usul semua biaya Pemilu dari APBN tidak dari APBD. Ada banyak regulasi penurunan dana. Bagaimana mekanisme penganggaran? Ada daerah dengan penduduk sedikit tapi mendapatkan dana yang sama besar dengan dana daerah dengan penduduk padat.

Jeirry Sumampouw
"Penurunan Dana Politik Tanggungan Partai dan Calon".
Persoalan kita di detail.Dana Pemilu, biaya untuk internal penyelenggara; biaya untuk menfasilitasi parpol, biaya publik dan masyarakat. Seberapa berdayanya pemilih menentukan besarnya biaya Pemilu. Dana Parpol/calon ada dana sosialisasi, dana pencitraan, dana pencalonan, dana kampanye, dana saksi, dana jual beli suara, dana khusus untuk para petugas.
Dana kampanye bisa mengurangi APBD. Ada pemilih yang tidak tahu adanya Pemilu, karena tinggal di pelosok/terpencil, sehingga tidak membaca spanduk Pemilu. Kodifikasi UU pemilu juga harus ada keberpihakan kepada pemilih. Penguatan di penyelenggara yang berintegritas, bisa mengurangi dana saksi. Persoalannya bukan di anggaran tapi di pengelolaan.

Masykuruddin Hafidz
"Pengawasan Penggunaan Dana Politik dalam Pemilu"
Sirkulasi Politik transaksional. Uang menjadi faktor utama. Soliditas partai politik sangat kurang (tidak punya budget internal). Kampanye transaksional. Kompetisi tidak imbang (ada parpol kuat ada parpol lemah; ada parpol yang berdana besar dan sebaliknya ada parpol berdana minim). Hasil Pemilu yang koruptif.
Yang harus dicegah :
- jangan mengikuti keinginan penyumbang;
- jangan menggunakan sumber dana pemerintah,
- jangan ada politik uang. Yang perlu diubah,
- perkuat transaksional politik, perlemah politik transaksional.
- perkuat kontrol pemilih, perlemah kontrol penyumbang besar.
- perkuat representatif, lemahkan elitis
- perkuat kampanye organisasi, perlemah kampanye individual. Bagaimana mengaturnya?
- kesatuan dana kampanye dan dana politik.
- pembatasan sumbangan dan belanja.
- menguatkan fungsi rekening, mengurangi dana tunai.
- pelaporan periodik-integratif (parpol dan calon).
- audit investigatif dan partisipatif.Bagaimana mengawasinya ?
- kekhususan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dana politik dan pemilu.
- gerakan masyarakat pemilih untuk melakukan pemantauan dari.
Yang "menyalahi aturan" ditambah dengan "menghitung pembiayaan"

Ade Irawan
"Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu".
Formalitas ada tapi substansinya tidak ada akuntabilitas laporan penggunaan dana pemilu. Mendorong keterbukaan dan kejujuran.
- aspek penerimaan. Banyak sumbangan tidak dilaporkan. Penyumbang fiktif.
- aspek pencatatan. Laporan awal berbeda dgn laporan akhir termasuk jumlahnya.
- aspek audit. Yang diaudit hanya berdasar standar akuntansi umum.
Karena korup. Dana berasal dari sumber yang "haram". Misal Bansos. Uang tunai yang beredar meningkat menjelang pemilu. Transaksi mencurigakan juga cenderung meningkat menjelang Pemilu.Gerindra bisa merekrut akuntan yang kredibel, tapi ada partai yang tidak/belum bisa melakukan pencatatan dengan baik. Adanya penyumbang yang tidak mau disebutkan namanya. Harus ada audit dan sanksi.

Slide foto - foto selama acara


  Beberapa Slide :

klik gambar untuk memperbesar

Slide Didik Supriyanto 1

Slide Didik Supriyanto 2

Slide Masykuruddin Hafidz



www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: