Minggu, 26 Juni 2016

Peluncuran Laporan Praktik penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi Lainnya di Indonesia 2015-2016 "Penyiksaan Merusak Hukum"

Peluncuran Laporan
Praktik penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi
Lainnya di Indonesia
2015-2016
"Penyiksaan Merusak Hukum"



Waktu :
Sabtu, 25 Juni 2016

Tempat :
KeKini. Jl. Cikini Raya No. 45. Jakarta

Narasumber :
  • Satria Wirataru (KontraS)
  • Haris Azhar (KontraS)
  • Prof. Adrianus Meliala (Ombudsman Republik Indonesia)
  • Edi (Mappi)


Ulasan Redaksi :

Satria Wirataru
"Penyiksaan" Setahun terakhir ada 134 Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi Lainnya di Indonesia (2015-2016). Kasus penyiksaan Propinsi tertinggi Sumut 19, Jabar 13, Jateng 11 kasus. Aktor Penyiksaan didominasi Polri 91 kasus , TNI 24 kasus, Petugas Lapas 19 kasus. Tempat penyilksaan 66% di sel tahanan dan saat pemeriksaan, 34% tempat publik. Mayoritas korban berusia 15-25 tahun 102 kasus. Mayoritas korban penyiksaan laki-laki.
Adanya praktek mempersulit pengungkapan kasus dengan :
- intimidasi
- iming-iming uang;
Contoh kasus, Siyono oleh Densus 888 Maret 2016.
- upaya pembunuhan karakter korban. Abdul Jalil anggota BNN tewas 6 juni 2016.
- mempersulit pengumpulan bukti, seperti menghambat otopsi; mengintimidasi saksi. Suhaili di Bangka. Motif tindakan penyiksaan dan tindak tidak manusiawi lainnya adalah pemeriksaan (83 kasus); bentuk hukuman (39).

Haris Azhar
Dari 7 tahun laporan Kontras Peningkatan kasus kekerasan meningkat drastis. Umumnya penyiksaan Temuan menarik soal praktek suap atau intimidasi. Ada ketidak mampuan KontraS melakukan advokasi lebih jauh. Semua kontrol terhadap penyiksaan lewat cara imajiner. Perdebatan legislasi KUHP di Parlemen. Buku I belum kontributif. Cuma Ombudsman yang paling responsif terhadap laporan KontraS.Komnas HAM tidak merespon laporan-laporan KontraS. Lebih 500 kasus yang tidak terselesaikan dengan baik. Desember 2016 batas Laporan akhir penyiksaan yang terjadi. Terdakwa dan terhukum mengalami Intimidasi dan pemerasan. Apakah Kapolri baru bisa melakukan penegakan hukum secara profesional. Agar penyiksaan tidak dilakukan lagi kalau terjadi penyiksaan ada hukuman.

Prof. Adrianus Meliala
Apresiasi kepada KontraS dan prestasinya. Disayangkan Poengky aktivis Impartial yang kini masuk ke Kompolnas. Terminologi tidak manusiawi.Kita kekurangan Lembaga Pemasyarakata sehingga sering terjadi kekerasan dan penyiksaan. Budaya harmoni. Jual beli tikar di LP. Hukuman cambuk di Aceh karena adanya sistem hukum lain. Peran lembaga eksternal. ORI melakukan tindak lanjut untuk konfirmasi dan penyelesaian pengaduan. Fungsi ORI antara lain adalah mediasi, rekonsiliasi, Kalau terjadi penyiksaan di Polri itu ranah hukum tidak bisa dimediasi ORI. ORI punya kelemahan karena tidak bisa menyelesaikan semua pengaduan yang masuk. Kompolnas juga merespon semua pengaduan masyarakat. ORI lebih merespon sebagai pelayanan publik. Tahun 2014-5 pemda sebagai terlapor tertinggi. Terlapor kedua Polri. Terutama penyimpangan prosedur 15%. KontraS, Komnas HAM, dan ORi harus bekerja sama dan bersinergi.

Edi
Bagaimana meminimalisir penyiksaan. Kita harus hati-hati dengan angka-angka kejahatan yang dilaporkan Polri. Misalnya karena perbedaan administratif pencatatan. Laporan korban cenderung lebih validdibanding laporan penegak hukum. Penerapan UU nomor 8 KUHP tidak ada mekanisme kontrol. Budaya penyiksaan menurun dari jaman penjajahan Jepang (Kempeitai). Kontrol sebaiknya dilakukan di awal hasil pemeriksaan pendahuluan, bukan di akhir, untuk mencegah kesalahan prosedur.


  Beberapa Slide :

klik gambar untuk memperbesar

Slide Adrianus Meliala

Slide Satria Wirataru



www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: