Selasa, 14 Juni 2016
Tempat :
Mezzanine Hotel Aryaduta, Jakarta
Narasumber :
- Nizar Patria (Dewan Pers)
- Ismail Cawidu (Biro Humas Kemenkominfo)
- Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. (Pengamat Hukum Telematika)
- Anggara Suwahyu (ICJR)
Moderator :
Lintang Setianti
Ulasan Redaksi :
Nizar Patria
Pasal 27 ayat 3, bisa dikenakan untuk pers. Menyorot semua platform. Pertumbuhan pers yang luar biasa sejak reformasi. Platform internet dan pertumbuhan digital luar biasa. Banyak media online diadukan ke Dewan Pers dan polisi. Dewan Pers dimintai masukan apa produk jurnalistik atau bukan. Misal soal badan hukum, sepanjang bukan tidak dianggap produk jurnalistik. Kalau badan hukum Dewan Pers memberi bantuan sebagai cermin kebebasan berpendapat. Pasal 27 ayat 3 tetap ada di revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik), perubahannya lama hukuman dari 6 tahun jadi 4 tahun, denda dari RP 1 miliar jadi Rp 750 ribu. Dewan Pers membuat panduan pemberitaan melengkapi kode etik jurnalistik. Pencabutan berita tidak semena-mena. Pencemaran nama baik dan penghinaan merupakan delik aduan. Tanggung jawab surat pembaca ada di media. Media harus mengkonfirmasi kebenaran isi tulisan surat pembaca. Penanggung jawabnya adalah pemimpin redaksi. Pasal 310 dan 311 KUHP dapat dikenakan oleh polisi untuk kasus pencemaran nama baik.
Ismail Cawidu
Broad band plan, 400 kabupaten/kota akan terhubung.
- Tata kelola dan konten - Digitalisasi. Substansi usulan perubahan UU ITE. Apakah WA domain publik atau privat. Sepanjang masuk ke internet artinya masuk ranah publik. Menyampaikan pendapat dan memberi penilaian tentang seseorang bersifat privat atau publik. UU ITE lah yang membatasi kebebasan menyatakan pendapat. Indonesia dibangun dari paham yang menghormati agama; tidak seperti di negara maju lain yang didirikan berdasar penghormatan atas demokrasi dan menghargai HAM.
Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
Mengapa informasi dari media tertulis dengan yang di dunia maya dibedakan ? UU Pers adalah Lex Specialist. Delik aduan cenderung didahulukan dibanding pidana umum. Secara normatif tidak ada yang salah dengan UU Pers. Masalah kesusilaan, dalam arti sempit pornografi; dalam arti luas mencakup kekerasan. Masalah Penangkapan dan penahanan sudah bisa dianggap melanggar HAM. Masalah utamanya bukan di UU nya tapi di penegakan hukumnya.privacy, security, kebebasan berekspresi. Bukan remote interception tapi perlu ijin pengadilan. Geneve Platform. Soal Privacy, USA vs Europe (personal data protection). Internet lahir dari sistem pertahanan. Data center strategis harus ada dan oleh bangsa Indonesia sendiri. Connectivity without security is fail. Komunikasi massa atau privat.
Anggara Suwahyu
Penangkapan dan penahanan. Persoalan duplikasi pidana. KUHP bisa menangani persoalan kejahatan internet. Kebijakan kriminal tidak dipikirkan dengan baik. Judi diancam 10 tahun, judi online hanya diancam 6 tahun. Seorang bisa diancam dengan berbagai UU. Masalah ancaman pidana. Persoalan pengaturan penyadapan. Kemunduran prinsip fair Trial. Catatan dan DIM RUU Perubahan UU ITE bisa dilihat http://bit.ly/dimuuite50
Wahyudi Djafar
Latar belakangInternet, Peluang dan Kebutuhan Hukum. Dampak positif maupun negatif. Tata Kelola Internet dan HAM.Perlindungan HAM dalam Berinternet. (The Character of Human Rights and priciples of Internet). Internet dan Kebebasan Berekspresi. Apakah Kebebasan Berekspresi bisa dibatasi ? Syarat Pembatasan.Beberapa Catatan Atas Materi Perubahan UU ITE. Praktik Penapisan dan Pemblokiran. Dimensi Pemblokiran Konten Internet (Faris And Villeneuve, 2008). Kategori Pemblokiran Konten Internet. Mekanisme Pemblokiran Konten Internet. Apakah Pemblokiran Melanggar HAM?Apakah Pemblokiran bisa dilakukan ? Kontent Yang Dilarang di Indonesia (UU ITE) Wewenang Pemblokiran Konten Internet. Rekomendasi Bagi Revisi UU ITE.
Slide foto - foto selama acara |
NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar