Rabu, 06 Mei 2015

Dialog Investasi “Mengefektifkan Kebijakan Insentif Untuk Menggerakkan Investasi”

Dialog Investasi 
“Mengefektifkan Kebijakan Insentif 
untuk Menggerakkan Investasi”


Waktu :
Rabu, 6 Mei 2015
 

Tempat :
Ruang Nusantara lt 1 Gedung Suhartoyo BKPM
Jl Gatot Subroto 44 Jakarta

 


Narasumber :
  1. Franky Sibarani (Kepala BKPM)
  2. Harijanto (Asosiasi Persepatuan Indonesia - Aprisindo)
  3. Ade Sudrajat (Asosiasi Pertekstilan Indonesia - API)
  4. Eni Sri Hartati (Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance - INDEF)

Moderator: 

Dadi Krismatono (Pemred Businessweek/Blomberg TV) 

Pembicara & Moderator

Acara Dialog Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut diselenggarakan secara  interaktif antara 3 narasumber dalam rangka sosialisasi kebijakan investasi di Indonesia.
 

Slide foto-foto selama acara



Beberapa Slides :

klik gambar untuk memperbesar

Slide Ade Sudrajat

Slide Enny Sri Hartati

Slide Enny Sri Hartati


Slide Franky Sibarani

Siaran Pers :

Siaran Pers

BKPM Optimis Insentif Tax Allowance Gairahkan Investasi


Jakarta, 6 Mei 2015--- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan optimismenya pemberian insentif tax allowance dapat meningkatkan kegairahan investasi ke Indonesia. Hal tersebut dikatakan Franky pada acara Dialog Investasi “Efektifitas Kebijakan Insentif Dalam Mendorong Pertumbuhan Investasi”, yang diselenggarakan BKPM di Jakarta, hari ini (6/5). Menurut Franky, rasa optimisnya tersebut didasarkan kepada tren kenaikan realisasi investasi triwulan pertama 2015 dan adanya kepastian mekanisme dan prosedur untuk memperoleh tax allowance bagi para investor.
“BKPM telah menerbitkan Peraturan Kepala BKPM tentang tata cara permohonan tax allowance bagi investor melalui mekanisme PTSP Pusat. Aturan tersebut berisi SOP berupa syarat dan prosedur serta kepastian waktu pemrosesan permohonan tax allowance, maksimal 28 hari. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai hari ini, oleh karena itu kami mengundang investor untuk memanfaatkan insentif tax allowance ini melalui PTSP Pusat di BKPM,” jelas Franky.
Franky menambahkan, setelah pemberlakuan insentif tax allowance, BKPM juga akan berkoordinasi dengan kalangan investor, khususnya industri padat karya untuk merumuskan usulan insentif yang dapat mendorong pertumbuhan investasi sektor tersebut. Menurutnya, industri padat karya cukup strategis dalam mendorong pergerakan ekonomi Indonesia yang saat ini mengalami pelambatan, melalui potensi penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekspor.
“Dalam realisasi Triwulan I 2015 mencapai 315.229 orang, lebih tinggi dibandingkan TW 1 2014 260.156 orang. Tapi pengangguran Indonesia seperti dilansir BPS kemarin juga bertambah 300.000 orang. Oleh karena itu, BKPM akan mengambil porsi upaya peningkatan investasi sektor padat karya melalui perumusan kebijakan insentif yang memang dibutuhkan sektor industri tersebut,” ujar Franky.
Sebagaimana dilansir BKPM, realisasi investasi Triwulan I 2015 sebesar Rp 124,6 Triliun, sebesar 16,9% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama pada tahun 2014 (Rp 106,6 triliun). Menurut Franky, catatan dari realisasi investasi triwulan I 2015 adalah masih tumbuhnya sektor industri pengolahan (manufacturing), baik PMA maupun PMDN dibandingkan periode sebelumnya. Realisasi investasi industri pengolahan periode Januari-Maret 2015 masing-masing sebesar Rp 17,5 Triliun untuk PMDN dan US$ 2,9 Miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan Triwulan IV 2014 masing-masing sebesar Rp 17,5 Triliun dan US$ 2,9 Miliar. “Industri pengolahan ini cukup strategis karena memberikan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja, sehingga dapat menggerakkan perekonomian,”pungkas Franky.

Sementara itu, Pemerintah mulai hari ini secara efektif memberlakukan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance) dan aturan pelaksanannya. Dalam aturan tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor adalah: pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 % (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tergantungantara lain bagi :
  • Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat
  • Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
  • Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%
  • Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
  • Perusahaan yang melakukan reinvestasi
  • Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.

Sementara itu, terdapat 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas tax allowance, terbagi dalam dua kategori, yaitu pertama bidang usaha tertentu antara lain: pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi. Sementara itu, kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, antara lain: pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu.
--Selesai--




www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: