Forum Diskusi Publik (FDP) 14
Bincang Bincang Agribisnis
Bincang Bincang Agribisnis
"REVISI UU NO 5 TAHUN 1999 :
Studi Kasus Kartelisasi Unggas"
Studi Kasus Kartelisasi Unggas"
Kamis, 27 October 2016
Tempat :
Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta
Keputusan KPPU terkait Kartelisasi Apkir Dini yang melibatkan 12 perusahaan perunggasan telah menyatakan 11 perusahaan melanggar UU No 5 tahun 1999.Terdapat hal menarik, dimana para ahli mengatakan bahwa kondisi ke 12 perusahaan, seharusnya dapat dikecualikan dari UU No 5 tahun 1999. Meski terdapat perbedaan, baik KPPU maupun para ahli sependapat bahwa perlu adanya revisi UU No 5 tahun 1999. Dimanakah titik temunya?
Bersama :
- Ratna Sari Loppies (Ketua Komite Tetap KADIN Bidang Kerjasama Perdagangan Internasional)
- Krissantono (Ketua Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas)
- Sutrisno Iwantono (Ketua KPPU Periode 2000-2006)
- Hermawanto (Pengamat Konstitusi Kersejahtetaan).
Ulasan Redaksi :
Ada kelemahan di UU No. 5/KPPU, karena disusun dalam waktu setahun.
- KPPU bertindak sebagai pemeriksa, penyidik, penuntut, pemutus, dan pelapor.
- Pelaku usaha, baik badan maupun perorangan, menjadi objek KPPU.
- Denda berdasar 30% dikalikan omzet per tahun, bukan dari keuntungan tambahan karena tindakan kartel. Bagaimana cara menarik kembali denda yang terlanjur dibayarkan, bila Makamah Agung membatalkan keputusan KPPU.
- Utimate penalty RP 2 triliun bisa diganti hukuman badan.
- Persetujuan KPPU bagi pengusaha untuk merger dan akuisisi, lama.
- Adanya pasal karet. Penafsiran bisa beda dari pasal yang sama.
- Harus ada yang mengawasi KPPU untuik menghindari abuse of power
- Pengusaha unggas terjepit ditengah-tengah, karena tidak sinerginya kebijakan Dirjen Peternakan dengan UU KPPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar