Rabu, 5 Oktober 2016
Tempat :
Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta
Ulasan Redaksi :
Sunaryo (Staf Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu)
Dasar hukum UU No 39/2007. Produk yang, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampa negatif bagi masyarakat atau lingkunan hidup, pemakaiannya perlu pembebanan.
UU No 16/2009. Pasal 1, definisi pajak dan prinsip dasar cukai untuk :
- Kontrol fisik, produksi dan distribusinya.
- Disebutkan dalam UU/PP Barang Kena Cukai dan tarif cukai per jenis Barang Kena Cukai, Ordonasi Bir, minyak tanah.
- Eksternalitas.
Barang kena cukai di berbagai negara, Hongaria, Polandia, Azerbaijan; emas, permata, minuman berenerji, minuman berkarbonasi, bahan bakar. Sifatnya dinamis, karena dikenakan sesuai kebijakan. Jenis BKC di Indonesia, etil alkohol, tembakau. Tiga sistem tarif cukai atas barang hasil tembakau,
1. Advelorum. Prosentase x harga dasar (harga jual eceran, harga jual produk).
2. Spesifik. Rupiah per satuan BKC (liter, kemasan, batang, dan lain-lain).
3. Kombinasi 1 dan 2.
Prosentase dari harga BKC + Rupiah per satuan BKC 2007).
Perubahan Sistem Tarif Cukai. Bulan Juli 2005-Nopember /2006 Avalorum. Desember 2006-Nopember 2007 Kombinasi. 2011-2016 Spesifik.
Perkembangan Struktur Tarif (i) Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan. Golongan 1 > 2 miliar batang, golongan 2 = 350 juta - 2 miliar batang, golongan 3A > 50 juta - 350 juta batang, golongan 3B < = 50 juta batang. Sasaran kebijakan, pengendalian konsumsi, produksi hasil tembakau stagnan dalam 3 tahun terakhir. Kenaikan tarif cukai tetap menjaga agar target infasi APBN terpenuhi. Termasuk Kebijakan Tarif 2017 sebesar 10,54%. Mempertimbangkan tenaga kerja. 401.989 orang di 2013. Kebijakan harus optimum dalam penerimaan tanpa mengabaikan prinsip dasar cukai.
A. Tony Prasetiantono
"Kebijakan Cukai Hasil Tembakau"
Pada harga rokok berapa permintaannya menjadi elastis? Budi Hartono di 2004 mempunyai banyak anak usaha sebagai sekoci bisnisnya, karena beranggapan industri rokok adalah sunset industry.
Tahun 2005 HM Sampoerna dijual ke Philip Moris 2 miliar US Dollar. Melesat menjadi perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Pada 2005 net income nya RP 10 T. Ternyata bisnis rokok tidak ada matinya.
Merek rokok paling laku di Indonesia A Mild 16 batang, Dunhill di Malaysia, Malboro di Singapura, SMS Red di Thailand, Vinataba di Vietnam, Fortune di Filipina, Red Ruby di Myanmar, ARA di Kamboja, Red A di Laos.
Filipina paling agresif menerapkan cukai 66,7%, Singapura 59,7%, Thailand 55,2%, Indonesia 44,7%, Malaysia 43,9%, Vietnam 32,7%, Myanmar 17,3%, Laos 11,4%, Kamboja 6%.Harga jual tertinggi (USD), Singapura 6,19, Malaysia 3,73, Indonesia 1,56, Thaiand 1,17, Vietnam 0,8, Myanmar 0,61, Filipina 0,58, Kamboja 0,32.
Singapura bukan benchmark kita, tapi Thailand. Nilai cukai (USD), Singapura 6,19, Malaysia 1,64, Indonesia 0,7, Thailand 0,64, Filipina 0,39, Vietnam 0,26, Myanmar 0,11, Laos 0,10, Kamboja 0,02.
Kalau harga dinaikkan terlalu tinggi akan muncul cukai ilegal. Struktur cukai rokok terlalu banyak variasinya, perlu penyederhanaan. Tidak mudah menaikkan harga rokok dan cukainya, perlu memperhitungkan daya beli.
Suryanto (PT Wismiak Inti Makmur Tbk)
"Usulan Regulasi Cukai Sistem Progresif"
- Diperlukan regulasi cukai yang lebih adil untuk melindungi semua pelaku. Jurang pemisah tier 1 dan tier 2 (2010-2016) semakin melebar.
- Arah kebijakan cukai yang memperhatikan keberlangsungan industri rokok (Menkeu 2016).
- Sesuai azas adanya kepastian usaha kedepan.
- Dibutuhkan fleksibilitas regulasi cukai yang memudahkan pemungutan dan pengawasannya.
- Tidak bertentangan dengan roadmap cukai terbaru, kesehatan, tenaga kerja, penerimaan.
Suryanto |
Mekanisme usulan tarif cukai spesifik progresif. Mekanisme teknis usulan teknis Tarif Cukai Pemerintah. Kelengkapan yang tertera pada pita cukai sistem progresif, tahun cukai, warna pita cukai, harga jual eceran, kategori produk, identifikasi perusahaan, jumlah batang.
Teknis pemesanan cukai, teknis permintaan pemesanan pita cukai, pengajuan CKI (PPPC), pengambilan pita cukai. Penentuan tarif harga jual eceran, besaran harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari 100/57 besarnya tarif cukai (UU 39/2007), aturan retur pita cukai.
Perbandingan perhitungan cukai 2004 dengan tarif progresif. "Sederhana, Adil, Menghasilkan".
NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar