Selasa, 11 Oktober 2016

Forum Diskusi Publik Bincang Bincang Agribisnis Ke 13 Persfektif Ekonomi Kartelisasi Afkir Dini

Forum Diskusi Publik
Bincang Bincang Agribisnis
Ke 13
Persfektif Ekonomi
Kartelisasi Afkir Dini



Waktu :
Kamis, 6 Oktober 2016

Tempat :
Pulau Dua Resto, Senayan - Jakarta

Narasumber :
  • Said Sigit Prabowo (Ketua Umum PPUN).
  • Prof. Ine Minara S Ruky (Guru Besar FEB UI).
  • Prof. Muladno (Guru Besar Fakultas Peternakan IPB).
  • Ir. Andreas Tanadjaya, MM. (Ketua Umum Lembaga Kajian Strategis Indonesia).



Rilis :

Peternak tanyakan motivasi KPPU dalam kartelisasi Apkir Dini. Menurut Said Sigit Prabowo, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Apkir Dini diawali dengan adanya kebijakan “double” konsumsi yang mendorong perusahaan besar untuk investasi di hulu, tanpa ada kebijakan pasca panennya, sehingga produksi DOC melimpah.
Implikasinya, peternak mengalami kerugian sebanyak 7,4 triliun selama periode Desember 2013 – Desember 2014. Atas kondisi ini, menurut Sigit, kemudian peternak melakukan aksi demo dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan intervensi menyelesaikan carut marut over supply DOC yang terjadi saat itu. Kemudian munculah tim adhoc supply demand yang diinisasi pemerintah. Tim ini menyampaikan tiga solusi untuk mengatasi over supply DOC.
Pertama, jangka pendek yaitu dengan melakukan aborsi telur tetas yang memasuki usia 18 hari.
Kedua, jangka menengah yaitu melakukan Apkir Dini parent stock.
Ketiga, jangka panjang yaitu dengan mengatur kembali jadual impor GPS.
Jadi, Apkir Dini ini merupakan usulan peternak dari sejak tahun 2014, pemerintah terlambat melakukan Apkir Dini, ujar Sigit, sehingga peternak mengalami kerugian semakin besar. Banyak usaha peternak yang kolaps dalam periode tersebut, tambahnya. Ketika Apkir Dini akhirnya resmi menjadi keputusan pemerintah di kuartal IV tahun 2015, mayoritas peternak menyambut kebijakan Pak Muladno, Dirjen Peternakan dan Keswan saat itu.
Menurut Sigit, keputusan Dirjen saat itu dilandasi atas keprihatinan dan niat untuk menolong para peternak yang menderita. Selanjutnya Sigit memberikan catatan terhadap jalannya proses apkir dini. Menurutnya, Apkir Dini tahap pertama yang tuntas dilaksanakan di awal bulan Nopember 2015 baru dirasakan hasilnya ketika memasuki Bulan Desember 2015. Saat itu harga livebird berangsur membaik dan mengalami peningkatan dari kisaran 14.000 – 16.000 rupiah menjadi 19.000 – 21.000 rupiah, harga meningkat 35% dalam waktu yang tidak lama, ujarnya.
Namun kondisi ini tidak berlangsung lama, akibat molornya dan perubahan metode Apkir Dini di tahap kedua serta masuknya KPPU yang menghentikan Apkir Dini, harga livebird kembali jatuh seperti “roller coaster” hingga ke level 8.000 – 10.000 rupiah. Peternak kembali menangis ujarnya, banyak peternak yang bangkrut dan hutang semakin menumpuk, tambahnya. Sehingga pada Bulan Maret, peternak melakukan demo di istana untuk meminta pemerintah melakukan intervensi secepatnya.
Selain itu menurut Sigit, dampak yang tidak disadari oleh KPPU, bahwa dengan dibatalkannya Apkir Dini, yang berimplikasi terjadinya over supply DOC, membuat perusahaan besar yang memiliki modal besar berlomba lomba mendirikan close house untuk menyerap kelebihan DOC miliknya. Hal ini jelas mempengaruhi struktur pelaku usaha perunggasan, share peternak mandiri semakin kecil, dan ini mencerminkan bahwa kedaulatan peternak mandiri semakin tergerus, jelas nya.
Jadi cerita KPPU yang ingin menghukum pemain besar di unggas ini, kenyataannya berbeda sekali dilapangan, kondisi peternak mandiri justru makin berkurang dan tertekan. Dan hingga sekarang pemerintah membiarkan kondisi ini terus terjadi. Dimana keberpihakan pemerintah, jika akhirnya seperti ini? ujar nya. Kami jadi ingin tahu motif sebenarnya dari KPPU ini apa? Tambahnya.
B.
Apkir Dini langkah cepat mengatasi over suplly DOCMeskipun saya bukan lagi Dirjen Peternakan, tapi saya sangat memahami betul situasi peternak saat itu. Saya prihatin, ujar Muladno dalam Forum Diskusi Publik Bincang Bincang Agribisnis di Jakarta. Saya memberanikan diri menandatangani SK Apkir Dini karena semua stakeholder sudah banyak melakukan rapat, 42 kali, dan saya pun sudah berkonsultasi dengan Menteri Pertanian.
Atas dukungan Menteri Pertanian maka lahirlah SK Dirjen No 15043/PK.010/F/10/2015 tanggal 15 Oktober 2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock (Apkir dini tahap 1) dan SK Dirjen No 23071/PK.230/F/11/2015 tertanggal 23 Nopember 2015 tentang Apkir Dini Bibit Ayam Ras (Apkir Dini tahap II). Ini jelas produk hukum sebagai kewenangan saya saat itu yang didukung oleh Menteri, tegasnya. Dan saya sama sekali tidak merasa ditekan oleh siapapun dalam mengeluarkan kebijakan ini, pikiran saya terfokus untuk menolong para peternak, tambah nya.
Muladno selanjutnya menyampaikan, dengan niat yang tulus membela peternak kecil, saya bersyukur ternyata perusahaan besar mau melakukan Afkir Dini. Padahal ini merupakan sesuatu yang memberatkan mereka. Alasan KPPU menerapkan kartel karena harga DOC mengalami peningkatan pasca Apkir Dini, merupakan hal yang kurang tepat, ujarnya. Sangat tidak bijaksana ketika DOC naik lalu dijerat kartel akan tetapi ketika harga mengalami penurunan pemerintah diam. Jadi, Apkir Dini merupakan cara cepat untuk mengatasi over suplai DOC saat itu, tegas Muladno.
C.
Tidak ada kartel dalam struktural industri unggas dualistikMenurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Ine Minara S Ruky bahwa tujuan dari UU No 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bukan untuk mengurusi dua pihak yang berperkara, melainkan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
Jadi fungsi tujuan UU ini bukan untuk serta merta secara langsung memperkarakan pihak pihak yang berperkara didalamnya. Dan menurutnya, yang dimaksud kartel dalam pasal 11 Undang Undang No 5 Tahun 1999 adalah kesepakatan yang dilakukan bersama pelaku usaha untuk mengatur harga bersama, pasokan bersama, motifnya adalah keuntungan yang tinggi. Agar upaya penetapan harga tersebut efektif, maka mereka harus mengatur pasokan. Dengan demikian kartel dalam hal ini merupakan gambaran institusi abstrak untuk membangun kesepakatan, mengatur harga yang tinggi dengan konspiratif untuk mendapatkan keuntungan yang eksesif.
Terkait afkir dini, maka yang membedakannya dengan penjelasan kartel diatas adalah terletak dari pelaku yang mengatur harga, dalam hal ini adalah pemerintah bukan pelaku usaha. Tujuannya adalah menetapkan harga sedemikian rupa agar bisa memasuki struktur biaya peternak kecil sehingga mereka memperoleh keuntungan yang wajar.
Jadi tujuannya adalah untuk menciptakan keuntungan bagi peternak kecil bukan keuntungan yang eksesif bagi pelaku usaha besar. Dan harga yang diatur oleh pemerintah itu merupakan perintah, jika tidak dilaksanakan maka pelaku usaha besar akan dikenakan sangsi.
Dengan demikian pengaturan harga yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak termasuk definisi kartel yang terdapat dalam pasal 11, melainkan kartel publik yang terlahir karena intervensi pemerintah. Dalam hal ini pemerintah mengumumkan secara terbuka untuk mengatur harga agar tidak dilepaskan ke pasar, ujar Ine. Dalam kondisi seperti ini seharusnya peran KPPU adalah memberikan rekomendasi agar semua pihak, dalam hal ini pelaku usaha besar dan peternak kecil berada dalam situasi persaingan sehat yang wajar, bukan langsung memperkarakannya dan menghukum pelaku usaha besar ini, tambah nya.
Selanjutnya Ine menjelaskan, bahwa kondisi perunggasan di Indonesia saat ini memiliki struktural dualistik.
Ada pelaku usaha yang besar sekali dan modern dan ada pelaku usaha yang kecil kecil dan tradisional. Jika kedua pelaku ini berada dalam industri yang sama dan negara tidak hadir, maka pelaku usaha yang kecil dan tradisional ini secara perlahan akan mati, yang terjadi akhirnya bukan persaingan yang sehat melainkan pertarungan yang tidak sehat. Disinilah fungsi dari Undang Undang No 5 tahun 1999 mesti diletakkan secara bijaksana, bahwa pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya usaha besar maupun usaha kecil, maka harus dijaga persaingannya.
Terkait kewenangan dalam mengatur kebijakan teknis, Ine menjelaskan bahwa setiap menteri mempunyai diskresi untuk mengatur apapun di kementeriannya. Ketika sebuah tanggung jawab sudah dilimpahkan oleh presiden kepada seorang Menteri, maka kebijakan itu sudah menjadi tanggung jawab Menteri tersebut, bukan lagi tanggung jawab presiden, apalagi untuk mengatur hal yang lebih teknis lagi.
Dengan demikian kebijakan Apkir Dini merupakan diskresi menteri, dan dalam hal ini menteri ini adalah Dirjen, ujarnya. Dengan demikian SK Dirjen tentang Apkir Dini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam mengatur persaingan yang sehat.Menurut Ine, KPPU telah keliru dalam memandang SK dirjen sebagai produk hukum yang lemah. Justru KPPU harus punya inisiatif untuk mengadvokasi aturan hukum yang bertujuan untuk membangun lingkungan yang kondusif bagi semua pelaku usaha.
KPPU merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan Undang Undang No 5 tahun 1999 dengan baik. Pada kondisi yang persaingan usaha tidak sehat akibat adanya struktural dualistik dalam industri perunggasan, seharusnya KPPU berinisiatif untuk memberikan usulan kepada pemerintah untuk melindungi peternak kecil, dan tidak melepaskannya kepada mekanisme pasar. Dengan demikian diperlukan design dalam mengimplementasikan Undang Undang No 5 Tahun 1999 pada sektor sektor yang pasarnya diregulasi oleh pemerintah, dan ini merupakan tugas KPPU, ujar Ine.
Ketika KPPU mempermasalahkan dari sisi hukum tentang tepat tidaknya SK Dirjen dalam mengatur sebuah kebijakan, maka dalam hal ini seharusnya KPPU harus memberikan advokasi kepada pemerintah serta memberikan rekomendasi, dan bukannya serta merta diperkarakan dan dihukum. Sesuai dengan pasal 35 tentang tugas KPPU, terkait dengan kebijakan pemerintah, KPPU memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Isu Apkir Dini kan sudah lama, bukan hal yang mendadak. Protes peternak pun sudah lama dari tahun 2013, mestinya sejak dari situlah KPPU mulai melaksanakan tugasnya secara proaktif, jelas Ine.
D.

Perlunya menciptakan permintaan.
Menurut Andreas Tanadjaya, Ketua Umum Lembaga Kajian Strategis Indonesia, permasalahan over supplai DOC tidak perlu terjadi jika pemerintah berhasil membangun permintaannya terlebih dahulu. Untuk kasus komoditi pangan, menciptakan pasar atau peningkatan permintaan harus diutamakan terlebih dahulu, baru kemudian meningkatkan supplai.
Disinilah kekeliruan pemerintah sebelumnya, kebijakan supplai dalam hal ini impor GGPS dilakukan pada saat pemerintah belum mampu meningkatkan konsumsi daging ayam (created demand), setidaknya road map atau planning untuk meningkatkan konsumsi daging ayam mestinya dibangun dulu dan kemudian diimplementasikan. Permintaan pada intinya kalau daya belinya meningkat. JIka tidak ada perbaikan daya beli, maka kebijakan penambahan supplai akan membuahkan malapeta. Sikap KPPU terhadap 12 pelaku usaha mestinya jangan terlalu kaku, KPPU perlu memberikan ruang kepada semua pelaku usaha yang terlibat didalamnya untuk menyeimbangkan suplai demand DOC. Ke 12 pelaku usaha tersebut tidak layak diberi sangsi hukum. KPPU harus turun membina agar situasi usaha menjadi sehat. Semua pihak harus duduk bersama, ujar Andreas.
Kedepannya diperlukan kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah over suplai DOC, misalnya dengan cara melakukan kampanye makan daging ayam. Selain itu perlu adanya program peningkatan efisiensi agar struktur biaya peternak menjadi semakin kompetitif. Caranya adalah dengan membuat harga pakan murah, ujar nya. Menurut Andreas kontribusi biaya pakan terhadap biaya total sebesar 70%, ini sangat tinggi, tegas nya. Jika biaya pakan ini bisa diturunkan, harga jual daging makin kompetitif, dan akses masyarakat untuk mengkonsumsi daging menjadi semakin tinggi juga.


Ulasan Redaksi :

Sejarah Afkir Dini menunjukkan carut marutnya usaha bisnis perunggasan nasional. Program-program yang diusulkan, Cutting harga eceran, Aborsi di mesin tetas umur 18 hari, Afkir Dini Parent Stock (jangka menengah), Pengimporan Grand Parent Stock disesuaikan demand karkas daging ayam per capita (jangka panjang). Hal-hal yang mendasari Afkir Dini.
Kerugian yang diderita peternak rakyat akibat tidak tuntasnya Afkir Dini. Berharap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha lebih bijak. Peternak rakyat mengandalkan keuntungan dari budidaya. Usul adanya ekonomi berbagi.

Prof. Muladno
Masalah supply vs demand sudah dibahas dalam 44 pertemuan di 2014. Pemerintah tidak tegas, tidak ada keberanian memutuskan. Sebelumnya pertemuan lebih sering dipimpin oleh Kepala Direktorat Pembibitan Departemen Pertanian, sehingga tidak berani mengambil keputusan. Menurutnya Surat Edaran Dirjen Peternakan adalah produk hukum. Kartel perunggasan beranggota 12 perusahaan. Pemerintah harus menata industri perunggasan. Usul Praktikum Perunggasan dihentikan, dan alihkan dananya untuk pembinaan peternak mandiri.

Ine
UU No. 5/1999 Tentang Persaingan. Secara perspektif ekonomi penting karena objeknya praktik bisnis oleh pelaku usaha dalam lingkungan berbasis pasar.
Pelaku usaha berkuasa. UU ini dibuat karena tekanan IMF, karena banyaknya praktik monopoli. Karena kita belum berpengalaman, didatangkanlah ahli dari Amerika Serikat dan Jerman yang filosofi berbeda. Di dunia nyata (industri) ada yang tradisional sampai yang moderen, sehingga UU ini tidak bisa diterapka seutuhnya. Pasal 3B KPPU , memberi kesempatan sama, baik usaha besar, menengah maupun kecil, yang kemampuannya tidak sama. Jadi harus ada keberpihakan.
Pemerintah harus hadir, persaingan harus diatur, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. How to implement competition in a regulated market ? Harus ada pernyataan jelas dari pemerintah, sektor apa saja yang perlu diregulasi/diatur. Surat Edaran Dirjen Peternakan sudah benar, menyangkut pembinaan usaha dan pemberdayaan peternak. Pemahaman yang benar tentang pasal 11.

Penanya
Apakah kebijakan Afkir Dini sesuai pasal 11 ? Jawabannya bukan, karena pemerintah bukan pelaku usaha. Pengafkiran Dini termasuk kebijakan mengatur produksi. Sedang praktik kartel mengandung konspirasi dan tertutup. Untuk membuktikan adanya kartel bisa dilakukan secara tidak langsung menggunakan analisa dan metode ekonomi. Secara ekonomi, kartel tidak menguntungkan kalau kesepakatan bukan dengan pesaingnya. Kartel mengatur produksi, distribusi dan harga.
Kartel Publik adalah sah. Contohnya hukum kompetisi Belanda, cartel exemption. Objektifnya jelas, manfaatnya adil, manfaat jelas, tingkat kompetisi cukup. Cartel Crisis perah diterapkan di Jerman dan Jepang setelah kalah perang, yang terkait siklus ekonomi yang tidak bisa diperbaiki oleh mekanisme pasar, demi penciptaan kesempatan kerja, rasionalisasi, untuk meningkatan produktivitas, kesempatan yang sama bagi pelaku.
Setiap masyarakat berbeda cara memandang persaingan, aa yang resisten, ada yang sangat pro persaingan. Ada cooperative competition. Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kekeluargaan, ada kerjasama. Penerapan pasal 11 tidak tepat. Dirjen Peternakan merumuskan kebijakan, jadi berwenang. Sikap KPPU lebih mirip jaksa, harusnya juga berfungsi sebagai hakim yang mendengarkan. Amerika Serikat adalah pionir dalam membuat UU Persaingan Usaha.

Andreas Tanadjaja
Afkir Dini adalah solusi jangka pendek. Perlu ditemukan akar masalahnya. KPPU bertindak berlebihan. Kebijakan pemerintah tidak boleh dianggap kartel dan dikecualikan. Ini juga berlaku di Amerika Serikat. Yang dilakukan mantan Dirjen Peternakan dengan membuat kebijakan, sudah benar, tidak melanggar hukum. Jangan alergi dengan kartel. Langkah strategis apa kedepannya agar peternak mandiri tetap hidup ? yaitu fairness dalam berusaha.
Di Malaysia jumlah peternak lebih banyak, harga lebih murah, konsumsinya 4x dibanding Indonesia. Perlu promosi makan ayam bareng Menteri. Biaya yang efisien. Pakan yang efisien. Prinsip harga masih memberi keuntungan bagi peternak. Ada pengaturan oleh pemerintah. Karena semua negara memproteksi pertaniannya. Misal Jepang memproteksi beras. .


NOMagz.com

Tidak ada komentar: