Rabu, 17 Desember 2014

Launching Buku “Integritas Pemilu 2014: Kajian pelanggaran, kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014”

Diskusi Media Launching Buku 
“Integritas Pemilu 2014: 
Kajian pelanggaran, kekerasan, 
dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014”


Waktu :
Rabu, 17 Desember 2014

Tempat: 
Room Rapha 1 & 2 Lantai 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jl. HR Rasuna Said Kav C-22, Jakarta 12940

Penyelenggara :
Kemitraan 

ULASAN :

Kemitraan mengadakan acara Diskusi Media peluncuran buku “Intergritas Pemilu 2014: Kajian pelanggaran, kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014”.
Pemilihan Umum merupakan persaingan antar partai atau calon untuk meyakinkan rakyat agar memilih mereka menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara. Agar persaingan ini berlangsung adil, tertib dan tanpa kekerasan, proses penyelenggaraan pemilihan umum diatur secara lengkap, jelas dan konsisten. Proses penyelenggaraan pemilihan umum disertai banyak sekali pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu, maka penyelenggaraan Pemilu tersebut akan berlangsung tidak bebas dan tidak adil. Karena itu segala bentuk pelanggaran Pemilu perlu dicegah, dan bila terjadi maka segala bentuk pelanggaran itu harus diproses secara hukum yang adil dan tepat waktu. Untuk dapat mencegah timbulnya berbagai bentuk pelanggaran, dan untuk menegakkan berbagai ketentuan yang mengatur pemilihan umum, berbagai bentuk dan modus pelanggaran  Pemilu perlu dipahami secara mendalam dan meluas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemitraan telah melakukan studi tentang kekerasan dan pelanggaran pemilu di 5 propinsi di Indonesia yang fokus pada tiga isu utama yakni pelanggaran pemilu, kekerasan pemilu, dan penyalahgunaan uang yang terjadi pada masa kampanye, menjelang, selama dan sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hasil  dari kajian tersebut telah disusun dalam bentuk buku yang diharapkan akan menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi kepemiluan yang lebih baik di masa yang akan datang.




“Penyalahgunaan uang marak dalam Pemilu 2014; sistem pemilu perlu ditinjau ulang”
Sistem pemilu yang saat ini diberlakukan di Indonesia memberi insentif untuk melakukan malapraktik pemilu. Untuk itu, negara harus meninjau ulang sistem pemilu saat ini yang memfasilitasi transkasi jual beli suara dan melemahkan partai politik sebagai institusi. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik dan peluncuran buku berjudul “Integritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan dan Penyalahgunaan Uang Pada Pemilu 2014” yang diselenggarakan oleh Partnership for Governance Reform (Kemitraan) pada hari Rabu, 17 Desember 2014, di JS Luwansa Hotel-Jakarta.
“Sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka memberi insentif kepada tiga pihak: calon
anggota DPR/DPRD, pemilih atau broker, dan panitia pelaksana untuk melakukan transaksi jual beli suara. Sistem kuota mempermudah partai kecil dan menengah untuk mendapatkan kursi dengan lebih mudah. Di samping itu, penetapan calon berdasarkan urutan jumlah perolehan suara, memberi insentif pada calon, dan bukan kepada parpol, untuk lebih aktif berkampanye mencari suara. Solusi yang diusulkan, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon partai dan jumlah kursi yang diperebutkan 3-6 kursi saja, sehingga kompetisi antar partai sangat ketat,” demikian disampaikan Prof. Ramlan Surbakti selaku koordinator penelitian.
Buku yang disusun berdasarkan penelitian di lima daerah ini - Sumatra Utara, Jawa Tengah, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Barat – juga membahas masalah kekerasan dan pelanggaran pemilu 2014.
Namun, permasalahan utama yang mengemuka dalam diskusi publik yang juga dihadiri oleh
perwakilan Bawaslu, partai politik dan para pakar ini adalah penyalahgunaan uang sebagai akar dari malapraktik pemilu.
Peneliti Abdul Gaffar Karim menyampaikan, “Salah satu temuan riset kami adalah masyarakat turut menciptakan kondisi yg mendukung money politics. Dulu, money politics banyak dilakukan oleh parpol untuk membeli suara, namun riset di lima daerah ini membuktikan bahwa masyarakat kini makin terbiasa mendukung money politics. Di beberapa tempat, pemilu dianggap sebagai ‘masa panen’. Bedanya dengan pemilu terdahulu, money politics tidak selalu berhubungan dengan penentuan pilihan mereka.”
Tidak adanya pembatasan dana kampanye ditengarai sebagai salah satu penyebab penyalahgunaan uang di masa kampanye dan pemilu. Eva Sundari selaku Board Member Kemitraan menyampaikan dana kampanye perlu diatur demi menghindari hanya kandidat yang bermodal besar yang dapat memenangi pemilu. Hal ini disepakati Profesor
Ramlan Surbakti yang mengusulkan perlunya ada institusi yang mengawasi pendanaan kampanye.
Daniel Zuchron selaku perwakilan Bawaslu menekankan pentingnya memperjelas tahapan pemilu dan rincian aturan dalam merespons laporan di setiap tahapan. “Untuk memastikan penegakan hukum, periode tahapan pemilu harus diperjelas dan pendekatan di setiap tahapan harus berbeda-beda karena tidak semua tahapan bisa didekati dengan pendekatan yang sama. Misalnya, untuk mengatasi iregularitas atau malpraktik hanya diberikan waktu 3 + 2 hari. Waktu yang disediakan tidak memadai karena butuh penggalian. Maka setiap tahapan aturannya harus diperinci agar tidak terkendala persoalan teknis,” ujar Daniel.




Selain menyoroti penyalahgunaan uang, Abdul Gaffar Karim juga mengungkapkan bahwa iregularitas dan pelanggaran pemilu terjadi hampir di setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Pada tahap sebelum Pemilu masih ditemukan adanya ketidakakuratan daftar pemilih, pemilih tidak menerima surat pemberitahuan tempat dan lokasi pemungutan suara. Kekerasan, khususnya dalam bentuk intimidasi, juga masih mewarnai pemilu 2014. Dari lima provinsi yang dikaji, Sumatera Utara dan Papua merupakan provinsi dengan frekuensi kekerasan tinggi. Pemukulan saksi partai oleh petugas, kekerasan terhadap penyelenggara oleh warga, pengrusakan hingga pembakaran TPS, dan kekerasan non fisik seperti ancaman, intimidasi serta teror menjadi kasus kekerasan yang kerap terjadi.
Buku ‘Integritas Pemilu 2014:Kajian Pelanggaran, Kekerasan, dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014” ditujukan sebagai salah salah satu referensi bagi berbagai pemangku kepentingan (KPU, Bawaslu, DPR, Pemerintah, Media, dan Partai Politik) dalam melihat modus, pola pelanggaran dan kekerasan pemilu; serta menjadi sumber masukan bagi perbaikan regulasi kepemiluan yang lebih baik dimasa datang.



Slide foto-foto selama acara

VIDEO ACARA :


 
https://www.youtube.com/watch?v=fSUrFDTEkUY

 

www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: