Rabu, 30 September 2015

Konferensi Pers Menolak Rencana Gubernur DKI Jakarta untuk Legalisasi Konsumsi Daging Anjing

Konferensi Pers 
Menolak Rencana Gubernur DKI Jakarta 
untuk Legalisasi Konsumsi Daging Anjing


Waktu :
Rabu, 30 September 2015

Tempat : 
Warung Kopi, Wisma Proklamasi, 
Jalan Proklamasi No 41 Jakarta Pusat 

Pengundang :

Davina Veronica (CEO Garda Satwa Indonesia), 
Doni Herdaru Tona (Founder Animal Defenders Indonesia), 
Melanie Subono, 
Sharena Delon, 
Cyril Raoul Hakim, 
Nong Darol Mahmada, 
Jonathan, 
Michael Yid 




Acara diadakan olehGarda Satwa Indonesia, Animal Defenders Indonesia, Tangerang Dog Lover, ‪#‎DogsAreNotFood‬ Community untuk merespon rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) soal regulasi untuk melegalkan konsumsi daging anjing yang juga telah disambut positif oleh Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. 

 
SIARAN PERS 
GARDA SATWA INDONESIA 

LARANG PEREDARAN DAGING ANJING 

  1. Anjing bukan hewan ternak yang bisa dikonsumsi tapi hewan peliharaan domestik (UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan NOMOR 18 TAHUN 2009) seperti halnya kucing, anjing adalah hewan peliharaan domestik.
  2. Daging anjing diperoleh tidak sesuai dengan standar kesehatan, banyak anjing yang kondisinya sakit (kudisan, kurap, cacingan, rabies) sehingga mengancam kesehatan manusia.
  3. Penyajian daging anjing tidak sesuai dengan etika: anjing disiksa, digebuk dalam karung atau diracun, dan dikuliti dalam kondisi masih bernyawa (sekarat). Tidak ada anjing yang dipotong dengan benar
    sesuai aturan yang berlaku apalagi melalui RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Karena anjing seperti kucing adalah satwa peliharaan domestik bukan hewan ternak untuk dikonsumsi.
  4. Khusus DKI Jakarta, berdasarkan Perda No 8 tahun 2007 Pasal 31 Ayat 2 adanya larangan menjual daging yang berasal dari pasar gelap dan tidak terjamin kesehatannya. Tidak adanya peternakan anjing yang legal, cek kesehatan, RPH dan regulasi untuk sirkulasinya, maka bisa disimpulkan tidak ada daging anjing yang bisa dijamin kesehatannya. Yang harus dilakukan pemerintah adalah: peredaran daging anjing harus dilarang.
  5. Berdasarkan investigasi yang dilakukan team GSI di DKI Jakarta terhadap 40 restoran makan (lapo) yang menyediakan menu daging anjing diperoleh angka sekitar 68 ekor/hari atau 2040 ekor/bulan. Pasokan anjing-anjing itu didapatkan dari pasar gelap sebanyak 80% dan sisanya hasil curian. Tindakan ini merupakan bentuk kejahatan (KUHP Pasal 362 tentang Pencurian).
  6. Adanya budaya kuliner masakan anjing tidak bisa dijadikan dalih unt melegalkan peredaran daging anjing karena (a) tidak ada daging anjing yang terjamin kesehatannya (b) proses penyajiannya juga tidak sesuai dengan etika dan aturan, seperti tidak adanya pemotongan yang benar tapi dipukul, dimasukkan ke dalam karung dengan mulut terikat, hingga dibakar masih dalam keadaan sekarat.
  7. Anjing adalah sahabat manusia terbaik sejak ribuan tahun lalu. Anjing seperti halnya kucing dan hewan-hewan domestik peliharaan lainnya adalah satwa kesayangan yang menjaga, menemani dan membawa kebahagiaan bagi keluarga bukan disantap di atas meja makan.

Kesimpulan:
 

Peredaran daging anjing harus dilarang karena: anjing bukan hewan ternak, tidak ada daging anjing yang terjamin kesehatannya sehingga mengancam kesehatan manusia, peredaran daging anjing adalah ilegal dan tidak sedikit dari hasil curiaan dan penadahan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum, serta anjing adalah sahabat terbaik manusia yang menemani dan menjaga kita, bahkan tidak sedikit dari kita yang menganggapnya bagian dari keluarga kita. Anjing, kucing dan satwa-satwa domestik peliharaan lainnya memberikan kita ketenangan dan kebahagiaan bukan kenikmatan dan kelezatan untuk disantap.

Davina Veronica (CEO Garda Satwa Indonesia)
Jonathan Direktur Operasional Garda Satwa Indonesia +6281326017568

Sumber siaran pers

Slide foto-foto selama acara

VIDEO ACARA :

 
https://www.youtube.com/watch?v=lMxIdTns-gY


Siaran Pers (Printed) :

klik gambar untuk memperbesar





www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: