Minggu, 06 September 2015

Diskusi “Mengurai Benang Kusut Konflik Lahan”

Diskusi
“Mengurai Benang Kusut
Konflik Lahan”


Waktu : 
Minggu, 6 September 2015

Tempat :
De Resto Café, Pasar Festival, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Pembicara : 
  • Carlo Nainggolan (Aktivis Sawit Watch) 
  • DR. Gunalan (Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Ditjen PPMD Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan TRansmigrasi) 
  • Harli Muin (Koordinator Divisi Litbang FAA PPMI) 


Diskusi ini merupakan agenda dan program kerja Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia.

FORUM ALUMNI AKTIVIS PERHIMPUNAN
PERS MAHASISWA INDONESIA (FAA PPMI)

“Tuntaskan Sengketa Lahan Melalui Penegakan Hukum
Dan Penghormatan Hak Asasi Manusia”

Konflik lahan antara rakyat dengan pengusaha atau pemerintah daerah marak terjadi beberapa tahun terakhir. Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2014, sepanjang tahun 2014 sedikitnya telah terjadi 472 konflik agraria di seluruh Indonesia dengan luasan konflik mencapai 2.860.977 hektar.
Konflik-konflik itu melibatkan sedikitnya 105.887 kepala keluarga. Bencana asap menjadi bagian dari konflik dan bencana lingkungan hidup yang berkelanjutan. Banyak komunitas masyarakat adat yang menunggu kehadiran negara dalam penyelesaian masalah. 
Di kalimantan ada perusahaan sawit yang merampas tanah transmigrasi. Masyarakatnya dipenjara ketika menuntut hak mereka. 

Carlo Nainggolan menyampaikan dari total 13,4 juta hektar lahan perkebunan terjadi 730 konflik dan belum dituntaskan hingga kini. Contoh kasus terjadi di kalimantan, lahan transmigrasi dicaplok menjadi lahan perkebunan, kasus yang sama terjadi pula di Jambi. Sebuah perusahaan perkebunan mengelola lahan perkebunan tanpa izin. "Menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk menyelesaikan masalah masyarakat ini," ujar Carlo dari Sawit Watch. 
Sementara itu salah satu permasalahan konflik lahan di desa. Banyak dana yang akan disalurkan ke desa akhirnya banyak dikembalikan ke pemerintah pusat karena pemerintah lokal tidak bisa menjelaskan posisi tanah desa. Masalah di daerah tertinggal karena infrastruktur, pembangunannya terhalang karena permasalahan lahan. 

Menurut Gunalan, Direktur Pembangunan Sarana Prasarana Ditjen PPMD Kementerian PDT mengatakan pengembangan pembangunan desa terkendala beberapa konflik lahan, pasalnya sebanyak 74.094 desa masih banyak yang belum memiliki status kepemilikan. "Rencananya akan ada tim terpadu untuk menyelesaikan masalah lahan ini, termasuk melibatkan Kementerian Agraria," ujarnya. 


Berbicara masalah kasus, pengaduan ke Komnas HAM terkait konflik lahan rata-rata 5.000 kasus per tahun. "Korban konflik lahan rata-rata masif." Komnas HAM rata-rata sulit menangani konfilik lahan yang melibatkan korporasi besar. Komnas HAM akhirnya hanya mediasi yang berujung ganti rugi. Padahal sebenarnya yang diperlukan masyarakat adalah tanah. 
Nur Kholis dari Komnas HAM mengatakan asap terjadi sebagai ekses negatif dari alih fungsi lahan warga menjadi lahan perkebunan, kasus itu sudah terjadi bertahun-tahun menunjukkan lemahnya kontrol negara. Pasca peristiwa 98 korporasi menjadi memegang peran kontrol atas negara. Dalam kasus asap harusnya pemerintah menindak korporasi. "Selama ini kontrol negara lemah, kasus ini akan terus terulang," ujar Nurkholis. 
Kenaikan masalah konflik lahan naik sekitar 30 persen per tahun. Yg paling banyak diadukan ke Komnas HAM kebanyakan adalah Polisi mencapai 1.785 (2013). Kuncinya koordinasi untuk mengintegrasikan kebijakan. "negara harus kuat untuk melindungi masyarakatnya dan menindak korporasi yang melakukan pelanggaran," tukasnya. 

Aktor terkuat saat ini adalah korporasi. Prinsip panduan bisnis dan HAM Komisi HAM PBB 2011. Negara berkewajiban melindungi warga negara dari pihak ketiga. Komnas HAM memang tidak bisa menindak korporasi. Harusnya negara yang menindak kalau tidak akan terulang. Kalau tidak yg akan ditindak hanya masyarakat yang didampingi Sawit Watch. Saat ini tidak ada tindakan dari negara terhadap korporasi yg melanggar. 

Harli Muin selaku pendamping dalam konflik lahan antara warga di Rantau Pulung Kalimantan Timur dengan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation. “Telah terjadi penyalahgunaan alih fungsi lahan transmigrasi menjadi lahan perkebunan oleh PT Nusa Indah Kalimantan Plantation yang diduga mencaplok lahan warga. Akibatnya, dua orang perwakilan warga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu kasus yang dialami masyarakat di Kalimantan. Tanah transmigran dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit atas izin gubernur. "Ini melanggar hukum dan berpotensi korupsi," ucapnya. Jakarta, 6 September 2015 .   

Slide foto-foto selama acara


Beberapa Slide :

klik gambar untuk memperbesar

Pers release

Slide DR. Gunalan.

Slide Nur Kholis SH




www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: