Diskusi Publik
KAHMI
"Latar Belakang dan Masa Depan
Pemberantasan Korupsi"
Kajian Tap MPR RI No. VIII Tahun 2001
dan UU No. 30 Tahun 2002
Waktu :
9 September 2015
Tempat :
MMD Institute
Jl. Dempo, Pegangsaan, Jakarta
Narasumber :
- Kombes Adi Deriyan (Kasubdit Tipikor)
- Emerson Yuntho (ICW)
- Erwin Moeslimin Singajuru, SH, MH
- Imam B. Prasodjo (Sosiolog)
Moderator :
Iwan Samariansa
ULASAN :
Diskusi publik ini merupakan bagian dari acara yang diadakan dalam rangka HUT ke-49 KAHMI.
Pembicara pertama, Erwin Moeslimin mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi memang ada di TAP MPR. "Penegakan hukum harus tetap dengan cara-cara beradab.
Extra ordinary crime adalah amanat yang dikondisikan. Dulu hukum tajam ke bawah karena dulu sistemnya memang tertutup," jelasnya.
Erwin menginginkan semua harus transparan, sebab UU menjamin itu. "Presiden sebagai kepala negara harus menanggapi serius, political will, dan konsolidasi konflik antar lembaga hukum," katanya lebih lanjut.
Sementara Emerson Yuntho berpendapat bahwa yang bisa dilakukan oleh KAHMI adalah, perlunya ada rekomendasi yaitu mendukung pemberantasan korupsi dan kembali pada tap MPR.
Adi Deriyan mengatakan bahwa bagi kepolisian, harus ada sinergi antar penegak hukum yang ada. "Jangan ada yang merasa superior", tambahnya. Adi berpendapat bahwa KPK harud berfungsi sebagai "road map" pemberantasan korupsi.
"Sehingga kepolisian mengikuti road map, sistem yg ada. Kita pelajari sistem-sistem yang salah dari kasus-kasus yang ada. Jangan ada lomba banyak-banyakan kasus," tutup Adi.
Pembicara terakhir, sosiolog Imam B. Prasodjo berpendapat mengenai kenapa sekarang penyerapan anggaran sangat rendah, karena banyak orang "buang badan" cetusnya. "Kalau masalah kebijakan, siapa lembaga yang bisa memberikan keputusan akhir? Kalau tidak ada" tambahnya. "Harus ada lembaga yang memberikan kata akhir" saran Imam. "Harus ada kerjasama antara lembaga kejaksaan, kepolisian, LKPP. "Supaya jangan ada kejar setoran."
Di akhir diskusi Imam menyarankan agar sistem penggajian di indonesia harus dikoreksi. Sehingga penyidik KPK yang kembali ke institusi kepolisian tidak akan "menderita", jelas Imam. "Efek jera penting, tapi jangan ada kriminalisasi terhadap kebijakan", tutup Imam B. Prasodjo.
Slide foto-foto selama acara |
VIDEO ACARA :
https://www.youtube.com/watch?v=hTHTGAIT81A
Beberapa Slides :
www.NOMagz.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar