Jumat, 28 November 2014

Diskusi Kodifikasi Undang-undang Pemilu

Diskusi Perludem :
Kodifikasi Undang-undang Pemilu




Waktu :
Jumat 28 Nop 2014. 13:00-16:00. 

Tempat :
Hotel JS Luwansa. Kuningan, Jakarta

Pembicara 
  1. Prof. Saldi Isra; 
  2. Prof. Ramlan Surbakti; 
  3. Prof. Topo Santoso; 
  4. Titi Anggraini.



ULASAN :

Banyaknya masalah di setiap penyelenggaraan pemilu ditengarai disebabkan oleh Undang-undang kepemiluan itu sendiri. Hukum kepemiluan yang terserak, inkonsisten dan tumpang tindih antara UU yang satu dengan UU yang lain menjadikan pemilu kita tidak pernah selesai dari masalah.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam pembukaan diskusi publik dan peluncuran buku "Kajian Kodifikasi Undang-undang Pemilu" di Kuningan, mengatakan, kodifikasi UU pemilu menjadi kebutuhan mendesak agar pemilu ke depan dapan dijalankan dengan asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil) dan transparan dan akuntabel.
"Itu kenapa kami melihat urgensi untuk studi kodifikasi UU pemilu. Ada istilah penyatuan, sehingga kita punya UU yang terkonsolidisasi, tidak tumpang tindih dan konsisten," katanya kepada wartawan, Jum'at (28/11).
Hadir di antaranya, Prof Saldi Isra dari Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Prof Ramlan Surbakti dari Universtas Airlangga dan Topo Santoso Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Semenjak reformasi, lanjut Titi, UU kepemiluan yang terpisah (UU Pileg, UU Pilpres dan UU Pilkada) terus berubah berselang dengan penyelenggaraan pemilu lima tahunan. Pengaturan kembali UU pemilu yang terpisah tersebut, oleh pembuat UU didasari atas semangat balas dendam ketika dirinya atau parpolnya merasa dicurangi.
"kita membuat UU karena kita marah atau terganggu atau membuat desain yang betul-betul tidak terukur dan ideologinya kita tidak ketahui," imbuhnya. Titi melanjutkan, UU lain yang telah direvisi pun tidak menjadi pembelajaran pembuat UU dalam merevisi UU lain yang sebenarnya memiliki kesamaan regulasi.



Misalnya, Titi mencontohkan, batas waktu pengaduan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Pilpres adalah tiga hari sedangkan di Pilkada tujuh hari. Padahal, tidak ada yang berbeda antara keduanya, baik penyelenggaranya maupun variabelnya.
"Jangan-jangan kita tidak punya konsep, jangan-jangan kita membuat UU berdasarkan kepentingan," tambah Titi.
Itu hanyalah salah satu regulasi di dalam UU yang tumpang tindih dari sekian pasal yang terserak dalam UU Pemilu yang terserak. Oleh sebab itu, kodifikasi UU pemilu menjadi penting apalagi menghadapi pemilu 2019 yang serentak. Meskipun, Titi mengakui tidak mudah mengharmonisasi UU tersebut.
"Itu yang kami coba untuk menggabungkan tiga UU ini mejadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Ini bukan rekomendasi, ini langkah awal menjadi satu struktur langkah sistematis kami untuk membuat kodifikasi UU pemilu," pungkasnya.


Penulis: Hizbul Ridho/YUD



Slide foto-foto selama acara

VIDEO ACARA :


https://www.youtube.com/watch?v=1SaAWky6Dkc



www.NOMagz.com

Tidak ada komentar: